Hukum Meninggalkan Sholat Jamaah Bagi Yang Tidak Berhalangan

Pada bahasan terlampau dalam Ilmu dan aliran islam sudah kami paparkan terkena hukum sholat berjamaah. Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jamaah bagi mereka yang tidak berhalangan atau Udzur. Apa saja ancaman-ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat jamaah tanpa halangan atau udzur
Allah berfirman:

يَوۡمَ يُكۡشَفُ عَن سَاقٖ وَيُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ فَلَا يَسۡتَطِيعُونَ ٤٢ خَٰشِعَةً أَبۡصَٰرُهُمۡ تَرۡهَقُهُمۡ ذِلَّةٞۖ وَقَدۡ كَانُواْ يُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ وَهُمۡ سَٰلِمُونَ ٤٣

Artinya: Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. (dalam keadaan) pandangan mereka tunduh ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sebetulnya mereka lampau (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mercka dalam keadaan sejahtera. (QS. Al-Qalam 42 - 43)

Ancaman meninggalkan sholat jamaah dalam dalil Hadits Nabi


Bagaimana dengan mereka yang memiliki Udzur dengan kesusahan-kesusahan


 Pada bahasan terlampau dalam Ilmu dan aliran islam sudah kami paparkan terkena  Hukum Meninggalkan Sholat Jamaah Bagi Yang Tidak Berhalangan
Ini peristiwa pada hari kiamat. Mereka diliputi penyesa1an. Dulu di dunia mereka sudah diseru untuk bersujud.

Ibrahim At-Taimiy berkata, "Maksud dari ayat di atas yakni diseru kepada sholat wajib dengan adzan dan iqamah."

Sa'id bin Musayyib berkata, "Mereka mendengar panggilan 'Mari mengerjakan sholat! Mari menuju kemenangan!', namun mereka tidak menjawaban panggilan itu, padahal mereka dalam keadaan sehat sejahtera."

Ka'ab al-Ahbar berkata, "Demi Allah, ayat ini tidak turun kecuali berkenaan dengan orang-orang yang meninggalkan sholat jamaah. Nah, bahaya apa yang lebih dahsyat bagi orang yang meninggalkan sholat jamaah padahal ia bisa mengerjakannya selain ayat ini?

Adapun dari sunnah, Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sungguh saya hampir saja memerintahkan untuk sholat, diiqamati, kemudian saya perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang. Sedang saya dan beberapa orang lagi pergi sambil membawa seonggok karu bakar untuk memperabukan rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat Jamaah.  Tentunya mereka udak diancam dengan pembakaran rumah padahal di sana ada belum dewasa dan harta kekayaan- kecuali alasannya mereka meninggalkan kasus yang wajib." (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Malik (1/129-130). Al-Bukhari (644. 2420) Muslim (651 ), Abu Dawud (549). At•Tirmidzi (217). dan An-Nasa'i (2/107): dari Abu Hurairah.)

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, seorang buta menemui Nabi saw. berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak punya orang yang menuntunku ke masjid." Lalu ia memima keentengan urtuk diperbolehkan mengerjakan sholat di rumah. Rasulullah pun mengizinkan. Tetapi saat orang itu undur diri. ia memanggilnya, ''Apakah engkau mendengar usul untuk sholat (adzan)?" Laki-laki itu menjawaban, "Ya." Jika demikian jawabanlah usul itu!". sabda Rasulullah. (Shahih Diriwayatkan oleh Muslim (653). Abu Awanah (2/6), An-Nasa'I (2/109), dan Al-Baihaqi (3/57).

Hadits di atas diriwavatkan pula oleh Abu Dawud dari 'Amru bin Ummi Maktum, bahwa ia menemui Nabi saw ia berkata, "Wahai Rasulullah, sebetulnya Madinah ini banyak hewan berbisa dan hewan buasnya. Padahal saya ini rusak penglihatanku dan jauh rumahku. Aku punya penuntun ja/an tapi saya tidak cocok dengannya. Apakah ada keentengan bagiku untuk mengerjakan sholat di rumah?" "Apakah engkau mendengar adzan?", tanya Rasulullah. 'ya", balasan orang itu. Lalu Rasulullah bersabda, ''jika demikian jawabanlah usul itu. Aku tidak mendapat keentengan bagimu. ( Hadits Shahih. Diriwayatkan o!eh lbnu Abi Syaibah (1/345. 346), Abu Dawud (553), An-Nasa'i (2/110). lbnu Khuzaimah (1478), dan Al-Hakim (1/246) dengan men-shahih-kannya. Dan evaluasi ini disahkan oleh Adz-Dzahabi. dan Syaikh Al-Albani juga men-shahih-kannya.

Bagaimana dengan mereka yang tidak punya udzur


Seorang lelaki buta sudah mengadukan kesusahan-kesusahan vang ia hadapi selama berjalan menuju masjid. Bahkan ia tidak punya orang yang menuntunnya. Meski begitu, Nabi tetap tidak memdiberi keentengan baginya untuk mengerjakan sholat di rumah. Nah, bagaimana dengan orang-orang yang sehat penglihatannya sejahtera tanpa ada udzur? Karena itulah saat Ibnu Abbas ditanya wacana seseorang yang selalu berpuasa di siang hari, selalu bangkit untuk sholat malam, tetapi tidak mengerjakan sholat jamaah menjawaban, "Jika dia mati dalam keadaan ibarat itu, ia akan masuk neraka."( lsnadnya dha’if. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (218). dari Hannad. sudah menceritakan kepada kami Al-Muharibi dari Laits dari Mujahid dan lbnu Abbas. Ahmad Syakir berkata, "lsnad ini shahih]. meskipun secara zhahirnya yakni mauquf dan lbnu Abbas. tapi ditinjau dari status hukumnya yakni marfu' (marfu' hukman). alasannya (perkataan) ibarat ini mustahil dia ketahui dengan ra’yi (pikirannya). Saya katakan, Isnadnya dha’if, alasannya Laits bin Abi Sulaim. dia yakni lemah."

Abu Hurairah berkata, "Penuhnya indera pendengaran anak dam oleh timah yang meleleh lebih baik dari pada mendengar adzan tapi tidak menhadirinya. (Isnadnya dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/380/4). dari jalur Waki'. dari Abdurrahman bin Hushain. dari Abu Najih Al-Maki. dari Abu Hurairah. Dan 1snadnya dha’if. alasannya keadaan Abdurrahman majhul(tldak diketahui jati dirinya). Wallahu a'fam

Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendengar muadzin padahal tidak ada udzur untuk menhadirinya .." Seseorang menyela, "Apakah udzur itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Yaitu takut atau sakit. Sholat yang ia kerjakan tidaklah diterima." Maksudnya sholat yang dikerjakan di rumah.

Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tiga orang yang dilaknat oleh Allah; orang yang memimpin sutu kaum padahal kaum itu membencinya. perempuan yang pulas padahal suaminya mairah kepadanya. dan pria yang mendengar 'Mari menuju sholat, mari menuju kemenangan!'. namun tidak menhadirinya." (Tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (358). dan Muhammad bin Al-Qasim Al-Asadi, dan Al-Fadhi bin Dalham. dari Al-Hasan. dari Anas-bukan lbnu Abbas. Dan At-Tirmidzi berkata, ''Tidak shahih, alasannya hadits ini diriwayatkan dari Al-Hasan. dari Nabi saw secara mursal. Sedang Muhammad bin Al-Qasim didha ‘if-kan oleh Ahmad. dan menyatakan bahwa dia bukan seorang yang hafizh.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali di masjid." Seseorang bertanya, "Siapakah tetangga masjid itu?" Yaitu orang-orang yang mendengar adzan."(Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (1/380/8).

Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Barangsiapa bahagia untuk berjumpa dengan Allah esok hari -hari kiamat- sebagai seorang muslim hendaklah menjaga sholat lima waktu setiap kali terdengar panggilan untuk mengerjakannya. Sesungguhnya Allah mensya-riatkan sunnah petunjuk (sunanul huda) bagi Nabi kalian. Dan sholat jamaah itu termasuk salah satunya. Andaikata kalian mengerjakan sholat di rumah ibarat sholatnya orang yang ketinggalan di rumahnya berarti kalian sudah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnahnya pasti kalian tersesat. Kalian tiruana sudah melihat, tidak seorangpun di antara kita meninggalkan jamaah kecuali ia yakni seorang munafik yang tampak kemunafikannya atau seorang yang sakit. Sungguh sudah ada seseorang yang dipapah oleh dua orang, diberdirikan di shaf atau diantar hingga ke masjid untuk sanggup mengerjakan sholat berjamaah. (Hadits Shahih. Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (654) dan An-Nasa'i. tidak sebagaimana yang dikatakan penulis. bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari.)

Rabi' bin Khaitsam yakni seorang lelaki yang sudah lumpuh. Begitupun ia keluar untuk mengerjakan sholat jamaah dengan dipapah oleh dua orang. Seseorang berkata, "Wahai Abu Muhammad, Anda termasuk yang mendapat rukhshah (keentengan) untuk mengerjakan sholat di rumah. Anda memiliki udzur." "Benar apa yang kalian katakan." balasan Rabi'. 'Tetapi saya mendengar muadzin menyeru, 'Mari menuju sholat. Mari menuju kemenangan.' Barangsiapa bisa menjawaban usul itu hendaklah memenuhinya, walau harus merangkak. (Diriwayatkan oleh lbnu Sa' ad (6/189-190) dan Abu Nu’aim (2/113)

Hatim al-Asham menuturkan. "Sekali saja saya tidak mengerjakan sholat berjamaah. Abu Ishaq al-Bukhari menhadiriku, berta'ziah. Hanya dia seorang. Padahal seandainya salah satu anakku meninggal, pastilah lebih dari sepuluh ribu orang berta'ziyah ke rumahku. Yah, bagi kebanyakan orang tragedi alam dien memang lebih enteng dari pada tragedi alam dunia.'

Sebagian salaf berkata, "Tidaklah seseorang itu kehilangan peluang untuk sholat berjamaah kecuali alasannya dosa yang sudah dikerjakannya."

Ibnu Umar mengisahkan, "Suatu hari Umar pergi ke kebun kurma. Sepulang darinya orang-orang sudah mengerjakan sholat Ashar (berjamaah). Umar pun berkata, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Aku ketinggalan sholat jamaah. Saksikanlah bahwa kebun kurmaku saya jadikan sedekah bagi orang-orang miskin, agar menjadi kaffarah atas apa yang dilakukan Umar."
Tag : Ilmu Sholat
0 Komentar untuk "Hukum Meninggalkan Sholat Jamaah Bagi Yang Tidak Berhalangan"

Back To Top