Bunuh diri atau dalam bahasa kerennya yaitu Tentament Suicide yaitu suatu upaya untuk membunuh diri sendiri dengan cara-cara tertentu. Ada yang bunuh diri dengan cara gantung diri, bunuh diri dengan cara memotong urat nadi, bunuh diri dengan cara terjun atau menjatuhkan diri dari lantai atas, bunuh diri dengan cara minum racun, bunuh diri dengan cara menikam diri sendiri,menembak diri sendiri dengan benda tajam, dan banyak sekali cara bunuh diri yang lain.
Bagaimana Ancaman, Adzab dan Hukuman bagi pelaku bunuh diri dengan masing-masing cara tersebut?
Mengenai bunuh diri, Allah swt. sudah berfirman di dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 29-30 yang berbunyi:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا. وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا
Artinya: Dan tidakbolehlah engkau membunuh dirimu; tolong-menolong Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu yaitu praktis bagi Allah. (QS. An-Nisa': 29-30).
Menafsirkan ayat di atas, sebagian besar ulama, Ibnu Abbas, Al-Wahidiy menunjukan maksud dari “ dan tidakbolehlah engkau membunuh dirimu “, menafsirkan bahwa tidakbolehlah sebagian engkau membunuh sebagian yang lain atau dalam kata lain saling membunuh, alasannya yaitu kita yaitu pemeluk agama yang satu dan kita bagaikan satu tubuh.
Sedangkan beberapa ulama lainnya beropini bahwa yang dimaksud dengan “ dan tidakbolehlah engkau membunuh dirimu “ yaitu membunuh diri sendiri atau dalam kata yang singkat bunuh diri.
Pendapat di atas didukung atau didasarkan pada dalil hadits Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan dari Abu Manshur Muhammad bin Muhammad al-Manshuriy dari’Amru bin Al-‘Ash. Beliau mengatakan: pada satu malam yang dingin, di dalam peperangan Dzatu Salasil, saya mimpi basah. Saya khawatir apabila saya mandi nanti sanggup celaka. Karena itu,aku spesialuntuk bertayammum, kemudian mengerjakan sholat shubuh bersama para teman bersahabat yang lain. Kemudian insiden itu saya ceritakan kepada Nabi. Beliau mengatakan: Wahai ‘Amru, engkau sholat dengan para teman dekatmu, sedangkan engkau dalam keadaan junub?.
Maka, saya kemudian memberikan kepada dia alasan sehingga saya tidak mandi wajib. Saya berkata: saya mendengar firman Allah:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Artinya: Dan tidakbolehlah engkau membunuh dirimu; tolong-menolong Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu. Maka Nabi saw. Pun tertawa dan tidak berkata apapun. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim, dan di shahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-lrwa ).
Dalam riwayat hadits tersebut di atas, teman bersahabat ‘Amru bin Al-Ash sudah mentakwilkan ayat al-Qur’an dengan kebinasaan dirinya, dan bukan diri orang lain. Dan Nabi Saw. Tidak membantahnya.
Ibnu Abbas menafsirkan lanjutan dari firman Allah di atas, yang artinya: Dan barangsiapa yang berbuat demikian…beliau menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan berbuat demikian itu yaitu tiruana larangan dari Allah swt. Yang sudah diterangkan semenjak dari pertama surat.
Pendapat dari sebagian ulama menyampaikan bahwa hal itu kembali kepada memakan harta orang lain secara batil dan membunuh insan yang diharamkan oleh Allah swt.
Baca juga Hukum memakan harta anak yatim
Baca juga membunuh orang yang tidak berdosa
Baca juga membunuh nyawa orang dan hukumnya
Ancaman dan Adzab bagi pelaku bunuh diri
Diharamkan masuk nirwana dan abadi di dalam neraka dengan siksa sesuai cara bunuh dirinya.
Jundub bin Abdullah berkata, Nabi saw. Bersabda:
كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكّينا فحزّ بها يده فما رقأ ادّم حتّى مات قال الله تعالى بادرني عبدي بنفسه حرّمت عليه الجنّة
Artinya: lampau pada umat sebelum kalian, ada seorang lelaki yang terluka. Dia tidak sabar, kemudian dia mengambil pisau dan ia potong sendiri tangannya. Belum lagi darahnya kering, orang itu pun meninggal dunia. Kemudian Allah ta’ala berkata: hamba-Ku sudah menlampaui Aku dengan nyawanya, maka saya haramkan baginya Surga. (Shahih HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Juga dalil hadits yang lain :
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. Bersabda: Barangsiapa yang membunuh dirnya dengan benda tajam, maka nanti di jahannam benda it akan ditusuk-tusukkanya ke perutnya dan dia abadi di dalamnya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan racun, maka kelak di jahannam dia akan memegang racun itu dengan tangannya kemudian menghirupnya dan dia abadi di dalamnya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan terjun dari puncak pegunungan, maka kelak dia akan terjun ke dalam neraka jahannam dan dia abadi didalamnya. (Shahih. HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat hadits yang lain, Tsabit bin Dlahhak meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
من قتل نفسه بشيء عذب به في نار جهنّم ولعن المؤمن كقتله ومن رمى مؤمنا بكفر فهو كقتله
Artinya: Barangiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu maka nanti di akan disiksa dengan sesuatu itu di neraka jahannam. Melaknat seorang mukmin itu sama saja dengan membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang mukmin sebagai seorang kafir sama saja dia sudah membunuhnya. 5hal]f/] D1riwayatkan oleh Al· Bukhari (6105) dan Muslim (110)
Dalam sebuah dalil hadits Shahih juga dijelaskan bahwa ada seorang lelaki yang tidak sabar alasannya yaitu menahan rasa sakit alasannya yaitu luka dari medan perang. Kemudian dia membunuh dirinya sendiri dengan memakai matap pedangnya. Kemudian Rasulullah saw. Bersabda:
“Dia termasuk penghuni neraka” (HR. Al·Bukhari Muslim dari Sahal bin Sa'ad)
Sesusah apapun kehidupan dan cobaan dalam hal penyakit dan apapun tiruananya hadirnya dari Allah dan ialah ketentuan dari-Nya. Manusia spesialuntuk menjalani kehidupan yang sudah digariskan kepada setiap makhluknya. Semoga dengan ridha, rahmat dan hidayah Allah akan selalu membawa kita kepada jalan kebenaran serta melindungi diri kita dari kejahatan diri dan keburukan amal di antaranya perbuatan bunuh diri. Sesungguhnya Allah swt. yaitu Maha segala-galanya.
Tag :
Dosa dan Hukumnya
0 Komentar untuk "Ancaman, Adzab Pelaku Bunuh Diri Dalam Al-Qur’An Dan Hadits"