Cara Islam Dalam Pemberantasan Kasus Korupsi

Masalah bangsa yang terjadi pada dikala ini ialah merebaknya masalah korupsi. Kasus korupsi ini baik terjadi di kalangan pemerintahan maupun di kalangan non pemerintahan yang berdampak pada keburukan. sepertiyang kita ketahui pada bahasan yang sudah kemudian bahu-membahu dan dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadits bahu-membahu korupsi, menyuap ialah ialah dosa yang hendaknya tidak dilakukan. Baca juga dosa menyuap, korupsi dalam islam 

Sebelum mengulas inti dari bahasan utama yaitu cara islam dalam pemberantasan masalah korupsi, ada baiknya kita mengenal lebih bersahabat terkena pengertian korupsi dari banyak sekali sudut pandang. Pengertian korupsi secara garis besar sanggup anda baca pada pengertian korupsi dari wikipedia  

Pengertian korupsi dalam bahasa al-Qur’an sanggup disama artikan dengan kosa kata khianat atau ghulul atau fasad. Mengapa identik dengan ghulul? Karena menghianati atau menyembunyikan sesuatu dan juga identik dengan fasad lantaran berdampak pada kerugian dan kerusakan negara yang sanggup menghancurkan suatu negara tersebut.

Kasus korupsi ialah persoalan yang bekerjasama dengan persoalan bangsa dan rakyat sebagai masyarakatnya. Berkaca dari jaman kehidupan Nabi besar Muhammad saw., terhadap mereka yang bertindak ghulul atau mengerjakan masalah korupsi maka Nabi Muhammad tidak akan mensholati jenazahnya.

 Masalah bangsa yang terjadi pada dikala ini ialah merebaknya masalah korupsi Teknik Islam dalam Pemberantasan Kasus Korupsi
Kembali kepada bahasan utama yaitu cara islam mencegah dan mengatasi masalah korupsi, paling tidak terdapat tiga unsur utama yang sanggup dijadikan sebagai 3 faktor untuk mencegah dan mengatasi merebaknya masalah korupsi yang semakin hari semakin banyak. Apa saja tiga faktor yang sanggup mencegah korupsi dalam upaya pemberantasan masalah korupsi?

Mencegah, pemberantasan masalah korupsi dengan faktor agama atau spiritual

Mengapa di suatu negara semakin banyak terjadi masalah korupsi? Jawabannya ialah lantaran tidak diaplikasikannya nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Padahal terang pedoman Islam dalam al-Qur’an dan dalil hadits Nabi yang melarang adanya praktek dan tindakan korupsi, menyuap dan sejenisnya. 

Orang yang tidak menerapkan pedoman agama islam dalam kehidupannya, setiap amalan ibadah yang mereka kerjakan spesialuntuk mendapat letih dan lelah belaka.  Ibadah sholat, ibadah puasa, ibadah zakat dan ibadah haji serta umrah yang dikerjakan spesialuntuk sebatas praktek semata, spesialuntuk mendapat lelah dan letih dan tidak diberimbas pada kebaikan moral dalam perbuatan yang konkret dalam kebaikan sehingga mereka tidak sanggup menghindarkan diri dari perbuatan keji, perbuatan munkar dan dosa serta godaan duniawi. Naudzubillahi min dzalik.

Apabila setiap orang memiliki tingkat spiritual keagamaannya baik, menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan, tentunya mereka tidak akan mengerjakan dan berbuat serta mengerjakan masalah korupsi lantaran di samping perbuatan ini ialah berdampak pada kerusakan bangsa dan umat juga ialah perbuatan dosa yang sanggup membawa pelakunya kepada jurang neraka.


Mencegah dan mengatasi korupsi dengan faktor sosial.

Di dunia ini, kehidupan insan sebagai individu tidak lepas dari individu yang lain atau sering disebut dengan istilah sebagai makhluk sosial. Dalam pedoman Islam, sebagai makhluk sosial di antara sesama muslim memiliki kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar yaitu mengingatkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan keji dan munkar. Dalam konteks bahasan dan tema mencegah korupsi, maka hendaknya kepada sesama insan dan terutama sesama muslim wajib untuk saling mengingatkan dan mencegah berbuat korupsi. 

Berkaitan dengan hal di atas, dalil sabda Nabi Muhammad diriwayatkan Imam Bukhari yang berbunyi:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده 

Artinya: muslim itu ialah orang yang menyelamatkan muslim lain dengan mulut (bahasa) dan tangannya. Baca juga Perintah wajibnya amar ma’ruf nahi munkar

Teramat sangat berat tentunya dalam mengimpelementasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan social pada kehidupan sehari-hari dengan semakin banyaknya tuntutan kehidupan serta begitu banyak dan besarnya godaan yang bekerjasama dengan materi. Sehingga kenyataan yang sudah banyak terjadi pada kehidupan kini ini ialah kehidupan yang serba berlebihan (israf), kemubaziran atau tabdzir dan kehidupan berkemewahan atau itraf sehingga insan semakin terdorong untuk terus mencari materi, harta dengan jalan yang tidak suci dan tidak diperkenankan dalam pedoman dan nilai spiritual dalam Islam dengan melaksanakan korupsi.

Setan ialah musuh yang konkret bagi manusia. Mereka akan selalu menarik hati insan untuk mengikuti bujuk rayunya serta menjerumuskan insan kepada perbuatan dosa serta maksiat dan alhasil menjadi pengikutnya untuk masuk ke dalam neraka. Oleh lantaran itulah kita harus dan wajib menjaga diri kita dari godaan setan, godaan nafsu syahwat korupsi dengan sholat, dzikir dan memohon selalu pinjaman dari allah dari korupsi dan segala perbuatan dosa lainnya. Mari kita menjaga sholat, puasa, zakat, ibadah haji dan ibadah yang lainnya semoga tidak menjadi ibadah yang sia-sia, spesialuntuk mendapat letih dan lelah.


Dalil firman Allah swt dalam Al-Qur’an:

ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ 

Artinya: Bacalah apa yang sudah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) ialah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang engkau kerjakan. (QS. Al-ankabut: 45)

Kasus korupsi ialah perbuatan dosa. Di samping menjerumuskan pelakunya kepada pintu neraka juga akan merugikan kepada umat dan bangsa dan juga hak-hak orang lain yang terkandung di dalamnya. 

Mencegah dan mengatasi korupsi dengan aturan dan peraturan perundangan.

Teknik mengatasi masalah korupsi ialah dengan memakai aspek legal dari peraturan hokum dan perundangan yaitu diciptakannya undang-undang hokum yang mengatur, mempersembahkan eksekusi dan mengadili pelaku dan tidak korupsi dengan tindakan yang setimpal sehingga para pelaku akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam Al-Quran, pelaku masalah korupsi atau ghulul, yaitu merugikan orang lain lantaran khianat. Firman Allah swt. pertanda wacana eksekusi setimpal kelak nanti di akhirat

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ 

Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari selesai zaman ia akan hadir membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan didiberi pembalasan wacana apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS Ali Imran 161)

Para pelaku kasusu korupsi atau disebut koruptor antara lain termasuk korupsi harta dan kekayaan negara hendaknya perlu mendapat tindakan yang sepadan sehingga mereka jera dan tidak mengulangi lagi dengan memakai asas faktor legal peraturan perundangan pemerintah. Dalam sebuah dalil hadits Nabi diriwayatkan Ashabus Sunan yang pertanda wacana larangan para sahabat dekat-teman bersahabat dan juga umatnya untuk mensholatkan mayat para pelaku masalah korupsi lantaran pelakunya mengerjakan perbuatan khianat kepada sesama saudaranya.

Demikianlah cara dan pendekatan dalam pedoman Islam yang tertuang dalam kitabullah al-Qur’an dan dalil-dalil dari Hadits Nabi Muhammad saw. untuk mencegah dan mengatasi serta pemberantasan masalah korupsi yaitu dengan pendekatan spiritual atau keagamaan, pendekatan sosial dan juga pendekatan aturan melalui peraturan perundangan pemerintah. 
0 Komentar untuk "Cara Islam Dalam Pemberantasan Kasus Korupsi"

Back To Top