Hukum, Pandangan Islam Pada Ilmu Sihir

Sebelum melangkah pada bahasan aturan sihir dalam islam, untuk runtutnya mari kita mengenali lebih lampau definisi atau pengertian dari sihir itu sendiri. Sihir itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Sahara yang berarti waktu antara petang dan terang. Kata sahara kemudian sanggup diturunkan menjadi kata sahur. Sahur yakni makan pada pagi hari yang masih petang hingga menjelang fajar dan umumnya saat mengerjakan ibadah puasa.

Pengertian sihir secara etimologi atau berair sanggup diartikan sebagai sesuatu tersembunyi dan halus. Pengertian sihir secara terminologi ilmu syara sanggup diartikan sebagai jampi, jimat,mantera dan buhul-buhul (yang ditiup) yang sanggup mensugesti hati, logika dan tubuh seseorang. Dari pengertian ini, sesungguhnya sihir itu sanggup mensugesti orang lain dalam hal fisik, mental, maupun sosial. Dapat membunuh, menyakiti, membuat orang saling bermusuhan, ataupun membuat dua orang saling mengasihi dan banyak sekali imbas lainnya.

Bagaimana pandangan Islam terhadap ilmu sihir?

Setiap orang yang menjadi tukang sihir, mereka yakni kafir.

Setiap penyihir yakni kafir, hal ini didasarkan pada dalil Firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ

 untuk runtutnya mari kita mengenali lebih lampau definisi atau pengertian dari sihir itu  Hukum, Pandangan islam pada Ilmu Sihir
Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka menyampaikan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), spesialuntuk syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada insan dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami spesialuntuk cobaan (bagimu), alasannya yakni itu tidakbolehlah engkau kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka sanggup menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memdiberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memdiberi mudharat kepadanya dan tidak memdiberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka sudah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya laba di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui (QS. Al-Baqarah:  102)

Dalam ayat di atas, diterangkan bahwa syaitanlah yang mengajarkan sihir kepada umat insan dengan tujuan untuk mengakibatkan insan musyrik. Naudzubillah min dzalik

Banyak orang yang spesialuntuk menerka bahwa ilmu sihir itu hukumnya spesialuntuk haram. Akan tetapi tampak terang di dalam al-Qur’an menandakan bahwa aturan sihir selain haram yakni kufur atau kafir.


Para pelaku sihir mengajarkan ilmu simian yaitu suatu cabang ilmu sihir yang boleh menukarkan jasmani kepada suatu bentuk lain, yang sanggup dilakukan dengan kekuatan jiwa. Terdapat juga praktek ilmu sihir dengan cara mengikat seseorang, mengguna-gunai atau memelet dari istrinya, dan lain sebagainya ketiruananya ini dengan kalimat-kalimat yang kebanyakan yakni syirik, tidak bermakna dan kesesatan.

Apa eksekusi bagi penyihir atau tukang sihir?

Berikut ini yakni beberapa dalil hadits yang menandakan wacana eksekusi bagi pelaku ilmu sihir.

Tukang sihir yakni kafir atau kufur kepada Allah swt.

Dalil sabda Nabi saw: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah tujuh perkara (dosa besar) yang membinasakan (membawa kepada kehancuran). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau berkata: Syirik kepada Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasannya yakni yang dibenarkan agama, Memakan riba, Memakan harta anak yatim, Membelot dalam peperangan, melontarkan tuduhan zina kepada perempuan yang terjaga kehormatannya, yang diberiman yang tiada menahu dengannya (Shahih, HR. Al Bukhari Muslim (89).

Juga dalil hadits lain yang menandakan bahwa sudah hingga kabar dari nabi bahwa eksekusi bagi tukang sihir atau penyihir yakni dipancung dengan pedang. Hadits Dha'if. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ad-Daruquthrn. Al-Hakim, Ath-Thabrani, lbnu Ady, dan Al-Ba1haqi. Syaikh Al-Albani men-dha"if-kannya dalam Adh-Dha’ifah , namun syaikh memandang riwayat tersebut shahih apabila dikatakan sebagai hadits mauquf.

Dari Wahb bin Munabbih berkata: diantara buku-buku yang kubaca ada yang menandakan bahwa Allah berfirman: tiada ilah yang berhak disembah kecuali Aku. Bukanlah termasuk wali-Ku orang yang menyihir dan minta disihirkan. Juga orang yang praktek dukun dan yang meminta jasanya. Juga orang yang bertathayyur (meramal nasib dengan burung) dan yang memintanya. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan, Ath-Thabrani, Al-Bazzar: dari lbnu Abbas.

Juga diceritakan Bajalah bin ‘Abdah dia berkata: sudah hingga kepada kami surat dari umar setahun sebelum meninggal yang isinya: hendaknya kalian membunuh tiruana penyihir, pria dan perempuan.

Dari Ali bin Abi Thalib ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَقَا"ِعُ رَحِمٍ وَمُصدِّقٌ بِألسَّهْرِ

Artinya: Tiga orang yang tidak masuk suga yaitu penenggak minuman keras, tetapkan silaturahmi dan pembenar sihir. HR. oleh Ahmad, lbnu Hibban, dan Al-Hakim.


Secara marfu' yaitu hadits khusus yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya para tabi’in,  teman dekat, dan yang lainnya; baik sanad hadits itu terputus atau bersambung. Dari Abdullah bi n Mas'ud meriwayatkan:

إِنَّ الرُّقْي وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَلَةَ شِرْكٌ

Artinya: sesungguhnya Ruqa, tamaim, dan tiwalah itu termasuk syirik. (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud,Ibnu Majah, lbnu Hibban, Al-hakim, dan Al-Baihaqi)

Yang disebut dengan tamimah atau tamaim yakni segala sesuatu yang dikalungkan oleh orang yang jahil pada leher mereka, pada leher bawah umur mereka dan pada binatang-binatang peliharaan mereka. melaluiataubersamaini mengalungkan benda-benda pada leher mereka beranggapan bahwa benda-benda tersebut sanggup menangkal terhadap ‘ain-sihir pandangan mata. Hal semacam ini yakni termasuk perbuatan amalan jahiliyah. Dan barangsiapa yang meyakini dan mengamalkannya maka mereka sudah syirik.

Sedangkan Tiwalah yakni ialah salah satu bentuk sihir yang berupa mengguna-gunai perempuan biar mencitai suaminya. Tiwalah juga termasuk dikelompokkan ke dalam sihir lantaran orang-orang yang jahil alan menerka bahwa hal tersebut dalam mempersembahkan imbas yang tidak sama dengan takdir dari Allah swt.

Diceritakan dari Khaththabiy, dia berkata: jikalau ruqyah itu dilakukan menggunakan al-Qur’an dengan menggunakan asmaul husna, maka hukumnya yakni mubah. Hal ini dikarenakan Nabi saw. pernah melaksanakan ruqyah kepada Hasan dan Husain. Dan dia berkata:

أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلّ شَيْطاَنٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ  كُلّ عَيْنٍ لاَمَةٍ

Artinya: kalian berdua saya mintakan santunan dengan kalimat-kalimat Allah yang tepat dari setiap setan, hamah, dan ‘ain lemah. (hadits Shahih Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i)

Dari banyak sekali uraian di atas, bersumber dari dalil-dalil dalam al-Qur’an dan hadits Nabi saw. maka sanggup kita garis bawahi bahwa sihir yakni ialah dosa besar lantaran termasuk musyrik. Penyihir atau tukang sihir yakni kufur atau kafir

Sebagai hamba Allah hendaknya kita menggantungkan tiruananya spesialuntuk kepada Allah, bertakwa kepada-Nya dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan sihir, syirik, kufur yang spesialuntuk membuat kita rugi dunia dan akhirat. Hanya kepada Allah-lah kita bertawakal, daerah meminta dan memohon pertolongan

0 Komentar untuk "Hukum, Pandangan Islam Pada Ilmu Sihir"

Back To Top