Hal ihwal tentang pengertian shalat berjamaah sudah diterangkan pada artikel tentang tata cara shalat berjamaah, keutamaan sholat berjamaah. Lalu bagaimana hukumnya, apabila shalat-shalat sunnah dikerjakan secara berjamaah?
Bolehkah shalat-shalat sunnah dikerjakan secara Berjamaah?
sepertiyang dijelaskan alam kitab Syarh An-Niqayah karangan Al-Muhith, menyampaikan bahwa mengerjakan shalat-shalat sunnah apapun jenis sholat sunnahnya secara berjamaah secara mutlak tidaklah makruh mengikuti imam dalam shalat-shalat sunnah.
Baca juga
Dalam dalil hadits Nabi saw. riwayat Bukhari Muslim, bahwa Rasulullah saw. sangat terperinci mensyari’atkan shalat sunnah dikerjakan secara berjamaah, akan tetapi dengan syarat dan ketentuan bahwa shalat sunnah dengan berjamaah ini tidak dijadikan sebagai kebiasaan secara terus-menerus. Hal ini dikarenakan bahwa ibadah shalat sunnah ini lebih utama atau afdhal apabila dikerjakan secara sendirian atau munfarid. Pensyari’atan mengerjakan sholat sunnah secara berjamaah oleh Rasulullah saw, ini dianjurkan pada qiyamul lail atau sholat malam di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari Muslim).
Sehingga shalat sunah di luar bulan mulia juga mengikuti keutamaan berjamaah shalat sunah di bulan Ramadan, sebagai ukuran keutamaan melaksanakan ibadah-ibadah tathawwu’ sepanjang tahun.
Juga dari Sayyidina Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukan bahwa nenek Anas bin Malik yang berjulukan Mulaikah, mengundang Nabi Muhammad SAW untuk keperluan memakan masakan yang dimasak untuk Nabi. Kemudian sehabis memakan makanan, Nabi saw. bersabda:
Berdirilah kalian, saya akan shalat untuk kalian. Kemudian Anas berkata: Maka saya bangun mengambil tikar kami yang sudah lama alasannya ialah lama dipakai, lalu saya memercikkan air ke tikar tersebut. Kemudian Rasulullah berdiri, sedangkan saya dan seorang yatim bershaf di belakang dia dan nenek di belakang kami. Rasulullah shalat untuk kami dua rakaat lalu dia pulang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari keterangan yang bersumber dari dalil-dalil hadits Nabi di atas, maka jelaslah bahwa aturan shalat-shalat sunnah yang dikerjakan secara berjamaah hukumnya ialah diperbolehkan, terutama untuk mempersembahkan teladan teladan dan mempersembahkan dorongan atau motivasi kepada orang lain. Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalil hadits sebelumnya yang menunjukan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan secara berjamaah ini tidak dijadikan sebagai kebiasaan secara terus menerus/ dan shalat-shalat sunnah ini lebih utama dikerjakan secara sendirian.
Tag :
Shalat Sunnah
0 Komentar untuk "Bagaimana Aturan Shalat Sunnah Berjamaah"