Dosa Besar Meninggalkan Haji Saat Mampu

Tidak mengerjakan ibadah haji padahal bisa ialah ialah dosa besar. Ibadah haji ialah ialah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim baik pria maupun wanita dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh syariat Islam. Allah swt. berfirman di dalam al-qur’an al-Karim yang berbunyi sebagai diberikut :

فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Artinya: Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji ialah kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka bergotong-royong Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Qs. Ali-'Imran ayat 97).


Senada dengan firman Allah swt. di atas, juga dalil hadits sabda Nabi Muhammad saw. yang mengambarkan wajibnya mengerjakan ibadah apabila mampu:

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا اَوْ نَصْرَانِيًّا

 ialah ialah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim baik lak  Dosa Besar Meninggalkan Haji Ketika Mampu
Artinya: Barangsiapa yang mempunyai bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkannya haji ke Baitullah tetapi tid ak melaksanakannya , semoga saja ia tidak mati sebagai seorang yahudi atau nasrani.. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, lbnu Jam Al-Uqaili, lbnu Adi, dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab)

Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab berkata: sungguh, saya pernah berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke banyak sekali penjuru untuk melihat siapa saja yang sehat dan mempunyai bekal akan tetapi mereka tidak melakukan haji semoga diminta jizyahnya (pajak) serta menganggap mereka sebagai bukan muslim.

Juga diceritakan dari Abdullah bin Abbas dia berkata : Barangsiapa yang mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan ibadah haji akan tetapi mereka tidak mengerjakannya atau mempunyai harta hingga batas nishab akan tetapi mereka tidak membayarkan zakatnya pasti akan meminta raj’ah (kembali) di kala meninggal. Kemudian seorang berkata:  bertakwalah kepada Allah , wahai Ibnu Abbas. Hanya saja orang kafir sajalah yang meminta raj’ah. Ibnu  Abbas kemudian menjawaban: akan saya bacakan satu ayat:

وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang sudah Kami diberikan kepadamu sebelum hadir kematian kepada salah seorang di antara engkau; kemudian ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku hingga waktu yang dekat, yang mengakibatkan saya sanggup berinfak dan saya termasuk orang-orang yang sholeh? QS. Al-Munafiqun ayat 10.

Maksud dari berinfak dalam ayat di atas ialah membayar zakat, dan maksud dari menjadi salah seorang sholeh ialah mengerjakan atau menunaikan ibadah haji.

Salah seorang pun bertanya: berapa nishab harta? Apabila uang perak sudah mencapai 200 dirham atau uang emas yang nilainya sebanding dengannya, wajib dikeluarkan zakatnya.


Seseorang bertanya, "Berapa nishab harta? Jawab Ibnu Abbas: apabila uang perak sudah mencapai 200 dirham atau uang emas yang setara dengannya. wajib dikeluarkan zakatnya. Bertanya seorang yang lain: apakah yang mewajibkan berhaji? Ibnu Abbas berkata: perbekalan dan kendaraan.

Diceritakan dari Sa'id bin Jubair dia menceritakan: Seorang tetanggaku yang kaya namun belum menunaikan ibadah haji dan meninggal, dan saya tidak mensholatinya.


sepertiyang keterangan dari sumber al-Qur’an dan dalil hadits Nabi saw. mengambarkan bahwa ibadah haji ialah ialah suatu kewajiban yang mutlak dilaksanakan apabila sudah bisa dalam hal kendaraan dan perbekalan. 

Dalam keterangan nash-nash di atas, terdapat berbagai macam sindiran, bahaya yang didiberikan kepada mereka yang tidak menunaikan ibadah haji dikala mampu di antaranya ialah dianggap bukan muslim, tidak disholati dikala mereka meninggal, meninggal sebagai seorang nasrani atau yahudi. melaluiataubersamaini demikian, meninggalkan perintah Allah yang wajib ialah ialah sebuah dosa besar. Naudzubillah min dzalik. Wallahu a’lam
Tag : Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Dosa Besar Meninggalkan Haji Saat Mampu"

Back To Top