Puasa Nazar Dalam Islam, Apa Hukumnya, Bagaimana Jikalau Tidak Dilaksanakan?

Dalam Islam terdapat majemuk puasa antara lain puasa bulan rajab yang mempunyai banyak sekali macam keistimewaan, puasa wajib ramadhan, puasa sunnah yang dianjurkan, puasa yang makruh dikerjakan, puasa yang haram dikerjakan, puasa nazar dan macam-macam jenis puasa yang lain. pada peluang kali ini ajaranislam akan memaparkan lebih rinci namun ringkas hal wacana yang terkait dengan puasa nazar dari pengertian puasa nazar, hukum puasa nazar, kafarat puasa nazar atau denda akhir tidak melaksanakan puasa nazar serta lantaran dilaksanakannya puasa nazar yang bersumber dari al-qur’an dan hadits Nabi Muhammad saw.


Apa sih bersama-sama pengertian puasa nazar?

Pengertian puasa nazar yaitu ialah puasa wajib yang dikarenakan suatu aturan agama. Aturan agama yang ibarat apakah? Nazar yaitu ialah suatu kesepakatan dari seseorang yang akan melaksanakan suatu kebajikan atau kebaikan dengan niatan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt baik dengan syarat tertentu ataupun tidak dengan syarat apapun. Dalam Islam, suatu kebajikan atau kebaikan yang asal mulanya tidak wajib dikerjakan namun menjadi wajib dikerjakan apabila dinazarkan.

Suatu pola kebaikan yang dinazarkan dengan syarat yaitu contohnya seseorang mempunyai nazar akan berpuasa selama 2 hari apabila lulus dari ujian masuk akademi tinggi negeri dan diterima sebagai mahasiswa gres pada salah satu akademi tinggi negeri.

puasa bulan rajab yang mempunyai banyak sekali macam keistimewaan Puasa Nazar dalam Islam, apa Hukumnya, Bagaimana kalau tidak dilaksanakan?
Suatu pola kebaikan atau kebajikan yang dinazarkan tanpa adanya syarat atau nazar tidak bersyarat yaitu contohnya seseorang mengucapkan: Demi Allah swt. saya akan berpuasa selama 2 hari dalam satu ahad ini. sehingga puasa yang dikerjakan oleh seseorang tersebut yaitu puasa nazar tanpa syarat dengan maksud ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.

Apa aturan mengerjakan puasa nazar dalam Islam?

Nazar yaitu ialah kesepakatan dari seseorang kepada Allah swt. oleh lantaran itu, segala sesuatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib, setelah dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan. Sehingga puasa nazar setelah dijanjikan maka hukumnya yaitu menjadi wajib.

Hal ini menurut dalil firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.


Juga Dalil hadits dari sabda Nabi saw. yang mengambarkan bahwa puasa nazar hukumnya wajib :

مَنْ نَذَر اَنْ يُطِيْعَ اللهِ فَلْيُطِعْهُ.رواه البخارى

Artinya: siapa yang bernazar akan menaati Allah, hendaknya ia menepati janjinya. (HR. Bukhari).

Apa dendanya apabila seseorang tidak mengerjakan puasa nazar yang terlah dijanjikan?

Dalam Islam denda dikenal dengan istilah kafarat. Mengenai kafarat atau denda bagi seseorang yang tidak melaksanakan nazarnya, Allah swt. berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum engkau disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum engkau disebabkan sumpah-sumpah yang engkau sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memdiberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari masakan yang biasa engkau diberikan kepada keluargamu, atau memdiberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mampu melaksanakan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu yaitu kafarat sumpah-sumpahmu bila engkau bersumpah (dan engkau langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah mengambarkan kepadamu hukum-hukum-Nya semoga engkau bersyukur (kepada-Nya). (QS. AL-Maidah : 89).

Dari dalil firman Allah swt. di atas, maka seseorang yang tidak melaksanakan nazar (janji)nya. Misalnya puasa nazar, maka seseorang tersebut harus membayar denda atau kafarat dengan menentukan salah satu denda di bawah ini:
puasa bulan rajab yang mempunyai banyak sekali macam keistimewaan Puasa Nazar dalam Islam, apa Hukumnya, Bagaimana kalau tidak dilaksanakan?
puasa bulan rajab yang mempunyai banyak sekali macam keistimewaan Puasa Nazar dalam Islam, apa Hukumnya, Bagaimana kalau tidak dilaksanakan?
  • Memerdekakan budah atau hamba sahaya.
  • Memdiberi makan kepada 10 orang miskin.
  • Memdiberi pakaian orang miskin


Bagaimana kalau nazar seseorang yaitu nazar dalam perbuatan keburukan dan dihentikan oleh agama?

Seseorang yang bernazar terhadap hal-hal yang jelek dan dihentikan oleh agama, maka mereka harus tetap membayar denda atau kafarat yang diputuskan oleh Allah swt. dan seseorang ini tidak boleh melaksanakan nazar keburukan tersebut serta berdosa apabila melaksanakan nazarnya.

Apa saja lantaran seseorang wajib melaksanakan puasa nazar?

Sebab seseorang wajib melaksanakan puasa nazar yaitu dikarenakan seseorang sudah berjanji atau nazar untuk mengerjakan puasa baik dengan syarat atau tanpa syarat ibarat yang sudah dijelaskan di atas. Syarat yang lain yaitu seseorang tersebut sudah memenuhi syarat-syarat untuk berpuasa.

Kesimpulannya yaitu apabila seseorang bernazar atau berjanji ingin mengerjakan hal kebaikan maka hukumnya yaitu wajib untuk melaksanakan nazar tersebut. Misalnya berjanji melaksanakan puasa, maka seseorang yang sudah berjanji ini wajib melaksanakan puasa nazar baik dengan syarat atau tanpa syarat. Apabila seseorang ini tidak melaksanakan puasa nazar, maka ia wajib membayar denda atau kafarat nazar sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Nazar dalam hal keburukan tidak diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya yaitu dosa apabila melaksanakannya dan seseorang yang bernazar keburukan ini juga wajib membayar denda atau kafarat nazar.
Tag : Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Puasa Nazar Dalam Islam, Apa Hukumnya, Bagaimana Jikalau Tidak Dilaksanakan?"

Back To Top