Pada bahasan yang artikel sebelumnya sudah dipaparkan terkena cara menentukan dan menentukan kriteria calon pasangan istri berdasarkan agama, nasab, kecantikan dan harta. Sesudah menemukan kriteria calon istri pilihan barulah masuk kepada tahap diberikutnya yaitu melihat calon istri secara langsung. Bagaimanakah pemikiran islam terkena melihat pribadi calon istri terpilih? Bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan dalam melihat pribadi calon istri terpilih?
Jikalau anda yaitu seorang laki-laki muslim yang benar-benar berkehendak ingin berkeluarga dan meminang seorang perempuan, maka sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, anda diperbolehkan untuk melihat perempuan atau calon istri terpilih semoga sanggup menghadapi perkawinan dengan terang, terperinci dan tidak tertipu. Sehingga, anda sanggup selamat dari perbuatan atau berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Jikalau anda yaitu seorang laki-laki muslim yang benar-benar berkehendak ingin berkeluarga dan meminang seorang perempuan, maka sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, anda diperbolehkan untuk melihat perempuan atau calon istri terpilih semoga sanggup menghadapi perkawinan dengan terang, terperinci dan tidak tertipu. Sehingga, anda sanggup selamat dari perbuatan atau berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Baca juga tujuan ijab kabul dalam Islam
Melihat secara pribadi calon terpilih pada pada dasarnya yaitu bertemunya kedua mata. Karena mata yaitu ialah dua hati dan kemungkinan besar apabila bertemunya dua mata antara keduanya menjadi alasannya yaitu sanggup bertemunya hati dan berlarutnya jiwa. Wallahu a’lam.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: saya pernah ditempat kediaman Nabi saw., lalu tiba-tiba ada seorang lelaki hadir dan memdiberitahukan, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari anshor. Maka, lalu Nabi bertanya: sudahkah kamu melihat dia? Dia menjawaban: belum! Kemudian Nabi berkata: pergilah dan lihatlah dia, lantaran dalam mata orang-orang anshor itu ada sesuatu. (HR. Muslim).
Juga dalil hadits lain:
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita. Kemudian Nabi saw. berkata kepadanya: lihatlah dia!. Karena dengan melihat itu lebih sanggup menjamin untuk mengekalkan engkau berdua. Kemudian Mughirah pergi kepada kedua orang renta perempuan itu, dan memdiberitahukan apa yang dibicarakan di atas, akan tetapi sepertinya kedua orang renta perempuan itu tidaksuka. Si perempuan itu mendengar dari dalam bilik, lalu dia berkata: jikalau Rasulullah menyuruh engkau supaya melihatku, maka lihatlah. Saya lantas melihatnya dan mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam keterangan hadits di atas, Nabi Muhammad saw. tidak sebut secara rinci atau batasan-batasan yang diperbolehkan untuk dilihat oleh calon suami baik kepada Mughirah atau kepada yang lain. Oleh alasannya yaitu itu, sebagaian ulama mengemukakan pendapat bahwa yang diperbolehkan untuk dilihat dari perempuan calon istri yaitu mudak dan kedua telapak tangan dengan syarat bahwa muka dan telapak tangan tersebut tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya sang laki-laki itu boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa.
Melihat secara pribadi calon terpilih pada pada dasarnya yaitu bertemunya kedua mata. Karena mata yaitu ialah dua hati dan kemungkinan besar apabila bertemunya dua mata antara keduanya menjadi alasannya yaitu sanggup bertemunya hati dan berlarutnya jiwa. Wallahu a’lam.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: saya pernah ditempat kediaman Nabi saw., lalu tiba-tiba ada seorang lelaki hadir dan memdiberitahukan, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari anshor. Maka, lalu Nabi bertanya: sudahkah kamu melihat dia? Dia menjawaban: belum! Kemudian Nabi berkata: pergilah dan lihatlah dia, lantaran dalam mata orang-orang anshor itu ada sesuatu. (HR. Muslim).
Juga dalil hadits lain:
Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang wanita. Kemudian Nabi saw. berkata kepadanya: lihatlah dia!. Karena dengan melihat itu lebih sanggup menjamin untuk mengekalkan engkau berdua. Kemudian Mughirah pergi kepada kedua orang renta perempuan itu, dan memdiberitahukan apa yang dibicarakan di atas, akan tetapi sepertinya kedua orang renta perempuan itu tidaksuka. Si perempuan itu mendengar dari dalam bilik, lalu dia berkata: jikalau Rasulullah menyuruh engkau supaya melihatku, maka lihatlah. Saya lantas melihatnya dan mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam keterangan hadits di atas, Nabi Muhammad saw. tidak sebut secara rinci atau batasan-batasan yang diperbolehkan untuk dilihat oleh calon suami baik kepada Mughirah atau kepada yang lain. Oleh alasannya yaitu itu, sebagaian ulama mengemukakan pendapat bahwa yang diperbolehkan untuk dilihat dari perempuan calon istri yaitu mudak dan kedua telapak tangan dengan syarat bahwa muka dan telapak tangan tersebut tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya sang laki-laki itu boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa.
Baca juga Keteladanan Nabi Muhammad yang begitu mulia
Mengenai hal tersebut di atas, Nabi Muhammad saw. bersabda:
Mengenai hal tersebut di atas, Nabi Muhammad saw. bersabda:
عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم إذا خطب أحدكم المرأة فإن إست"اع أن ينظر منها ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل – رواه احمد وابو داود
Artinya: Dari Jabir ra. Berkata: berkata Rasulullah saw. apabila salah seorang di antara engkau hendak meminang seorang wanita, lalu dia sanggup melihat sebahagian apa yang kiranya sanggup menarikdanunik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
عن ابي هريرة رضي الله عنه انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال لرجل تزوّج إمرأة: أنظرت اليها؟ قال: لا. إذهب فانظر اليها
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak berkeluargai perempuan,"Apakah engkau sudah pernah melihatnya?". "Belum", jawabannya. Nabi SAW bersabda,"Pergilah melihatnya lampau". (HR. Muslim)
Batasan Islam dalam melihat calon istri pilihan
Terdapat beberapa pendapat tidak sama dari beberapa ulama. Terdapat ulama yang beropini ekstrim dalam mempersembahkan batasan wacana apa yang diperbolehkan untuk dilihat. Ada juga pendapat para ulama yang esktrim dengan mempersempitnya dan keras.
Namun, yang lebih baik yaitu yang tengah-tengah. Justru itu, pada sebagian hebat penyelidik mempersembahkan pendapat terkena batasan yang boleh dilihat. Yaitu bahwa seorang lelaki calon suami pada kala kini ini diperbolehkan melihat perempuan yang akan dipinangnya dengan berpakian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahramnya yang lain.
Lanjut mereka menyampaikan bahwa, lelaki calon suami tersebut boleh pergi bersama dengan perempuan calon pilihan dengan syarat disertai oleh ayahnya atau oleh salah seorang mahramnya dengan mengenakan pakaian berdasarkan ukuran syariat ke daerah yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kepribadiannya, perasaannya dan kecerdikannya.
Ketiruana hal tersebut di atas yaitu termasuk yang terdapat dalam kata sebagaian yang disebut di dalam hadits Nabi di atas. yang mengambarkan bahwa: …. lalu dia sanggup melihat sebahagian apa yang kiranya sanggup menarikdanunik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Juga diperbolehkan bagi laki-laki untuk melihat perempuan calon pilihannya dengan sepengetahuan dari keluarga perempuan tersebut, atau sama sekali tanpa sepengetahuan perempuan (calon) atau keluarganya dengan syarat selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang calon istri pilihan. Hal ini sebagaimana apa yang dikatakan oleh Jabir bin Abdullah wacana istrinya: saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia.
Baca juga Mencari istri sholehah berdasarkan hadits Nabi
Menyimak kembali dari hadits Mughirah di atas, maka sanggup kita ketahui bahwa seorang ayah tidak diperbolehkan menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh lelaki yang benar-benar hendak meminang dengan dalil akhlak istiadat atau tradisi. Karena yang harus dianut yaitu tradisi dan pemikiran agama. Bukan pemikiran agama yang harus mengikuti akhlak istiadat atau tradisi manusia.
Akan tetapi, dibalik tiruana itu, hendaklah seorang ayah dan lelaki yang hendak meminang calon istri pilihan, tidak diperbolehkan memperluas mahramnya, menyerupai yang umumnya dilaksanakan oleh paham-paham budaya dan tradisi barat. Karena hal ini berperihalan dengan jiwa dan pemikiran Islam.
Menyimak kembali dari hadits Mughirah di atas, maka sanggup kita ketahui bahwa seorang ayah tidak diperbolehkan menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh lelaki yang benar-benar hendak meminang dengan dalil akhlak istiadat atau tradisi. Karena yang harus dianut yaitu tradisi dan pemikiran agama. Bukan pemikiran agama yang harus mengikuti akhlak istiadat atau tradisi manusia.
Akan tetapi, dibalik tiruana itu, hendaklah seorang ayah dan lelaki yang hendak meminang calon istri pilihan, tidak diperbolehkan memperluas mahramnya, menyerupai yang umumnya dilaksanakan oleh paham-paham budaya dan tradisi barat. Karena hal ini berperihalan dengan jiwa dan pemikiran Islam.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Batasan Melihat Pribadi Calon Istri Terpilih"