Dalam pernikahan terdapat rangkaian program pernikahan yang salah satunya ialah walimah pernikahan atau dalam fikih nikah dikenal dengan istilah walimatul urs. Bagaimana fatwa Islam wacana walimatul Urs yang baik dan benar dalam pernikahan? Apa bergotong-royong makna dan pengertian dari walimatul Urs, aturan mengadakannya, kapan waktu penyelenggaraannya, aturan menghadiri walimah bagi para undangan?
Baca juga Anjuran Menikah dalam Islam
Baca juga Tujuan Pernikahan dalam Islam
Baca juga Pengertian dan aturan pernikahan
Pengertian dan makna walimah
Kata dasar walimah berasal dari kara Al-Walamu yang artinya ialah pertemuan. Hal ini dikarenakan kedua mempelai yaitu mengadakan pertemuan.
Sedangkan pengertian walimah secara istilah sanggup diartikan sebagai santapan atau hidangan yang disediakan dalam pernikahan. Di dalam engkaus juga disebutkan wacana pengertian atau makna dari walimah ialah makanan pernikahan atau tiruana makanan atau hidangan yang disiapkan untuk disantap oleh para tamu udangan.
Apa aturan menyelenggarakan walimah pernikahan?
Pendapat dari Jumhur ulama sebut bahwa menyelenggarakan program walimatul urs ialah sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalil hadits sabda Nabi saw. : Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Baarakallahu laka, Lakukanlah walimah meskipun spesialuntuk dengan seujung kambing (HR. Muttafaqun alaih).
Juga dalil hadits Nabi yang lain : Dari Buraidah radhiallahu ‘anhu berkata : bahwa saat ali bin Abi Thalib melamar Fatimah radhiallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
Kapankah waktu yang baik mengadakan walimah pernikahan
Tidak terdapat batasan waktu tertentu dalam mengadakan atau menyelenggarakan walimatul urs. Akan tetapi, namun waktu yang baik dan diutamakan untuk mengadakan walimah ialah setelah dukhul yaitu setelah psangan pengantin melaksanakan hubungan seksual setelah komitmen nikah.
Mengapa waktu menyelenggarakan walimah diutamakan setelah dukhul? Hal ini ialah berdasarkan apa yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw., dimana Rasulullah spesialuntuk melaksanakan walimah pernikahan setelah dukhul.
Apa Hukum bagi tamu udangan untuk Menghadiri Walimah, wajibkah hadir?
Terdapat beberapa pendapat dari para ulama terkena aturan bagi para tamu seruan menghadiri program walimatul ursy. Ada sebagian ulama beropini wajib hadir atau fardhu ‘ain, dan ada sebagian ulama yang lain beropini fardhu kifayah dan ada juga yang beropini hukumnya sunnah.
Para ulama yang menyampaikan bahwa menghadiri seruan walimah pernikahan ialah wajib atau fardhu ‘ain ialah berdasar kepada dalil hadits Nabi saw. : Apabila engkau diundang walimah maka hadirilah. (Hadits Riwayat. Bukhari dan Muslim)
Juga dalil hadits Nabi saw. Yang lain: Makanan yang paling jelek ialah makanan walimah, jika yang diundang spesialuntuk orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak menhadiri seruan walimah, ia sudah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)
Yang beropini bahwa aturan menghadiri seruan walimah pernikahan ialah fardhu kifayah ialah berdasarkan dasar esensi dan tujuan dari walimah. Dimana tujuan dan esensi dari walimah pernikahan ialah sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya dari perzinaan. Apabila program walimah sudah dihadiri oleh sebagian besar orang, maka sudah gugurlah kewajiban menghadiri walimah bagi tamu seruan yang lainnya.
Sedangkan pendapat yang menyampaikan aturan bagi tamu menghadiri udangan walimah ialah sunnah ialah berlandaskan kepada pendapat bahwa pada hakikatnya menghadiri program walimatul urs atau walimah pernikahan itu menyerupai orang mendapatkan pemdiberian harta. melaluiataubersamaini demikian, apabila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya tidak apa-apa atau boleh-boleh saja. Dan apabila harta itu diterima, maka hukumnya spesialuntuk sebatas sunnah saja.
Kaidah walimah pernikahan yang baik dan benar sesuai syariah Islam
Dalam mengadakan program walimatul urs hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah dan rambu-rambu yang diajarkan oleh syariat Islam. Sehingga dalam penyelenggaraan walimah tidak melewati batas kewajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengertian walimah di atas, esensi maknanya ialah santapan yang disediakan dalam pernikahan. Meskipun esensi dari walimah ialah makan-makan, namun tentunya tidak berarti membenarkan untuk berlebih-lebihan dalam menghambur-hamburkan uang. Karena orang-orang yang menghambur-hamburkan harta ialah termasuk saudaranya syaitan.
Kaidah Walimah yang baik dan benar sesuai syariat Islam
Tidak berlebih-lebihan
Dalam penyelenggaraan program walimatul ursy hendaknya tidak berlebih-lebihan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt.
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu ialah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu ialah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al- Isra` : 27)
Walimah Bukanlah Untuk Gengsi semata
Walimah ialah sebuah program pernikahan yang memiliki makna dan esensi penting yaitu mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya dari perzinaan. Apabila penyelenggaraan walimatul urs ini memiliki tujuan untuk gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang berada dan bisa padahal ketiruananya ialah berpinjaman, maka hal ini tidaklah dibenarkan.
Dalam penyelenggaraan walimah pernikahan hendaknya semampunya dan sesanggupnya saja, tidak perlu mengejar gengsi, anggapan dan sebutan orang, tidakboleh merasa menjadi dianggap pelit. Apabila memang tidak ada, tidak perlu dipaksa untuk diada-adakan. Oleh alasannya ialah itu, walimah hendaknya semampu dan sesanggupya saja, lantaran yang terpenting ialah program walimah sanggup berjalan dengan baik lantaran program walimah ialah tawaran dan fatwa dari Nabi Saw.
Juga yang perlu kita perhatikan dan tekankan ialah perilaku dari yang memiliki program dimana mereka umumnya mengharapkan amplop yang meliputi uang dari para tamu. Sikap menyerupai ini sebetulnya kurang pas, mengingat makna dan esensi walimah yang begitu penting dalam pernikahan.
Bahkan ada juga dalam penyelenggaraan walimah dengan tidak malu-malu dituliskan di dalam di kartu seruan adanyan suatu pesan yang pada dasarnya ialah semoga tamu seruan tidak membawa kado, akan tetapi membawa uang saja. Agar tidak rugi atau tujung.
Acara walimah sebaiknya Mengundang orang-orang dari Fakir Miskin
Dalil hadits Nabi Muhammad saw. :
Dari Abi Hurairah rahiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Makanan yang paling jahat ialah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim).
Berdasarkan dari dalil hadits Nabi di atas, menunjukan semoga hendaknya dalam program walimah menundang orang-orang yang membutuhkan atau orang-orang miskin. Janganlah program walimah yang diselenggarakan tersebut menjadi sebuah santapan makan yang terburuk lantaran spesialuntuk mengundang orang-orang kaya dan melupakan orang-orang yang membutuhkan. Sehingga walimah pernikahan yang demikian ialah hidangan yang paling jahat
Sampai pada inti kesimpulan, mari kita dalam mengadakan dan menyelenggarakan program walimah pernikahan atau walimatul ursy hendaknya membiasakan membuat program walimah secara sederhana saja, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk gengsi dan sebutan, tidak mengharapkan ampol dari para udangan dan mengundang orang-orang yang membutuhkan.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Kaidah Walimah Ijab Kabul Yang Baik Dan Benar"