Pada bahasan yang kemudian pada larangan bertabarruj sudah dijelaskan berdasarkan pendapat para ulama salaf bahwa tujuan atau maksud dari diwajibkannya mengenakan jilbab bagi kaum perempuan yaitu menutupi kecantikan dan tambahan mereka dikala mereka keluar rumah atau dikala berada di hadapan kaum pria yang bukan muhrimnya atau suami.
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa apabila perempuan keluar rumah dengan menggunakan model baju, model pakaian atau berjilbab yang dimenambahkan hiasan-hiasan menyerupai renda-renda, bordiran, motif, gesekan dan yang sejenisnya yaitu ialah bentuk tabarruj atau menunjukkan kecantikan. Hal ini dikarenakan model baju, model pakaian atau jilbab ini akan menampakkan keindahan atau tambahan yang seharusnya disembunyikan.
Meskipun materi dari model baju, model pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal atau tidak tipis, namun apabila terdapat hiasan-hiasan yang menjadikan model baju, pakaian menarikdanunik perhatian atau dengan kata lain model baju, atau pakaian atau jilbab yang dikenakan semakin mempercantik atau memperindah penampilan kaum perempuan yang diperlihatkan kepada selain muhrim, maka hal ini terang ialah salah satu bentuk tabarruj dalam berpakaian.
Syariat pedoman Islam sudah mempersembahkan koridor atau batasan bagi kaum perempuan untuk menutupi aurat dan tidak mempertunjukkan keindahan, kecantikan dan perhiasannya kepada selain suami atau muhrimnya. Sehingga apabila ditanyakan tujuan mereka mengenakan model baju, pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan renda, motif, bordir dan sejenisnya dan mereka menjawaban untuk keindahan, semoga keren, modis, indah dan perkataan lain yang senada. Maka, hal ini yaitu terang ialah tabarruj dalam berpakaian.
Pendapat para ulama dalam tabarruj dalam model berpakaian
Merujuk pada sumber lain terkena apa yang disebut dengan hiasan. Adalah dari engkaus besar bahasa indonesia yang disebut dengan materi hiasan yaitu motif, renda, bordir. Sehingga para ulama sudah semenjak lampau larangan dan didiberikan bahaya keras bagi tabarruj, penerapan model baju, pakaian, jilbab yang dihiasi dengan hiasan yang tujuannya mempercantik diri kepada selain muhrim dan suami.
Dalam kitab al-Kabair Imam adz-Dzahabi mengatakan: yang termasuk perbuatan yang jelek yang menjadikan kaum perempuan akan dilaknat, jauh dari rahmat Allah swt. yaitu mereka yang menunjukkan perhiasan, mutiara dan emas yang dipakainya di balik epilog wajahnya, mereka yang menggunakan wewangian dengan parfum atau kasturi dikala mereka keluar rumah, mengenakan pakaian yang warnanya mencolok, kain sutra, pakaian pendek, disertai memanjangkan pakaian luar. Ketiruananya itu yaitu termasuk perbuatan tabarruj dalam berpakaian yang dibenci oleh Allah swt di dunia dan akhirat.
Sampai-sampai lantaran perbuatan menyerupai tersebut di atas, Nabi saw. bersabda : Aku melihat Neraka, maka saya melihat kebanyakan penghuninya yaitu para wanita. Hadits hasan riwayat al-Bukhari no. 3069, Muslim no. 2737
Oleh lantaran itu, tidakbolehlah hingga lantaran perbuatan tabarruj dalam model baju dan pakaian membawa kita kepada neraka. Naudzubillah min dzalik.
Baca juga tujuh pintu neraka jahannam dan penghuninya.
Dalam Kitab Ruuhul ma’aani, Imam Abul Fadhl al-Alusi menyampaikan bahwa yang termasuk tambahan perempuan yang dihentikan atau haram untuk diperlihatkan yaitu tambahan yang digunakan pada kebanyakan perempuan yang terbiasa dengan hidup glamor di atas pakaian luar mereka dan mereka menjadikannya sebagai hijab dikala mereka keluar rumah. Yaitu materi kain epilog tenunan dari kain sutra yang berwarna-warni mencolok, terdapat gesekan atau bordiran, sulaman berwarna emas dan perak yang mencolok mata. Apabila model baju atau pakaian menyerupai ini dikenakan maka ini yaitu ialah perbuatan tabarruj yang dihentikan dan sungguh kerusakan ini sudah tersebar secara merata.
Pendapat dari kumpulan para ulama besar hebat fatwa di Arab Saudi dengan ketuanya yaitu Syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-syaikh dengan isi fatwa : baju kurung atau baju luar atau disebut Abayah yang disyariatkan islam untuk perempuan yaitu yang menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan tepat dan menjauhkan kaum perempuan dari fitnah/keburukan. melaluiataubersamaini dasar inilah, maka abayah bagi kaum perempuan harus memenuhi syarat-syarat diberikut: tidak didiberi hiasan-hiasan yang menarikdanunik perhatian. Oleh lantaran itu, ‘abayah itu harus polos dari gambar-gambar, hiasan atau pernik-pernik, tulisan-tulisan atau bordiran/sulaman ataupun simbol-simbol.
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin sebagai diberikut : kini ini muncul pada kaum perempuan yang mengenakan model baju ‘abayah yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi dengan bordir atau hiasan lainnya. Terdapat juga sebagian model baju ‘abayah bagi wanita yang pada bagian ujung lengannya sangat tipis, apa pendapat Syaikh terkena hal ini?”
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin menjawaban dan menyampaikan bahwa Kita mempunyai aturan atau kaidah penting terkena permasalahan ini, bahwa aturan asal dalam berpakaian, makanan, minuman serta tiruana hal yang bekerjasama dengan mu’amalah hukumnya yaitu diperbolehkan atau mubah dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkan hal-hal tersebut kecuali dengan dalil yang menyampaikan keharamannya.
Sehingga, apabila kita sudah memahami dan mengerti aturan atau kaidah ini yaitu wacana berpakaian dalam hal ini sesuai dengan dalil Allah swt dalam al-Qur’an dan dalil hadits dari Nabi saw. yaitu sebagai diberikut:
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an:
Artinya: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk engkau dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS al-Baqarah: 29).
Juga Firman Allah swt:
Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan tambahan dari Allah yang sudah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang diberiman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami mengambarkan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS al-A’raaf: 32).
Baca juga
Maksud dan tujuan diturunkannya al-Qur’an
Sehingga, segala sesuatu yang tidak diharamkan Allah dalam persoalan-persoalan ini itu artinya yaitu halal. INI aturan asal dalam kasus ini, kecuali bila ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, menyerupai contohnya haramnya menggunakan sutra dan emas bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya menjulurkan kaiun melewati mata kaki (isbal) pada celana, sarung, gamis dan pakaian luar bagi kaum laki-laki, dan lain-lain.
Oleh lantaran itu, apabila kaidah ini diterapkan untuk duduk kasus ini, yaitu aturan menggunakan model baju atau ‘abayah (model) gres ini, bahwa aturan asal pakaian perempuan yaitu dibolehkan, namun apabila model baju atau pakaian yang dikenakan tersebut mengundang fitnah atau menarikdanunik perhatian, yang disebabkan lantaran terdapat hiasan menyerupai bordir dan sejenisnya yang menarikdanunik atau mengundang perhatian bagi orang yang melihatnya, maka yang demikian yaitu dilarang, bukan karena pakaian itu sendiri, akan tetapi lantaran model pakaian tersebut menimbulkan fitnah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin juga menyampaikan bahwa; mengenakan model baju kurung atau ‘abayah yang dihiasi dengan bordir yaitu termasuk perbuatan tabarruj atau menampakkan kecantikan atau perhiasan. Dan hal semacam ini yaitu dihentikan bagi kaum wanita.
Firman Allah swt.
Artinya: Dan perempuan-perempuan bau tanah yang sudah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan yaitu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS an-Nuur: 60).
Dalam kitab Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim mengambarkan bahwa model pakaian perempuan yang dikatakan sebagai tambahan bagi perempuan yaitu pakaian yang terbuat dari materi yang berwarna-warni, terdapat gesekan menyerupai bordir/sulaman yang berwarna emas dan perak yang sanggup menarikdanunik perhatian dan menyilaukan mata.
Dari klarifikasi Firman Allah dan keterangan di atas, yang termasuk tabarruj (memperlihatkan kecantikan) yang diharamkan bagi perempuan yaitu mengenakan atau membawa beberapa perlengkapan wanita, menyerupai dompet, tas, sepatu, kaos kaki, sendal,, dan lain-lain, dimana perlengkapan tersebut mempunyai motif, bentuk atau hiasan yang mencolok atau menarikdanunik perhatian, sehingga hal-hal tersebut termasuk tambahan perempuan yang wajib bagi kaum perempuan untuk disembunyikan.
Dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengakatan bahwa: bagi perempuan mengenakan sepatu berhak tinggi itu tidak diperbolehkan, apabila hal ini yaitu di luar kebiasaan dari kaum perempuan (hal yang tidak biasa), membawa kepada perbuatan tabarruj (memperlihatkan kecantikan) menyerupai menampakkan tambahan perempuan sehingga membuat mencolok dan menarikdanunik perhatian bagi laki-laki. lantaran Allah swt. berfirman:
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا
Artinya: dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan tidakbolehlah engkau berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang Jahiliyah yang lampau. (QS al- Ahzaab:33).
Para teman dekat, kaum muslimin dan muslimat, menjaga sesuatu sesuai dengan kaidah dan aturan dari Allah dan sunnah Nabi yaitu kewajiban. Segala sesuatu yang membawa kaum perempuan kepada perbuatan yang menampakkan kecantikan dan tambahan atau tabarruj, menampakkan tambahan dan penampilan dari seorang perempuan yang tidak sama dari para perempuan lainnya dalam hal memperindah dan mempercantik diri yang tujuannya yaitu untuk kecantikan semata dan diperlihatkan kepada selain muhrim dan suami, maka hal menyerupai ini yaitu diharamkan dan tidak diperbolehkan bagi wanita.
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa apabila perempuan keluar rumah dengan menggunakan model baju, model pakaian atau berjilbab yang dimenambahkan hiasan-hiasan menyerupai renda-renda, bordiran, motif, gesekan dan yang sejenisnya yaitu ialah bentuk tabarruj atau menunjukkan kecantikan. Hal ini dikarenakan model baju, model pakaian atau jilbab ini akan menampakkan keindahan atau tambahan yang seharusnya disembunyikan.
Meskipun materi dari model baju, model pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal atau tidak tipis, namun apabila terdapat hiasan-hiasan yang menjadikan model baju, pakaian menarikdanunik perhatian atau dengan kata lain model baju, atau pakaian atau jilbab yang dikenakan semakin mempercantik atau memperindah penampilan kaum perempuan yang diperlihatkan kepada selain muhrim, maka hal ini terang ialah salah satu bentuk tabarruj dalam berpakaian.
Syariat pedoman Islam sudah mempersembahkan koridor atau batasan bagi kaum perempuan untuk menutupi aurat dan tidak mempertunjukkan keindahan, kecantikan dan perhiasannya kepada selain suami atau muhrimnya. Sehingga apabila ditanyakan tujuan mereka mengenakan model baju, pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan renda, motif, bordir dan sejenisnya dan mereka menjawaban untuk keindahan, semoga keren, modis, indah dan perkataan lain yang senada. Maka, hal ini yaitu terang ialah tabarruj dalam berpakaian.
Pendapat para ulama dalam tabarruj dalam model berpakaian
Merujuk pada sumber lain terkena apa yang disebut dengan hiasan. Adalah dari engkaus besar bahasa indonesia yang disebut dengan materi hiasan yaitu motif, renda, bordir. Sehingga para ulama sudah semenjak lampau larangan dan didiberikan bahaya keras bagi tabarruj, penerapan model baju, pakaian, jilbab yang dihiasi dengan hiasan yang tujuannya mempercantik diri kepada selain muhrim dan suami.
Dalam kitab al-Kabair Imam adz-Dzahabi mengatakan: yang termasuk perbuatan yang jelek yang menjadikan kaum perempuan akan dilaknat, jauh dari rahmat Allah swt. yaitu mereka yang menunjukkan perhiasan, mutiara dan emas yang dipakainya di balik epilog wajahnya, mereka yang menggunakan wewangian dengan parfum atau kasturi dikala mereka keluar rumah, mengenakan pakaian yang warnanya mencolok, kain sutra, pakaian pendek, disertai memanjangkan pakaian luar. Ketiruananya itu yaitu termasuk perbuatan tabarruj dalam berpakaian yang dibenci oleh Allah swt di dunia dan akhirat.
Sampai-sampai lantaran perbuatan menyerupai tersebut di atas, Nabi saw. bersabda : Aku melihat Neraka, maka saya melihat kebanyakan penghuninya yaitu para wanita. Hadits hasan riwayat al-Bukhari no. 3069, Muslim no. 2737
Oleh lantaran itu, tidakbolehlah hingga lantaran perbuatan tabarruj dalam model baju dan pakaian membawa kita kepada neraka. Naudzubillah min dzalik.
Baca juga tujuh pintu neraka jahannam dan penghuninya.
Dalam Kitab Ruuhul ma’aani, Imam Abul Fadhl al-Alusi menyampaikan bahwa yang termasuk tambahan perempuan yang dihentikan atau haram untuk diperlihatkan yaitu tambahan yang digunakan pada kebanyakan perempuan yang terbiasa dengan hidup glamor di atas pakaian luar mereka dan mereka menjadikannya sebagai hijab dikala mereka keluar rumah. Yaitu materi kain epilog tenunan dari kain sutra yang berwarna-warni mencolok, terdapat gesekan atau bordiran, sulaman berwarna emas dan perak yang mencolok mata. Apabila model baju atau pakaian menyerupai ini dikenakan maka ini yaitu ialah perbuatan tabarruj yang dihentikan dan sungguh kerusakan ini sudah tersebar secara merata.
Pendapat dari kumpulan para ulama besar hebat fatwa di Arab Saudi dengan ketuanya yaitu Syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-syaikh dengan isi fatwa : baju kurung atau baju luar atau disebut Abayah yang disyariatkan islam untuk perempuan yaitu yang menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan tepat dan menjauhkan kaum perempuan dari fitnah/keburukan. melaluiataubersamaini dasar inilah, maka abayah bagi kaum perempuan harus memenuhi syarat-syarat diberikut: tidak didiberi hiasan-hiasan yang menarikdanunik perhatian. Oleh lantaran itu, ‘abayah itu harus polos dari gambar-gambar, hiasan atau pernik-pernik, tulisan-tulisan atau bordiran/sulaman ataupun simbol-simbol.
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin sebagai diberikut : kini ini muncul pada kaum perempuan yang mengenakan model baju ‘abayah yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi dengan bordir atau hiasan lainnya. Terdapat juga sebagian model baju ‘abayah bagi wanita yang pada bagian ujung lengannya sangat tipis, apa pendapat Syaikh terkena hal ini?”
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin menjawaban dan menyampaikan bahwa Kita mempunyai aturan atau kaidah penting terkena permasalahan ini, bahwa aturan asal dalam berpakaian, makanan, minuman serta tiruana hal yang bekerjasama dengan mu’amalah hukumnya yaitu diperbolehkan atau mubah dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkan hal-hal tersebut kecuali dengan dalil yang menyampaikan keharamannya.
Sehingga, apabila kita sudah memahami dan mengerti aturan atau kaidah ini yaitu wacana berpakaian dalam hal ini sesuai dengan dalil Allah swt dalam al-Qur’an dan dalil hadits dari Nabi saw. yaitu sebagai diberikut:
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ
Artinya: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk engkau dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS al-Baqarah: 29).
Juga Firman Allah swt:
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan tambahan dari Allah yang sudah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang diberiman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami mengambarkan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS al-A’raaf: 32).
Baca juga
Maksud dan tujuan diturunkannya al-Qur’an
Sehingga, segala sesuatu yang tidak diharamkan Allah dalam persoalan-persoalan ini itu artinya yaitu halal. INI aturan asal dalam kasus ini, kecuali bila ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, menyerupai contohnya haramnya menggunakan sutra dan emas bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya menjulurkan kaiun melewati mata kaki (isbal) pada celana, sarung, gamis dan pakaian luar bagi kaum laki-laki, dan lain-lain.
Oleh lantaran itu, apabila kaidah ini diterapkan untuk duduk kasus ini, yaitu aturan menggunakan model baju atau ‘abayah (model) gres ini, bahwa aturan asal pakaian perempuan yaitu dibolehkan, namun apabila model baju atau pakaian yang dikenakan tersebut mengundang fitnah atau menarikdanunik perhatian, yang disebabkan lantaran terdapat hiasan menyerupai bordir dan sejenisnya yang menarikdanunik atau mengundang perhatian bagi orang yang melihatnya, maka yang demikian yaitu dilarang, bukan karena pakaian itu sendiri, akan tetapi lantaran model pakaian tersebut menimbulkan fitnah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin juga menyampaikan bahwa; mengenakan model baju kurung atau ‘abayah yang dihiasi dengan bordir yaitu termasuk perbuatan tabarruj atau menampakkan kecantikan atau perhiasan. Dan hal semacam ini yaitu dihentikan bagi kaum wanita.
Firman Allah swt.
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Artinya: Dan perempuan-perempuan bau tanah yang sudah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan yaitu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS an-Nuur: 60).
Dalam kitab Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim mengambarkan bahwa model pakaian perempuan yang dikatakan sebagai tambahan bagi perempuan yaitu pakaian yang terbuat dari materi yang berwarna-warni, terdapat gesekan menyerupai bordir/sulaman yang berwarna emas dan perak yang sanggup menarikdanunik perhatian dan menyilaukan mata.
Dari klarifikasi Firman Allah dan keterangan di atas, yang termasuk tabarruj (memperlihatkan kecantikan) yang diharamkan bagi perempuan yaitu mengenakan atau membawa beberapa perlengkapan wanita, menyerupai dompet, tas, sepatu, kaos kaki, sendal,, dan lain-lain, dimana perlengkapan tersebut mempunyai motif, bentuk atau hiasan yang mencolok atau menarikdanunik perhatian, sehingga hal-hal tersebut termasuk tambahan perempuan yang wajib bagi kaum perempuan untuk disembunyikan.
Dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengakatan bahwa: bagi perempuan mengenakan sepatu berhak tinggi itu tidak diperbolehkan, apabila hal ini yaitu di luar kebiasaan dari kaum perempuan (hal yang tidak biasa), membawa kepada perbuatan tabarruj (memperlihatkan kecantikan) menyerupai menampakkan tambahan perempuan sehingga membuat mencolok dan menarikdanunik perhatian bagi laki-laki. lantaran Allah swt. berfirman:
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا
Artinya: dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan tidakbolehlah engkau berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang Jahiliyah yang lampau. (QS al- Ahzaab:33).
Para teman dekat, kaum muslimin dan muslimat, menjaga sesuatu sesuai dengan kaidah dan aturan dari Allah dan sunnah Nabi yaitu kewajiban. Segala sesuatu yang membawa kaum perempuan kepada perbuatan yang menampakkan kecantikan dan tambahan atau tabarruj, menampakkan tambahan dan penampilan dari seorang perempuan yang tidak sama dari para perempuan lainnya dalam hal memperindah dan mempercantik diri yang tujuannya yaitu untuk kecantikan semata dan diperlihatkan kepada selain muhrim dan suami, maka hal menyerupai ini yaitu diharamkan dan tidak diperbolehkan bagi wanita.
Tag :
Ilmu Wanita Muslimah
0 Komentar untuk "Model Baju, Pakaian Yang Tidak Boleh Dalam Islam"