Sudahkah Komitmen Nikah Kita Sah Sesuai Syariat?

Dalam cuilan pernikahan terdapat rukun-rukun nikah yang wajib dipenuhi yang salah satunya ialah ijab kabul. Dalam anutan Islam, ijab kabul yang sah dan sesuai dengan syariat Islam harus memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut:

1. Dalam satu majlis yang sama

Pelaksanaan pernikahan dengan satu ijab kabul wajib hukumnya dilakukan dalam sebuah majelis, pertemuan, musyawarah atau di dalam sebuah persidangan yang sama. Yang mana keduanya sama-sama ada dan hadir secara utuh dan penuh baik jasad maupun ruhnya. Termasuk di dalamnya ialah kesinambungan antara ijab dan kabul yang tidak ada jeda dengan perkataan lainnya yang sanggup membuat keduanya tidak terkait.

Pendapat yang menyatakan bahwa di antara ijab dan kabul itu wajib bersambung dengan kata lain tidak ada jeda waktu sedikitpun ialah pendapat dari Madzhab Sayfi’i. sedangkan berdasarkan pendapat yang lain menyatakan bahwa ijab dan kabul tidak diharuskan eksklusif bersambung. Apabila di antara ijab dan Kabul terdapat jeda waktu, namun jeda waktu tersebut tidak terdapat perkataan lain, menyerupai mengambil nafas atau yang lain dan hal ini tidak menyebabkan tidak sama maksud dan makna ijab kabul, maka ijab kabul tetap sah. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Kitab al-Muhgni.

Baca juga Tujuan Pernikahan dalam Islam
Baca juga Syarat Nikah dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi
Baca juga Bolehkah pesta pernikahan dalam Islam
Baca juga Nasehat Islami Imam Abu Hanifah
Baca juga Empat Imam Madzhab besar dalam Islam

2. Wali dan suami Saling mendengar dan mengerti maksud dari ijab dan kabul.

Syarat sah ijab Kabul diberikutnya ialah di antara suami dengan wali saling mendengar dan mengerti perkataan ijab Kabul atau apa yang diucapkan. Jika kedua belah pihak tidak mengerti apa yang diucapkan oleh kedua belah pihak sebagai lawan bicara, maka pernikahan tersebut tidak sah secara syariat Islam.

rukun nikah yang wajib dipenuhi yang salah satunya ialah ijab kabul Sudahkah Ijab Kabul kita Sah Sesuai Syariat?
Lafadz atau bacaan Ijab Kabul

Haruskah dengan bahasa arab?

Dalam membaca lafadz atau bacaan ijab dan Kabul tidak diwajibkan memakai bahasa arab. Akan tetapi diperbolehkan memakai bahasa apapun dengan syarat kedua belah pihak yaitu wali dan suami mengerti maksud dari yang diucapkan oleh keduanya.

Hendaknya dalam ijab memakai kata nikah, kawin atau kata lain yang mempunyai makna serupa dengan keduanya. Apabila memakai kata memiliki, hibah,membeli dan atau kata lain sejenisnya hal yang demikian tidak dibenarkan oleh  As-Syafi’I, ‘Atho’ dan Ibnu Musayyid. Sedangkan Pendapat dari madzhab hanafi, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid dan Abu Daud hal yang demikian diperbolehkan.

Lafadz ijab Kabul harus dengan Fi’il Madhi

Di samping ketentuan di atas, para andal ilmu fikih menyatakan bahwa lafadz ijab Kabul diwajibkan memakai format fiil madhi menyerupai Ankahtuka atau zawwajtuka. Fiil madhi (past) ialah kata kerja dengan keterangan waktu yang sudah silam atau lampau. Apabila memakai fiil Mudhari’ yang mengandung arti kini dan juga yang akan hadir. sehingga masih ada kemungkinan atau ihtimal bahwa pernikahan tersebut sudah terjadi atau belum lagi terjadi. Oleh lantaran itu,apabila memakai fiil mudhari’’ secara aturan masih belum tentu terjadinya janji yang sah.

Bacaan atau lafadz ijab Kabul dalam dua bahasa.

Lafadz Ijab dan Kabul dalam Bahasa Indonesia.

Lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ.  اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ. وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

(bacaan Istighfar dibaca sebanyak 3 kali)

SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________ . SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________.DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.

Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :

SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA _______________ BINTI _______________DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.

lafadz Ijab dan Kabul dalam bahasa Arab.

Lafadz Ijab yang dibacakan oleh wali atau yang mewakili wali:

اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.

Lafadz Kabul yang dibaca oleh suami :

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا

3. Tidak berperihalan antara ijab dengan Kabul

Syarat sah Ijab dan Kabul selanjutnya ialah tidak berperihalan antara ijab dengan Kabul. Maksudnya ialah bahwa suatu teladan lafadz ijab yang diucapkan oleh wali atau yang mewakili wali ialah : Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan mahar 2 juta. Kemudian lafadz Kabul yang diucapkan oleh suami ialah saya terima nikahnya dengan mahar 1 juta. Maka, antara keduanya tidak nyambung. Sehingga ijab Kabul menyerupai ini ialah tidak sah.

Akan tetapi, apabila jumlah banyaknya mahar yang disebutkan oleh suami dalam lafadz Kabul nilainya lebih tinggi dari yang dilafadzkan oleh wali dalam lafadz ijab, maka hal yang demikian hukumnya adalah  sah.

4. Kedua belah pihak sudah tamyiz

Syarat selanjutnya ialah Tamyiz atau mumayiz. Mumayiz dalah suatu keadaan dimana seseorang sudah mengetahui dan mengerti serta sanggup membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh lantaran itu, kedua belah pihak baik wali maupun suami harus memenuhi syarat sudah tamyiz atau mumayiz. Sehingga apabila salah satu dari wali atau suami belum tamyiz maka ijab Kabul tersebut tidak sah. Apalagi jikalau kedua belah pihak baik wali maupun suami belum tamyiz, maka lebih tidak sah lagi ijab kabulnya.

Pernikahan ialah ialah hal yang sakral. Bagi umat Islam tentunya harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan syariat Islam, termasuk syarat-syarat sahnya ijab dan Kabul dalam pernikahan, dengan demikian pernikahan menjadi sah sesuai syariat Islam sebagai salah satu amal ibadah saat di dunia yang spesialuntuk sementara.
0 Komentar untuk "Sudahkah Komitmen Nikah Kita Sah Sesuai Syariat?"

Back To Top