Bentuk Tabarruj: Model Pakaian, Hijab Perempuan Yang Dilarang

Memperlihatkan kecantikan atau tabarruj bagi perempuan dalam Islam ialah dihentikan atau haram sebagaimana klarifikasi yang bersumber dari al-Qur’an. Hadits, para Imam menurut tafsir larangan tabarruj memperlihatkan kecantikan dan artikel keburukan dan ancaman bagi sikap tabarruj

Berikut ini ialah klarifikasi lebih rinci dari bentuk-bentuk atau macam dan jenis tabarruj, model pakaian, hijab atau jilbab yang dihentikan dalam Islam menurut syariat Islam.

Memakai hijab atau jilbab yang tidak menutupi seluruh badan

Mengenakan dan menggunakan hijab yang sesuai dengan syariat Islam atau Syar’i ialah mengenakan jilbab yang menutupi dan mencakup seluruh tubuh wanita, mirip jilbab yang diturunkan dari kedua bahu bukan dari atas kepala. 

Aturan mengenakan dan menggunakan jilbab atau hijab mirip tersebut di atas, ialah sesuai dengan dalil Firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا 

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, bawah umur perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih simpel untuk dikenal, lantaran itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Memakai atau mengenakan jilbab atau pakaian yang memperlihatkan dan membentuk bagian-bagian tubuh.

Yang termasuk dalam sikap tabarruj yaitu memperlihatkan kecantikan ialah mengenakan atau menggunakan jilbab atau pakaian yang terpotong menjadi dua bagian, dimana penggalan yang satu ialah untuk menutupi penggalan tubuh atas dan penggalan yang lain ialah untuk menutupi penggalan bawah yang berpotensi terbuka dan atau membentuk bagian-bagian tubuh wanita. 

Hal ini bertetangga dengan klarifikasi dari para ulama yang mengambarkan bahwa berpakaian dan berjilbab itu ialah yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas hingga ke penggalan bawah, sehingga tidak memperlihatkan dan atau membentuk bagian-bagian tubuh dari perempuan yang memakainya.

Memakai dan mengenakan jilbab sebagai pelengkap (jilbab modis dan gaul)

Termasuk sikap tabarruj ialah mengenakan jilbab yang justru tujuannya ialah menjadi pelengkap bagi perempuan yang memakainya.

Mengenakan jilbab bagi perempuan muslimah keluar rumah mempunyai tujuan dan hikmah yang besar yaitu berfungsi untuk menutupi pelengkap dan kecantikan dari pandangan para lelaki yang bukan muhrimnya. Hal ini menurut dalil firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Artinya: Katakanlah kepada perempuan yang diberiman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan tidakbolehlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan tidakbolehlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai harapan (terhadap wanita) atau bawah umur yang belum mengerti ihwal aurat wanita. Dan tidakbolehlah mereka memukulkan kakinya semoga diketahui pelengkap yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah engkau sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang diberiman supaya engkau beruntung. (QS an-Nuur: 31).

Dalam sebuah kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 120, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dia menyampaikan bahwa tujuan dari diperintahkan atau disyari’atkannya menggunakan jilbab bagi para perempuan yaitu untuk menutupi pelengkap mereka, maka tidaklah masuk logika apabila jilbab yang mereka kenakan justru menjadi pelengkap bagianya.  

Mengacu pada kontek dan keterangan di atas, maka dalam hal ini jilbab modis dan jilbab gaul yang kini ini menjadi animo masa kini dan banyak dikenakan oleh wanita, dihiasi dengan bordiran, renda-renda, hiasan-hiasan lain, penuh dengan warna-warni yang mencolok yang sangat terang ialah menarikdanunik perhatian dan justru cenderung dijadikan sebagai pelengkap untuk mempercantik diri wanita. Maka dengan demikian jilbab modis dan gaul dengan kandungan makna mirip ini ialah dihentikan dan termasuk sikap tabarruj.

Pakaian dan jilbab yang transparan dan tipis

Memakai, mengenakan pakaian dan jilbab yang transparan dan tipis ialah termasuk tabarruj. Pakaian dan jilbab yang tipis dan transparan akan sanggup menjadikan keliatan bagian-bagian tubuh dari perempuan sehingga terlihat auratnya.

Dalil-dalil hadits Nabi saw. yang mengambarkan ihwal hal ini antara lain:

Nabi saw, bersabda: Akan ada di simpulan umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) mirip punuk unta, laknatlah mereka lantaran (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah.

Juga dalil hadits yang lain terdapat tambahan dari hadits di atas, yaitu:

Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak sanggup mencium busuk (wangi)nya, padahal sungguh wanginya sanggup dicium dari jarak sekian dan sekian. (Hadits pertama ialah riwayat ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamush shagiir ditetapkan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani, dan hadits kedua ialah riwayat imam Muslim)

Dalam Kitab Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 125-126, Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: Maksud Rasulullah saw. (dalam hadits ini) ialah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) materi tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.


Diriwayatkan oleh imam Malik dalam sebuah atsar (segala sesuatu yang berasal dari saw.) dalam Kitab al-Muwaththa (2/913) dan Muhammad bin Sa’ad dalam Kitab ath-Thabaqaatul Kubra (8/72), dari Ummu ‘Alqamah dia berkata: Aku pernah melihat Hafshah bintu ‘Abdur Rahman bin Abu Bakr menemui ‘Aisyah dengan menggunakan kerudung yang tipis (sehingga) menampakkan dahinya, maka ‘Aisyah merobek kerudung tersebut dan mengatakan: Apakan engkau tidak mengetahui firman Allah yang diturunkan-Nya dalam surah an-Nuur?”. Kemudian ‘Aisyah meminta kerudung lain dan memakaikan-nya”.

Memakai pakaian atau jilbab yang memperlihatkan bentuk tubuh.

Termasuk sikap dan tindakan tabarruj ialah menggunakan pakaian atau jilbab yang sanggup menggambarkan bentuk tubuh dari perempuan yang mengenakannya. Meskipun kain yang dikenakan tidak tipis, namun pakaian atau jilbab yang dikenakannya ketat sehingga sanggup menggambarkan anggota yubuh, bentuk atau postur tubuh perempuan dengan jelas.

Dalam Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 131, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menyampaikan bahwa Karena  tujuan  dari  mengenakan jilbab ialah semoga tidak timbul fitnah, yang mana hal ini spesialuntuk sanggup diwujudkan dengan mengenakan jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab atau pakaian yang ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh perempuan dan menggambarkannya pada pandangan mata lelaki. Hal ini terang akan menjadikan kerusakan (fitnah) dan ialah pemicunya, oleh alasannya ialah itulah seorang perempuan wajib menggunakan jilbab atau pakaian yang longgar.

Oleh alasannya ialah itu, termasuk perbuatan tabarruj yang dihentikan ialah mengenakan pakaian atau jilbab dari atau menggunakan materi kain yang elastis atau  jatuh sehingga kain ini akan mengikuti lekuk-lekuk tubuh dari perempuan pemakainya, dan sanggup menggambarkan postur atau bentuk tubuh wanita. Kondisi mirip sudah banyak muncul aneka macam model pakaian dan jilbab yang dikenakan wanita. Termasuk juga dalam kategori ini ialah jilbab dari kain kaos yang elastis dan dengan terang membentuk anggota tubuh perempuan yang memakainya.

Dalam pemikiran Lajnah daimah no. 21352, tanggal 9/3/1421 H, ihwal syarat-syarat pakaian atau hijab/jilbab yang sesuai dengan syariat Islam atau syar’i bagi para wanita, di antaranya disebutkan: hendaknya pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal dengan demikian tidak akan menampakkan bagian-bagian tubuh yang ada di dalamnya, dan pakaian atau jilbab tersebut kainnya tidak bersifat melekat atau jatuh di tubuh.

Dalil yang mengambarkan hal ini ialah hadits diriwayatkan oleh teman bersahabat Usamah bin Zaid bahwa dia berkata: Nabi saw. memakaikan untukku pakaian qibthiyah (dari negeri Mesir) yang tebal, pakaian itu ialah hadiah dari Dihyah al-Kalbi untuk Rasulullah saw. Kemudian pakaian itu saya diberikan untuk istriku, maka Rasulullah saw. bertanya kepadaku:  Kenapa engkau tidak menggunakan pakaian qibthiyah tersebut?. Aku menjawaban: Aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Suruhlah istrimu untuk menggunakan pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, lantaran sungguh saya khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya). (HR. Ahmad-hadits hasan)

Dari klarifikasi dalil hadits di atas, sanggup kita ambil kesimpulan penting bahwa kain atau pakaian qibthiyah ialah pakaian yang terbuat dari kain yang tebal. Meskipun pakaian ini sudah tebal, namun Nabi Muhammad saw. mempersembahkan perintah bagi perempuan semoga masih melapisinya dengan pakaian dalam dengan tujuan semoga tubuh perempuan yang memakainya tidak terlihat posturnya. Apalagi pakaian yang terbuat dari kain yang elastis (jatuh), tipis, pakaian ini akan mengikuti bentuk lekuk-lekuk tubuh perempuan sehingga menggambarkan bentuk atau postur tubuh wanita. Maka pakaian mirip ini tidak diperbolehkan dipakai dan tidak sesuai dengan syariat Islam dan termasuk sikap tabarruj.

Diriwayatkan dari sebuah atsar oleh Imam Ibnu Sa’ad dari Hisyam bin ‘Urwah mengambarkan bahwa pada dikala al-Mundzir bin az-Zubair hadir dari Negeri Iraq yang mengirimkan pakaian kepada Asma’ binti Abu Bakar (ibunya). Pada dikala itu Asma’ tidak mempunyai penglihatan (buta), ketika didiberikan pakaian kepadanya kemudian dia meraba-raba pakaian itu dengan tangannya. Sesudah itu dia mengatakan: Cih! Kembalikan pakaian ini kepadanya! Mendengar demikian, al-Mindzir pun merasa berat hati atas penolakan tersebut dan berkata kepada Asma’ ibunya: wahai ibuku, sungguh pakaian ini tidak tipis!. Kemudian Asma’ berkata: meskipun pakaian ini tidak tipis, tetapi membentuk (tubuh orang yang memakainya. (HR. Ibnu Sa’ad, hadits shahih oleh syaikh al-Albani.)

Wanita Memakai wewangian atau minyak wangi ketika keluar rumah

Tindakan atau sikap tabarruj yang lainnya ialah seorang perempuan yang keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi. Hal ini ialah menurut dalil hadits Nabi Muhammad saw. yang mengibaratkan golongan perempuan yang menggunakan wewangian atau minyak wangi ketika keluar rumah ialah sebagai seorang pezina. 


Dalil hadits sabda Nabi saw: 

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita, siapapun dia, jikalau dia (keluar rumah dengan) menggunakan wangi-wangian, kemudian melewati kaum laki-laki  agar  mereka  mencium  bau  wanginya maka perempuan itu ialah seorang pezina. (HR. an-Nasa'i, Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Hadits shahih oleh imam Ibnu Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahabi, dan ditetapkan hasan oleh syaikh al-Albani)

Juga dalam hadits Nabi yang lain (Lihat kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah nomor 1031” diterangkan bahwa Rasulullah saw. sebut bahwa larangan menggunakan wangi-wangian ini juga berlaku bagi para perempuan yang menggunakan wewangian untuk menunaikan sholat berjamaah di masjid. melaluiataubersamaini demikian, maka larangan ini juga sanggup diasumsikan untuk beberapa kondisi yang lain dan lebih keras larangannya bagi perempuan yang bepergian ke luar rumah ke pasar, toko dan tempat-tempat lainnya dengan menggunakan wangi-wangian. 


Oleh alasannya ialah itu, Imam al-Haitami mempersembahkan penegasan bahwa seorang perempuan yang keluat rumah dengan menggunakan parfum, wewangian ialah termasuk dosa besar (dalam hadits disamakan dengan seorang pezina), meskipun hal ini sudah diijinkan oleh suaminya. (Dinukil oleh syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 139.

Dalam Kitab Kitab “I’lamul muwaqqi’iin, Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Nabi Muhammad saw. melarang para perempuan pergi keluar rumah dengan menggunakan mengenakan   atau    menyentuh    wewangian. Hal ini dikarenakan wangi-wangian ialah ialah masukana atau alasannya ialah yang sanggup menarikdanunik perhatian para lelaki-laki perempuan yang menggunakan wangi-wangian. Oleh Karena parfum atau wewangian mengakibatkan baunya menjadi wangi wangi, perhiasannya, postur tubuh perempuan dan kecantikan perempuan yang diperlihatkan, hal ini sungguh mengundang hasrat laki-laki kepada perempuan yang mengenakannya. Oleh alasannya ialah itu, Nabi Muhammad saw. memerintahkan kepada seorang perempuan apabila keluar rumah (misalnya untuk shalat berjamaah di masjid) supaya mereka tidak menggunakan wangi-wangian, bangkit di barisan atau shaf di belakang dari jamaah laki-laki, dan tidak bertasbih (sebagaimana yang diperintahkan kepada laki-laki) ketika terjadi sesuatu hal dalam shalat, namun perempuan diperintahkan untuk spesialuntuk dengan bertepuk tangan (ketika terjadi sesuatu dalam shalat). Semua hal ini ialah untuk tujuan dan maksud  menutup  jalan  dan mencegah terjadinya fitnah atau kerusakan. Demikian ungkapan Imam Ibnul Qayyim.

Cukuplah bagi para perempuan untuk memmembersihkankan diri dengan mandi dan berpakaian, menggunakan hijab sesuai dengan syariat Islam sehingga mereka akan aman, terhormat, tidak diganggu oleh para lelaki, tidak menjadikan pemikiran-pemikiran yang tidak sehat serta terhindar dari Fitnah (berbagai keburukan dan ancaman dari sikap tabarruj.

Wanita Memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki

Termasuk sikap tabarruj yang dihentikan selanjutnya ialah perempuan menggunakan atau mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.

Hal ini menurut dalil hadits Nabi saw. sebagai diberikut: dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata: Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki. Hadits Sahih Ibnu  Hibban,  al-Hakim,  adz- Dzahabi dan syaikh al-Albani (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad,  al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Juga diriwayatkan dalam dalil hadits lain, dari Abdullah bin ‘Abbas dia berkata: Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Hadits sahih Riwayat al-Bukhari nomor 5546.

Dari keterangan kedua hadits sahih di atas, maka jelasnya bahwa haram dan dihentikan bagi perempuan yang menyerupai laki-laki dan juga sebaliknya haram dan dihentikan bagi laki-laki menyerupai perempuan baik dalam hal berpakaian dan kasus yang lain.

Para ulama andal salaf melarang keras bagi perempuan yang menggunakan atau menggunakan pakaian yang khusus dipakai untuk laki-laki. Selain berdasar pada dalil hadits di atas, juga dari Ibu Abi Mulaikah bahwa istri Nabi ‘Aisyah pernah ditanya ihwal perempuan yang mengenakan sendal yang khusus dipakai oleh laki-laki, maka dia menjawaban dan berkata: Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki. Hadits sahih syaikh al-Albani (HR. Abu Dawud)

Dalam Kitab Kitab Masa-ilul imam Ahmad karya imam Abu Dawud pada halaman 261, Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya terkena seorang yang memakaikan sarung yang khusus dipakai untuk laki-laki kepada budak perempuannya. Imam Abu Dawud menjawaban dab berkata: tidak boleh dia memakaikan padanya pakaian (model) laki-laki, tidak boleh dia menyerupakannya dengan laki-laki.

Yang termasuk ke dalam sikap tabarruj perempuan menggunakan pakaian laki-laki yang dihentikan oleh para ulama ialah perempuan yang menggunakan sepatu olahraga yang modelnya khusus untuk laki-laki, menggunakan mengenakan jaket dan juga celana panjang khusu model laki-laki. Baca dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 150, Kitab Syarhul kaba-ir halaman  212 karya syaikh al-‘Utsaimin dan Kitab al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijaab halaman 100-101.

Merujuk pada keterangan syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah pada halaman 38 dan juga keterangan dari syaikh al-‘Utsaimin dalam kitab Syarhul kaba-ir pada halaman 212, mengingatkan bahwa larangan bagi perempuan yang menyerupai lelaki dan sebaliknya berlaku secara otoriter atau mutlak dimanapun mereka berada baik ketika berada di dalam rumah maupun berada di luar umah. Hal ini lantaran diharamkan pada zatnya (bendanya), bukan spesialuntuk lantaran menampakkan aurat.

Wanita yang menggunakan pakaian dengan tujuan ingin terkenal dan membanggakan diri

Perilaku tabarruj memperlihatkan kecantikan yang dihentikan dan diharamkan ialah perempuan yang menggunakan atau mengenakan pakaian Syuhrah. Adalah pakaian yang model atau desainnya lain daripada yang lain atau tidak sama dengan model pakaian perempuan pada umumnya dengan tujuan atau maksud ingin kepopuleran dan membanggakan diri mereka. Lihat Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah pada halaman 213.

Pengharaman atau larangan di atas, ialah menurut dalil hadits Nabi saw. yang artinya sebagai diberikut:

Barangsiapa yang menggunakan pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari simpulan zaman (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.  ditetapkan hasan oleh syaikh al-Albani.)

Di kala kini ini banyak dari kaum perempuan yang sering termakan dengan aneka macam macam model pakaian, jilbab atau hijab modern dan gaul yang justru model-model pakaian tersebut membawa mereka kepada jurang penyimpangan. melaluiataubersamaini model pakaian dan hijab yang serba modis, gaul mereka ingin selalu dilihat orang terlihat cantik, menarikdanunik secara berlebihan dan ingin tidak sama dan istimewa serta lain dari yang lain. Sehingga mereka para kaum perempuan mendandani dan menghiasai diri mereka dengan pelengkap dan dandanan yang menjadikan mereka berpenampilan indah yang sungguh maksud dan tujuan mirip ini ialah diharamkan dan dihentikan dalam syari’at Islam.

Mereka kaum perempuan tidak enggan mengorbankan materi, menghabiskan begitu banyak biaya, tenaga serta waktu spesialuntuk untuk menghiasai serta memperindah model pakaian mereka semoga mereka tampil beda dari wanita-wanita yang lain, populer, membanggakan diri dari orang lain juga dari kaum lelaki. Model pakaian mereka menjadi animo center. Model pakaian dengan maksud dan tujuan mirip ini ialah termasuk sikap tabarruj memperlihatkan kecantikan yang dihentikan lantaran mereka memakainya dengan maksud ingin memperlihatkan keindahan dan pelengkap yang seharusnya mereka sembunyikan. Larangan mirip ini berlaku mutlak dimanapun perempuan berada dikarenakan diharamkan dari zatnya. Baca keterangan dari syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 38.

Demikianlah aneka macam macam, jenis, bentuk sikap tabarruj (memperlihatkan kecantikan yang dihentikan atau diharamkan menurut syari’at Islam bersumber dari Kitabullah al-Qur’an, dalil-dalil hadits Nabi, pendapat dari para andal salaf, para Imam dan juga para Syaikh dalam kitab-kitab mereka. Semoga dengan keterangan ini sanggup mempersembahkan hidayah kepada kita tiruana sehingga kita sanggup terhindar dari perbuatan tabarruj. Amiin...amiin
0 Komentar untuk "Bentuk Tabarruj: Model Pakaian, Hijab Perempuan Yang Dilarang"

Back To Top