Sholat yaitu tiang agama. Bagaimana dalil Hadits dan dalil Al-Quran wacana orang-orang yang meninggalkan sholat, menyepelekan sholat atau sholat pada selesai waktu sholat? Berikut ini yaitu aneka macam keterangan dari dalil hadits Nabi dan dari Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
۞فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا ٥٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُونَ شَيۡٔٗا ٦٠
Artinya: Maka hadirlah setelah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, diberiman dan bersedekah saleh, maka mereka itu akan masuk nirwana dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun
sholat berjamaah |
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir (16/75). Dan As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur (4/498) menambahkan penisbatan ini kepada Abd Bin Humaid. Dari Ibnu Abbas berkata: arti dari menyia-nyiakan sholat bukanlah meninggalkan sholat sama sekali. Akan tetapi, mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.
Imam para tabi’in, Said bin Musayyib mengatakan: maksud dari ungkapan menyia-nyiakan sholat di atas yaitu orang tersebut tidak mengerjakan sholat Zhuhur sehingga hadir waktu Sholat Ashar sehingga hadir waktu Sholat magrib. Tidak sholat Magrib hingga hadir sholat Isya’. Tidak sholat Isya’ hingga fajar menjelang. Tidak sholat shubuh hingga matahari terbit. Barangsiapa mati dalam keadaan terus menerus melaksanakan hal ini dan mereka tidak bertaubat, maka Allah swt, menjanjikan baginya ‘Ghayy’ yaitu lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dasarnya dan lagi sangat tidak yummy rasanya.
Juga dalam Firman Allah SWT yang lain menyatakan:
فَوَيۡلٞ لِّلۡمُصَلِّينَ ٤ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ ٥
Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (qs. Al-Ma’un: 4-5)
Bagaimana dengan orang yang lupa sholat dan apa ancamannya?
Adapun orang-orang yang lupa yaitu orang-orang yang lalai dan meremehkan sholat. Sa’ad bin Abi Waqqash ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Tentang orang-orang yang lupa akan sholatnya. Beliau menjawaban: “yaitu pengakhiran waktunya” (Hadits Dha’if. Diriwayatkan oleh Al-Uqaili (3/377). Ibnu Abi Hatim dalam Al-‘llal (1/187) dan Al-Baihaqi (2/214): dari jalur Ikrimah bin Ibrahim. Dia lemah. tiruana Ulama bersepakat bahwa ia mauquf dan ini yang lebih benar).
Mereka disebut orang-orang yang sholat. Akan tetapi ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu sholat yang seharusnya, maka mereka diancam dengan “wail” yaitu adzab yang berat.
Terdapat juga pendapat yang menyampaikan bahwa wail yaitu sebuahlembah di neraka jahannam, apabila pegunungan-pegunungan yang ada di dunia dimasukkan ke dalamnya maka pasti akan melelehkan tiruana yang ada lantaran sangat gerahnya. Itulah kawasan bagi mereka orang-orang yang meremehkan sholat dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya. Kecuali bagi orang-orang yang bertaubat kepada Allah SWT dan meratapi atas kelalaiannya tersebut.
Dalam Ayat lain Allah SWT juga berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُلۡهِكُمۡ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَلَآ أَوۡلَٰدُكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ٩
Artinya: Hai orang-orang diberiman, tidakbolehlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan engkau dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (QS. Al-Munafiqun : 9)
Dijelaskan oleh para mufassir bahwa maksud dari “mengingat Allah” pada ayat di atas yaitu sholat lima waktu. Oleh alasannya yaitu itu, barangsiapa yang disibukkan oleh harta benda dan perniagaannya, kehidupan dunia, sawah ladangnya, dan bawah umur mereka dari mengerjakan sholat pada waktunya, maka mereka termasuk orang-orang yang merugi.
Demikian, sebagaimana dalil sabda Nabi Muhammad saw.:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
Artinya: amal yang pertama kali dihisab pada hari selesai zaman dari seorang hamba yaitu sholatnya. Jika sholatnya baik maka sudah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya kalau rusak, sungguh sudah gagal dan merugilah dia. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3016) dari Abu Hurairah. Dan ia lemah. Dan diriwayatkan oleh Ath-Thayalisy, Adh-Dhiya’, dan selain mereka: Syaikh Al-Albani men-shahihkannya dalam Ash-Shahihah (1358), dengan aneka macam jalur periwayatnnya dan hadits-hadits penguatnya, dengan lafal: Maka apabila sholatnya baik, baik seluruh amalnya, dan apabila rusak sholatnya, rusak seluruh amalnya. Lihat dalam Shahih Al-Jami’ (2573)
Meninggalkan sholat akan mejadi Penghuni Neraka
Berkaitan dengan penghuni Neraka, Allah SWT berfirman di dalam Kitabullah Al-Qur’an:
مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ ٤٢ قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ ٤٣ وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِينَ ٤٤ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَآئِضِينَ ٤٥ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤٦ حَتَّىٰٓ أَتَىٰنَا ٱلۡيَقِينُ ٤٧ فَمَا تَنفَعُهُمۡ شَفَٰعَةُ ٱلشَّٰفِعِينَ ٤٨
Artinya: "Apakah yang memasukkan engkau ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawaban: "Kami lampau tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak (pula) memdiberi makan orang miskin dan yaitu kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya dan yaitu kami mendustakan hari pembalasan hingga hadir kepada kami kematian". Maka tidak mempunyai kegunaan lagi bagi mereka syafa´at dari orang-orang yang mempersembahkan syafa´at. (QS. Al-Muddatstsir: 42-48)
Dalil-dalil hadits Nabi wacana meninggalkan sholat dan menyepelekan sholat
Di bawah ini yaitu aneka macam kumpulan hadits yang menandakan wacana ancaman-ancaman dan bagi mereka yang meninggalkan sholat, menyepelekan sholat dan sholat pada selesai waktu yang seharusnya.
Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW. :
أن العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Artinya: Sesungguhnya ikatan (pembeda) antara kita dengan mereka yaitu sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sudah kafirlah ia. (Hasan (baik). Diriwayatkan oleh Ahmad (5/346), At-Tirmidzi (2621), An-Nasa’I (1/231), Ibnu Majah (1079), Ibnu Hibban (1352), Al-Hakim (1/6-7), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (2538), dan As-Sunan (3/366); dari Buraidah. Dan Syaikh Al-Albani menyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami’ (4022)
Nabi SAW juga bersabda:
بَيْنَ الْعَبْدُ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya: Batas antara seorang hamba dengan kekafiran yaitu meninggalkan sholat. (diriwayatkan oleh Ahmad (3/370). Muslim (82). At-Tirmidzi (2618), Ibnu Hibban (1451), Al-Baihaqi dalam As-Sunan (3/366). Dan Asy-Syu’ab (2536) dari Jabir.
Juga dalil Sabda Nabi
مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
Artinya: Barangsiapa tidak mengerjakan sholat ‘Ashar’ terhaspuslah amalnya. (Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/349). Al-Bukhari (553). An-Nasa’I (1/236). Ibnu Majah (694). Ibnu Hibban (1461). Al-Baihaqi dalam As-Syu’ab (2588). Dan Buraidah. Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal : Seakan-akan keluarganya terampas)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مَنْ تَرَكَ الصَّالاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ
Artinya: barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja, sungguh sudah lepaslah jaminan dari Allah. (Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/238). Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (20/117/233, 234),d ana da beberapa hadits penguatnya, yang membuat Syaikh Al-Albani menyatakans ebagai hasan dalam Shahih At-Targhib (568).
Juga, “Aku diperintahkan untuk memerangi insan hingga mereka mengucapkan “La ilaaha illallah” (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan sholat serta membayar zakat. Jika mereka sudah memenuhinya maka darah dan hartanya saya lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (25) dan Muslim (22) dan Ibnu Umar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
من حافظ عليها كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نورا ولا برهانا ولا نجاة ويأتي يوم القيامة مع قارون وفرعون وهامان وأبي بن خلف
Artinya: Barangsiapa menjaganya maka ia akan emmiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari selesai zaman nanti. Sedangkan yang tidak menjaganya maka tidak akan mempunyai cahaya, bukti dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun dan Ubay bin Khalaf. (Isnadnya Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/169), Abd bin Humaid (353). Ad-Darimi (697.698). ibnu Hibban (1467). Ath-Thahawi dalam Musykil (Musykil Al-Atsar-ed) (4/229). At-Thabrani dalam Al-Ausath (1788), dan Al-Baihaqi dalam As-Syu’ab (2565) dan isnadnya Shahih.)
Umar bin Khathab berkata: sebenarnya tidak ada kawasan dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan sholat. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Masail-nya dengan periwayatan anaknya, Abdullah (55), Ibnu Sa’ad (3/350), Muhammad bin Nashr dalam Ash-Shalah (925). Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (103), dan Ad-Saruquthni (2/52). Syaikh Al-Albani berkata: Isnadnya shahih berdasarkan syarat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim.)
Sebagian ulama berkata: spesialuntuksanya orang yang meninggalkan sholat dikumpulkan dengan empat orang itu lantaran ia sudah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan, dan perniagaannya dari sholat. Jika ia disibukkan dengan hartanya ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya ia akan dikumpuilkan dengan Fir’aun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatannya ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan kalau ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di mekah ketika itu.
Muaz bin Jabal meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ دَمَّةُ اللهِ
Artinya: barangsiapa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja, sudah lepas darinya jaminan dari Allah. (sudah diebutkan takhrijnya)
Umar bin khathab meriwayatkan, sudah hadir seorang kepada Rasulullah saw dan bertanya: Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang plaing dicintai oleh Allah ta’ala?. Beliau menjawaban: Sholat pada waktunya. Barangsiapa meninggalkannya sungguh ia tidak lagi mempunyai dien lagi, dan sholat itu tiangnya dien. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (2550). Al-Baihaqi mendha’ifkannya, juga Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’ (170).
Ketika Umar terluka yang dikarenakan bacokan seseorang mengatakan: anda tetap ingin mengerjakan sholat, wahai Amirul Mukminin?. Beliau menjawaban: Ya, dan sungguh tidak ada kawasan dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan sholat. Lalu beliaupun mengerjakan sholat meskipun dari lukanya mengalir (darah yang cukup banyak.(sudah disebutkan tahrijnya).
Seorang Tabi’in berjulukan Abdullah bin Syaqiq, ia menuturkan: tidak satu amalan pun yang meninggalkannya dianggap kufur oleh para teman bersahabat selain sholat (Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah dalam Al-iman (137). At-Tirmidzi (2622). Muhammad bin Nashr dalam Ta'zhim Qadr Ash-Shalah (948). Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahih At-Targhib (564).
Pernah suatu ketika, Ali bin Abi Thalib ditanya oleh seorang perempuan yang tidak sholat, dan ia menjawaban: “ barangsiapa tidak sholat sudah kafirlah ia”. (Diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah secara marfu' (periwayatan hingga kepada Rasulullah) dengan lafazh: faqad kafara (sungguh dia sudah kafir) "Li hat dalam Shahih At Targhib (230).
Juga Ibnu Mas’ud berkata: Barangsiapa tidak sholat maka ia tidak mempunyai dien (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam Ta 'zhim Qadr Ash-Sha/ah, lbnu Abi Syaibah dalam Al-Iman (2/184). Ath-Thabrani dalam Al-Kabir(3!19/1) Syaikh Al-Albani berkata, ''\snadnya hasan".
Juga Ibnu Abbas berkata: Barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja sekali saja pasti akan rnenghadap Allah yang dalam keadaan marah kepadanya." (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr secara mauquf (periwayatan hingga pada shahabat saja) dengan lafazh. "faqad kafara (sungguh dia teiah kafir)"
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Barangsiapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan sholat, Dia tidak akan mempedulikan suatu kebaikan pun darinya.( Al Iraqi pada Ath-Thabrani dalam A/-AusathdariAnas)
Juga dari Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah svirik selain mengakhirkan sholat dari wakrunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya."
Dari Ibrahim an-Nakha'iy menuturkan, dan berkata: Barangsiapa meninggalkan shalat maka sudah kafir." Hal senada juga diungkapkan oleh Ayyub as-Sikhtiyaniy.
Dari 'Aun bin Abdullah berkata: Apabila seorang hamba dimasukkan kedalam kuburnya. ia akan ditanya wacana shalat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan. Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat. Sebaliknya kalau tidak baik, tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik tiruananya)."
Beliau Rasulullah SAW bersabda : Apabila seorang hamba mengerjakan shalat di pertama waktu, shalat itu -ia mempunyai cahaya- akan naik ke langit sehingga hingga ke 'arsy, kemudian memohonkan ampunan bagi orang yang sudah mengerjakannya, begitu seterusnya hingga hari kiamat. Sha/at itu berkata,"Semoga Allah menjagamu sebagaimana engkau sudah menjagaku." Dan apabila seorang hamba mengerjakan shalat bukan pada waktunya, shalat itu –ia mempunyai kepetangan- akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat menyerupai dilipatnya kain yang lama kemudian dipukulkan ke wajah orang yang sudah mengerjakannya. Sha/at itu berkata, "Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana engkau sudah menyia-nyiakanku. (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar (350), Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab (2871). Al-Khatib dalam Tarikh-nya. Hadits ini dha’if lihat Dha'if Al-Jami’'(400).
Juga dalil Rasulullah SAW bersabda:
ثلاثة لا يقبل الله منهم صلاة: من تقدم قوما وهم له كارهون، ورجل أتى الصلاة دبارا ـ والدبار أن يأتيها بعد أن تفوته ـ ورجل اعتبد محررة
Artinya: Ada tiga orang yang shalatnya tidak diterima oleh Allah: seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya, seseorang yang mengerjakan shalat ketika sudah lewat waktunya, dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri. (diriwayatkan oleh Syaikh Al-Albani dan lbnu Majah (970) Hadits ini dha’if dengan teks iengkapnya. Lihat Al-Jami’' (119)
Beliau Rasulullah SAW juga bersabda: Barangsiapa menjama' dua shalat tanpa udzur, sungguh ia sudah memasuki pintu terbesar diantara pintu-pintu dosa besar.(Hadits Dha’if dan lemah sekali) Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (188). Al-Hakim (1/275), Ath-Thabrani dalam Al•Kabir(11540), dan Abu Ya'la (1/2/139) At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi men-dha'if-kannya, juga Syaikh AlAlbani dalam Dha'if Al-Jami'(5556). Hadits ini dari lbnu Abbas.
Marilah kita memohon taufiq dan inayah kepada Allah SWT, sebenarnya Dia Maha Pemurah dan Maha Pengasih diantara mereka yang mengasihi.Semoga kita menjadi orang yang hebat sholat. Amin amin amin
Tag :
Ilmu Sholat
0 Komentar untuk "Jangan Menyelepelekan, Meninggalkan Sholat, Sholat Di Final Waktu"