IHRAM. Ihram adalah pembuka pekerjaan-pekerjaan haji dan permulaan ibadat-ibadat yang ada di dalamnya dengan segala kewajiban-kewajiban dan rukun-rukunnya. Untuk memahami hukum-hukum yang berkenaan dengan ihram, kita harus membicarakan pula wacana tiga perkara: miqat, cara ihram dan hal-hal yang diharamkan selama ihram:
MIQAT. Miqat ada dua macam: Miqat Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani, maksudnya ialah ketentuan waktu yang sah untuk diberihram haji. Adapun Miqat Makani ialah batas-batas daerah yang dilarang dilampaui oleh orang yang hendak melaksanakan haji kecuali dalam keadaan ihram. Berikut ini kami terangkan masing-masing dari kedua macam miqat itu:
a. Miqat Zamani yang sudah diputuskan ialah bulan-bulan Sypertama, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Selama waktu itulgh ihram untuk haji dapat dilakukan. Artinya, bila ada seseorang yang berniat melaksanakan haji sebelum itu, maka niatnya tidak sah, dan ihramnya pun tidak sah pula. Dan itulah arti dari firman Allah 'Azza Wa Jalla dalam Surat al-Baqarah 2:197:
Artinya: "(Musim) haji ialah beberapa bulan yang dimaklumi. "
b. Miqat Makani ialah batas-batas tertentu yang mencakup Tanah Haram dari banyak sekali arah. Batas-batas itu sudah ditentukan Rasulullah SAW berdasarkan dari mana hadirnya para jamaah haji yang menuju Mekah itu. Dari batas itulah mereka wajib memulai ihram dan memenuhi syarat-syarat dan kewajiban-kewajibannya, yang akan kita bahas nanti, yakni mabadunga mereka sudah hingga di daerah itu sedang mereka belum diberihram. Lebih jelasnya tempat- daerah itu ialah sebagai diberikut:
1. Dzulhulaifah, ialah miqat bagi jamaah yang hadir dari Madinah al-Munawarah, yaitu daerah yang kini dikenal dengan Abyar Ali RA. Dalam hal ini disunnatkan diberihram dari masjid yang pernah dipakai untuk ihramnya Nabi SAW.2. Juhfah, ialah miqat bagi mereka yang hadir dari Syam, Mesir dan Maghribi. Mereka wajib diberihram apabila sudah hingga di daerah ini sendiri, atau bila sudah hingga ke daerah yang seperihal dengannya, di sebelah kanan atau kirinya.3. Yalamlam, miqat bagi mereka yang hadir dari Tihamah al-Yaman.4. Qarn, miqat bagi mereka yang hadir dari Nejed al-Hijaz dan Nejed al-Yaman.5. Dzatu'irq, miqat bagi mereka yang hadir dari negeri-negeri Masyriq, ibarat dari Irak, Teluk dan lain-lain. Dan sebagaimana sudah kami katakan, mereka wajib diberihram dari daerah itu sendiri, atau daerah yang seperihal dengannya, apabila jalan yang ditempuh tidak lewat ke sana secara langsung.6. Adapun bagi orang yang daerah tinggalnya lebih bersahabat ke Mekah daripada miqat-miqat tersebut, maka miqatnya ialah daerah tinggalnya sendiri. Dia diberihram dari daerah mulainya ia melaksanakan perjalanan. Dan termasuk dalam ketentuan ini penduduk Mekah sendiri. Jadi, mereka diberihram dari rumah mereka masing-masing yang ada dalam kota Mekah.
Keterangan di atas, dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh al- Bukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata:
وَقَّتَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَِهْلِ الْمَدِيْنَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ٬ وَ لاَِهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ ٬ وَ لاَِهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ ٬ وَ لاَِهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ٠ وَقَالَ ׃ هُنَّ لَهُنَّ ٬وَلِمَنْ اَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ اَهْلِهِنَّ مِمَّنْ اَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ٬ فَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ اَنْشَأَ ٬ حَتَّى اَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ٠
Artinya: "Rasulullah SAW sudah tetapkan miqat bagi orang-orang Madinah: Dzulhulaifah; bagi orang-orang Syam: Juhfah; bagi orang-orang Nejed: Qarn: dan bagi orang-orang Yaman: Yalamlam, seraya sabdanya: "Miqat-miqat itu untuk (penduduk) negeri-negeri itu, dan untuk selain mereka yang hadir melewati mereka dengan tujuan melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa lebih bersahabat dari itu, maka (diberihram) dari daerah ia memulai (perjalanan), dengan demikian penduduk Mekah dari Mekah."
Tempat-tempat tersebut di atas ialah miqat-miqat bagi orang yang melaksanakan haji maupun umrah, mabadunga hadirnya dari luar Tanah Haram.
Kemudian, khusus bagi yang melaksanakan umrah, apabila sudah berada di Tanah Haram, baik ia orang Mekah orisinil atau penhadir, untuk melaksanakan ihram umrahnya ia wajib keluar ke Tanah Halal yang terdekat, yaitu di seberang batas-batas Tanah Haram, sekalipun spesialuntuk selangkah saja. Kalau ia diberihram dari Mekah, umrahnya memang sah juga, tetapi wajib membayar dam, sebagaimana akan kita terangkan nanti.
Adapun dalil yang mewajibkan keluar dari Tanah Haram, ialah bahwa Nabi SAW mengirim 'Aisyah -sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih setelah menuntaskan haji, ke Tan'im, yaitu sebuah daerah di seberang batas Tanah Haram. Maka 'Aisyah berumrah, mulai dari sana.
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Ihram Dan Miqat Dalam Ibadah Haji"