Selain aturan permainan-permainan yang tidak boleh atau haram hukumnya untuk dikerjakan dan dilaksanakan, terdapat majemuk permainkan yang halal dan diperbolehkan untuk dilakukan dalam syari'at islam. Berikut ini ialah macam-macam permainan yang halal dan boleh dilakukan bahkan dianjurkan dalam syari'at islam. Permianan apa saja yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam islam?
Permainan atau game Lomba Lari (marathon)
Salah satu bentuk permainan halal ialah lari. Para teman bersahabat pernah berlomba lari sesama mereka, dan Rasulullah saw. menyetujui permainan perlombaan itu. Bahkan. Rasulullah saw. sendiri pernah bermain berlomba lari dengan istrinya, 'Aisyah, sebagai hiburan baginya dan pengajaran bagi para teman dekatnya.
Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari 'Aisyah ra. bahwa ia berkata:
"Rasulullah saw. mengejarku, maka saya kejar beliau. Dan dalam beberapa usang saya terus unggul dalam setiap kali berlomba, sehingga saat badanku jadi gemuk, lantas kami berlomba lari kemudian dia sanggup mengungguliku. Maka dia berkata, 'satu-satu'".
Permainan Gulat:
Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bermain gulat dengan "Rukanah", dan Rasulullah saw. beberapa kali sanggup menjatuhkannya. Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah saw. bergulat dengan Rukanah, maka Rasulullah saw. berkata, "Domba dengan domba".) Dan Rasulullah saw. bisa menjatuhkannya, sehingga Rukanah berkata, "Lawanlah saya di lain waktu". Dan pada waktu yang sudah ditentukan, Rasulullah saw. sanggup menjatuhkannya lagi. Rukanah pun masih menantang, "Lawanlah saya di lain kali". Rasulullah saw. pada kali itu juga sanggup mengalahkannya untuk ketiga kalinya. Kemudian Rukanah berkata, "Apa yang saya katakan kepada keluargaku? Apa harus kukatakan bahwa domba sudah dimakan serigala, atau domba itu kabur? Apa yang harus kukatakan dalam abadiahanku yang ketiga kalinya ini?" Maka Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah kita berkumpul untuk menjatuhkanmu dan menciptakanmu rugi. Ambillah dombamu itu".
Permainan Panah
Permainan hal lainnya ialah main panah dan tombak. Telah kita sebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah lewat kepada kelompoknya yang sedang latihan memanah. Maka Rasulullah saw. memdiberi semangat kepada mereka, dan berkata:
"Memanahlah dan saya bersama kalian tiruana".
Hanya saja, Rasulullah saw. memperingatkan para pemain biar tidak mengakibatkan binatang ternak sebagai samasukan panah, sebagai tes, yang terjadi pada zaman jahiliyah.
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abdu '1-Lah bin Umar ra. bahwa Ibnu Umar melihat sekelompok orang mengakibatkan binatang ternak sebagai samasukan panah. Maka ia berkata:
"Sesungguhnya Nabi saw. melarang mengadu/menyabung antara hewan-hewan".
Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang menggalakkan antara binatang-binatang".
Yakni dengan mengadu sesama binatang sehingga salah satu atau tiruananya cedera bahkan mati, menyerupai yang biasa dilakukan orang-orang Arab pada zaman jahiliyah.
Dari hadits-hadits ini kita sanggup mengetahui bagaimana Islam memerintahkan kita untuk mengasihi binatang, melarang menyiksa dan berbuat jahat kepadanya. Bahkan kita mengetahui aturan Islam wacana apa yang dikenal kini sebagai permainan "Matador", berkelahi banteng!
Bermain permainan Tombak:
Termasuk permainan yang dihalalkan, ialah bermain tombak. Kita sudah sebutkan bahwa Rasulullah saw. mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak di masjid Nabi yang mulia itu, dan mengizinkan istrinya, 'Aisyah, untuk menyaksikannya.
Ini ialah toleransi dari Rasulullah saw. dengan perilaku dia yang menyetujui permainan menyerupai ini, yang dilakukan di masjid dia yang mulia. Semua ini dimaksudkan untuk mengumpulkan antara agama dan dunia, antara ibadah dan jihad. Dan ini tidak spesialuntuk bermain, tetapi olahraga dan tes.
Permainan Menunggang Kuda:
Telah kita sebutkan pembahasan "Ikatan Olahraga", secara panjang lebar. Untuk lebih mendetailnya, pembaca dipersilakan membuka kembali lembaran-lembaran tersebut.
Dasar permasalahannya adalah: Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad jayyid, dari Rasulullah saw. bahwasanya dia bersabda:
Juga atsar Umar ra.:
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai samasukan".
Olahraga dan permainan yang diperbolehkan, dianjurkan dan halal untuk dikerjakan lainnya ialah Memburu atau berburu dan Bermain catur. Tentang kedua hal tersebut akan disampaikan secara terpisah pada kategori permainan yang diperbolehkan dalam syari'at islam.
Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari 'Aisyah ra. bahwa ia berkata:
سَابَقَنِيْ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَقَتُهُ ٬ فَلَبِثَ حَتَّى إِذَا أَرْهَقَنِيْ اللَّحْمُ ﴿أَيْ سَمِنْتُ﴾ سَابَقَنِيْ فَسَبَقَنِيْ ٬ فَقَالَ ׃ هَذِهِ بِتِلْكَ أَيْ وَاحِدَةٌ بِوَاحِدَةٍ ٠
"Rasulullah saw. mengejarku, maka saya kejar beliau. Dan dalam beberapa usang saya terus unggul dalam setiap kali berlomba, sehingga saat badanku jadi gemuk, lantas kami berlomba lari kemudian dia sanggup mengungguliku. Maka dia berkata, 'satu-satu'".
Permainan Gulat:
Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bermain gulat dengan "Rukanah", dan Rasulullah saw. beberapa kali sanggup menjatuhkannya. Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah saw. bergulat dengan Rukanah, maka Rasulullah saw. berkata, "Domba dengan domba".) Dan Rasulullah saw. bisa menjatuhkannya, sehingga Rukanah berkata, "Lawanlah saya di lain waktu". Dan pada waktu yang sudah ditentukan, Rasulullah saw. sanggup menjatuhkannya lagi. Rukanah pun masih menantang, "Lawanlah saya di lain kali". Rasulullah saw. pada kali itu juga sanggup mengalahkannya untuk ketiga kalinya. Kemudian Rukanah berkata, "Apa yang saya katakan kepada keluargaku? Apa harus kukatakan bahwa domba sudah dimakan serigala, atau domba itu kabur? Apa yang harus kukatakan dalam abadiahanku yang ketiga kalinya ini?" Maka Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah kita berkumpul untuk menjatuhkanmu dan menciptakanmu rugi. Ambillah dombamu itu".
Permainan Panah
Permainan hal lainnya ialah main panah dan tombak. Telah kita sebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah lewat kepada kelompoknya yang sedang latihan memanah. Maka Rasulullah saw. memdiberi semangat kepada mereka, dan berkata:
اُرْمُوْا وَأَنَامَعَكُمْ كُلُّكُمْ٠
"Memanahlah dan saya bersama kalian tiruana".
Hanya saja, Rasulullah saw. memperingatkan para pemain biar tidak mengakibatkan binatang ternak sebagai samasukan panah, sebagai tes, yang terjadi pada zaman jahiliyah.
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abdu '1-Lah bin Umar ra. bahwa Ibnu Umar melihat sekelompok orang mengakibatkan binatang ternak sebagai samasukan panah. Maka ia berkata:
إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّحْرِيْشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ٠
"Sesungguhnya Nabi saw. melarang mengadu/menyabung antara hewan-hewan".
Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang menggalakkan antara binatang-binatang".
Yakni dengan mengadu sesama binatang sehingga salah satu atau tiruananya cedera bahkan mati, menyerupai yang biasa dilakukan orang-orang Arab pada zaman jahiliyah.
Dari hadits-hadits ini kita sanggup mengetahui bagaimana Islam memerintahkan kita untuk mengasihi binatang, melarang menyiksa dan berbuat jahat kepadanya. Bahkan kita mengetahui aturan Islam wacana apa yang dikenal kini sebagai permainan "Matador", berkelahi banteng!
Bermain permainan Tombak:
Termasuk permainan yang dihalalkan, ialah bermain tombak. Kita sudah sebutkan bahwa Rasulullah saw. mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak di masjid Nabi yang mulia itu, dan mengizinkan istrinya, 'Aisyah, untuk menyaksikannya.
Ini ialah toleransi dari Rasulullah saw. dengan perilaku dia yang menyetujui permainan menyerupai ini, yang dilakukan di masjid dia yang mulia. Semua ini dimaksudkan untuk mengumpulkan antara agama dan dunia, antara ibadah dan jihad. Dan ini tidak spesialuntuk bermain, tetapi olahraga dan tes.
Permainan Menunggang Kuda:
Telah kita sebutkan pembahasan "Ikatan Olahraga", secara panjang lebar. Untuk lebih mendetailnya, pembaca dipersilakan membuka kembali lembaran-lembaran tersebut.
Dasar permasalahannya adalah: Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad jayyid, dari Rasulullah saw. bahwasanya dia bersabda:
كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اﷲِ فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ خِصَالٍ ׃ مَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ﴿لِلرَّمْيِ﴾ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ، وَ مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعْلِيْمُهُ السِّبَاحَةَ٠
"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak ada dzikrullah, mengingat Allah, maka ia ialah permainan yang melalaikan, kecuali empat macam: memanah, melatih kudanya, bercumbu dengan istrinya dan berguru berenang..."Juga atsar Umar ra.:
إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضًا٠
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai samasukan".
Olahraga dan permainan yang diperbolehkan, dianjurkan dan halal untuk dikerjakan lainnya ialah Memburu atau berburu dan Bermain catur. Tentang kedua hal tersebut akan disampaikan secara terpisah pada kategori permainan yang diperbolehkan dalam syari'at islam.
Tag :
Ilmu Keseharian
0 Komentar untuk "Permainan, Game Halal Syari'at Islam."