Ancaman Neraka Bagi Yang Tidak Membayar Zakat

Telah kita bahas pada bahasan terdaulu wacana mengeluarkan zakat atau membayar zakat dalam ancaman-ancaman bagi mereka yang tidak membayar zakat menurut dalil hadits Nabi dan Kitabullah Al-Qur’an.

Dalil Al-Quran dan Hadits Nabi : bahaya tidak membayar zakat


Di bawah ini ialah kumpulan dalil-dalil dalam firman Allah swt dan dalil hadits Nabi wacana Ancaman-ancaman bagi yang tidak membayar Zakat
 Telah kita bahas pada bahasan terdaulu wacana  Ancaman Neraka bagi yang Tidak Membayar Zakat

Allah berfirman:

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥

Artinya:  Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka diberitahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari digerahkan emas perak itu dalam neraka jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "INI harta bendamu yang engkau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang engkau simpan itu" (QS. At-Taubah: ayat 34-35)

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ

Artinya: Sekali-kali tidakbolehlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah diberikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu ialah jelek bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. (QS. Ali Imran: ayat 180)

وَوَيۡلٞ لِّلۡمُشۡرِكِينَ . ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلۡأٓخِرَةِ هُمۡ كَٰفِرُون

Artinya: Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. Fushshilat: ayat 6-7)

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya kecuali pada hari simpulan zaman nanti akan dibentangkan baginya papan-papan dari api, kemudian ia ditelentangkan di atasnya, di neraka jahannam. Maka dia akan dipanggang dengan itu pada dahi dan punggungnya. Setiap kali hirau taacuh papan itu akan digerahkan lagi untuknya. Satu hari di sana sama dengan limapuluh ribu tahun. Begitu hingga Allah menghakimi insan seluruhnya dan dia pun tahu ke mana jalan yang akan ditempuhnya; ke surga atau ke neraka." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah. Bagaimana wacana unta?" Beliau menjawaban, ''Dan tidak pula pemilik unta yang tidak mengeluarkan zakatnya kecuali pada hari simpulan zaman nanti akan dihamparkan tanah yang sangat lapang. dipenuhi oleh unta-untanya yang benar-benar sehat dan gemuk, tanpa ada satu anak unta pun yang tertinggal. Semua unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap kali unta terakhir melakukannya di hadirkan lagi unta pertama. Itu dalam satu hari yang sama dengan limapuluh ribu tahun Begitu hingga Allah menghakimi manusia seluruhnya dan dia pun tahu ke mana jalan yang akan ditempuhnya; ke nirwana atau ke neraka." Seseorang bertanya lagi, Wahai Rasulullah, kemudian bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau menjawaban, "Begitu pula dengan pemilik keduanya kalau tidak membayar zakatnya. Akan dihamparkan tanah yang sangat lapang. dipenuhi a/eh sapi-sapi dan kambing-kambing yang benar-benar sehat dan gemuk. tidak ada tanduk yarig bengkok, patah, atau yang tidak bertanduk. Semuanya akan menanduknya dan menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya. Itu dalam satu hari yang sama dengan limapuluh ribu tahun Begitu hingga Allah menghakimi insan seluruhnya dan dia pun tahu ke mana jalan yang akan ditempuhnya; ke surge atau ke neraka. (Hadits Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (6858). Ahmad (2/262-286). Muslim (987). Abu Dawud (1658, 1659), dan An-Nasa'i (5/12-13): dari Abu Hurairah)

Rasulullah saw. bersabda, "Tiga orang yang pertama kali masuk neraka ialah penguasa yang bengis. hartawan yang tidak membayarkan hak Allah pada hartanya, dan orang miskin yang sombong.( Hadits Dinwayatkan oleh Ahmad (2/479). Al-Baihaqi (3063 dalam Asy-Syu'ab. dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1642) dengan lafazh. "Awwalu tsalatsatin yadkhuluna al-jannah”. al-hadits. Dan.i1a ialah hadits dha’if).

Abdullah bin Abbas berkata, ''Barangsiapa mempunyai harta vang cukup umuk menunaikan ibadah haji tetapi ia tidak menjalankannya atau memiliki harta hingga sebatas nishab tetapi ia tidak membayarkan zakarnya. pasti akan meminta raj’ah (kembali) di kala mati." Seseorang berujar. "Bertaqwalah kepada Allah, wahai Ibnu Abbas. Hanya saja orang-orang kafir sajalah yang meminta raj’ah!" Ibnu Abbas pun menjawaban, "Akan saya bacakan satu ayat (yang artinya) “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang sudah Kami diberikan kepadamu sebelum hadir kematian kepada salah seorang di antara engkau, kemudian ia berkata, 'Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku hingga waktu vang dekat. vang menvebabkan saya sanggup bersedekah dan saya termasuk orang-orang yang sholeh' (Al-Munafiqun: 10) Maksud bederma ialah membayar zakat, dan maksud menjadi salah seorang sholeh ialah menunaikan haji." Seseorang bertanya, "Berapa nishab harta?" "Jika sudah mencapai 200 dirham, wajib dikeluarkan zakatnya', jawaban Ibnu Abbas. “Apakah yang mewajibkan haji?”, tanya seseorang lagi. Beliau menjawaban, "Perbekalan dan kendaraan.(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3316). dan isnadnya dha’if At-Tirmidzi men-dha'if-kannya dan menyatakan ke-shahih-an-nya secara mauquf)

Perhiasan yang biasa atau disiapkan untuk digunakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Lain halnya dengan tambahan yang sengaja dihimpun atau disimpan, wajib dikeluarkan zakatnya.( Ar-Rajih] (yang lebih kuat). bahwa tambahan harus dikeluarkan zakatnya. baik digunakan ataupun tidak. Wallahu a’lam.

Harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa dikaruniai harta oleh Allah tetapi tidak mau membayarkan zakatnya, pasti pada hari kiamat nanti hartanya akan diwujudkan sebagai ular ganas yang mempunyai dua taring bisa. Ular itu melilitnya pada hari simpulan zaman dan mencabik-cabiknya pada kedua sisi mulutnya sambil berkata. 'Akulah hartamu, akulah perbendaharaanmu 1'' Lalu dia membaca avat:

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠

Artinya: Sekali-kali tidakbolehlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah diberikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu ialah jelek bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. (QS. Ali Imran: ayat: 180). (Hadits Shahih Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1403. 4565. 4659) dan An-Nasa’i (5/39): dari Abu Hurairah)

Berkenaan dengan firman Allah. "Pada hari digerahkan emas perak itu di dalam neraka jahannam, kemudian disetrikakan pada dahi, lambung dan punggung mereka." (QS. At-Taubah: 35) Ibnu Mas'ud berkata, "Keadaannya bukan dinar ditumpuk-rumpuk pun bukan dirham ditumpuk-tumpuk. Tetapi mas'ing-masing dinar dan dirham dihamparkan yang mana kulitnva sudah dilebarkan sedemikian rupa sehingga masing-masing dinar dan dirham mengambil tempatnya.(Asy-Syuyuthi berkata dalam Ad-Durr (Ad-Durru Al-Mantsuru) (3/419), diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Ath-Thabrani, dan Abu Asy-Syaikh Al-Mundziri berkata, Diriwayatkan oteh Ath-Thabrani. dan isnadnya shahih" Saya katakan. 'Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabari ( 10/124), dan tiruana perawinya tsiqah (terpercaya)."

Apabila ada yang bertanya mengapa khusus dahi, lambung, dan punggung yang terkena siksaan ini, maka jawabannya sebagai diberikut. Apabila seorang hartawan yang kikir melihat orang fakir pastilah masam mukanya, ia lebarkan dahinya, kemudian berpaling (menarikdanunik lambungnya ke samping). Dan kalau orang fakir tadi mendekatinya pasti dia akan membelakanginya (menampakkan punggungnya). Nah, ia nanti akan disiksa pada ketiga pecahan tubuhnya itu, semoga tanggapan siksa itu setimpal dengan apa yang sudah dia lakukan.

Rasulullah saw. bersabda, "Lima dengan lima.'' Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah lima dengan lima itu?" Beliau menjawaban, "Tidaklah suatu kaum itu melanggar perjanjian kecuali Allah akan menguasakan atas mereka musuh mereka. Tidaklah insan itu berhukum dengan selain aturan Allah kecuali akan tersebar kefakiran pada mereka. Tidaklah perbuatan keji tampak pada mereka kecuali kematian akan merajalela. Tidakiah mereka mengurangi dosis dan timbangan kecuali paceklik dan kegersangan akan menimpa mereka. Tidaklah mereka menolak pembayaran zakat kecuali hujan akan dicegah turun pada mereka.(Hadits Diriwayatkan oleh lbnu Majah (4019). Al-Baihaqi (3042) dalam Asy-Syu'ab, Al-Hakim (4/540), dan Abu Nu'aim (8/333). Asy-Syaikh Al-Albani meng-hasan-kannya dalam Ash-Shahihah (106) dari lbnu Umar. Al-Baihaqi mengeluarkan hadits semisal itu dalam Asy-Syu'ab (3040). juga Al-Hakim (2/126) dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/231) dari Buraidah)
0 Komentar untuk "Ancaman Neraka Bagi Yang Tidak Membayar Zakat"

Back To Top