Syarat-Syarat Wajib Dan Sahnya Puasa

Pada artikel ini akan mengulas wacana syarat-syarat wajibnya puasa bagi seseorang serta syarat biar puasa seseorang itu sah yaitu syarat sahnya puasa. Puasa bulan Ramadhan wajib dilakukan bila syarat-syarat diberikut ini sudah terpenuhi: 
  • Islam
Jadi, orang kafir tidak wajib berpuasa. Maksudnya, dia tidak dituntut berpuasa di dunia ini. Karena puasa itu cabang dari keislaman. Dan selagi seseorang belum masuk Islam, maka tidak ada artinya dia berpuasa, dan tidak ada artinya dia dituntut berpuasa. Adapun kelak di akhirat, maka orang kafir akan dieksekusi atas kekafirannya, dan juga atas tidak melaksanakan cabang-cabang keislaman. 
  • Taklif 
Maksudnya, bila orang Islam itu sudah baligh dan berakal. Karena apabila kedua sifat ini tidak ada pada seseorang Islam, maka kemukallafannya gugur. Dan apabila dia tidak mukallaf, maka dia tidak dituntut melaksanakan apa-apa dari tugas-tugas keagamaan. 
Adapun dalilnya ialah hadits riwayat Ali RA, dari Nabi SAW, ia bersabda: 
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ ׃عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصِّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ٠ 
Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: 1) Dari orang pulas hingga dia bangun. 2) Dari anak kecil hingga dia dewasa, dan: 3) Dari orang asing hingga dia berakal. " (H.R. Abu Daud: 4403 dan lainnya). 
  • Tidak ada udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa, atau yang membolehkan berbuka. Adapun udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa ialah: 
  1. Mengalami haid atau nifas pada sebagian siang. 
  2. Pingsan atau asing sepanjang siang. 
Tetapi bila sadar, sekalipun spesialuntuk sebentar di siang itu, maka Kulturlah udzurnya, dan wajib menahan diri dari makan-minum selebihnya hari itu. 
Adapun udzur-udzur yang membolehkan berbuka ialah: 

a. Sakit yang menjadikan ancaman besar atau penderitaan atau kekhawatiran hebat. Adapun bila sakitnya atau penderitaannya se-makin menjadi-jadi, sehingga dikhawatirkan akan membinasakan diri, maka wajib berbuka. 

b. Perjalanan jauh yang jaraknya tidak kurang dari 83 Km, dengan syarat perjalanan itu ialah perjalanan yang diizinkan agama, dan hendaknya memakan waktu sepanjang hari. Adapun bila asalnya berpuasa selagi tinggal di negeri sendiri, kemudian pada tengah hari barulah berangkat, maka tetap dihentikan berbuka. 

Dalil dari kedua udzur di atas (a dan b) yaitu firman Allah Ta'ala:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain." (Q.S. al-Baqarah 2:185) 

c. Tidak bisa berpuasa. 

Jadi, puasa tidaklah wajib dilakukan oleh orang yang benar-benar tidak bisa melakukannya alasannya yaitu sudah sangat tua, atau alasannya yaitu sakit yang mustahil diharap bisa sem-buh. Karena puasa spesialuntuk-diwajibkan atas orang yang bisa me-lakukannya. Dalilnya ialah firman Allah Ta'ala: 

Artinya: "Dan wajib bagi orang yang berat melakukannya (lalu tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memdiberi makan seorang miskin. " (Q.S. al-Baqarah 2:184) 

Dan ada pula yang membacanya:

 يَطَوَّقُوْنَهُ 

artinya: disuruh berpuasa kemudian tidak bisa melakukannya. 

Menurut Ibnu 'Abbas RA, yang dimaksud ialah kakek atau nenek yang sudah tua, yang tidakmampu lagi berpuasa. Maka keduanya memdiberi makan seorang miskin, pengganti tiap-tiap harinya." (Riwayat al-Bukhari: 4235) 

Syarat-Syarat Sahnya Puasa

Adapun untuk sahnya puasa, syarat-syaratnya yaitu sebagai diberikut: 
  • Islam. Jadi, puasanya orang kafir betapa pun tidak sah. 
  • Berakal atau tamyiz. Jadi, puasanya orang asing dan anak kecil yang belum tamyiz juga tidak sah, alasannya yaitu tidak ada niatnya. Adapun puasanya anak kecil yang sudah tamyiz sah hukumnya. Dia patut disuruh melaksanakan puasa bila bisa mengerjakannya, dikala berumur tujuh tahun, dan dipukul atas meninggalkannya di kala umurnya sudah mencapai sepuluh tahun, ibarat halnya shalat. 
  • Tidak ada udzur-udzur yang mencegah dilakukannya puasa, yaitu haid, nifas, pingsan dan asing yang memakan waktu seluruh hari itu.
Tag : Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Wajib Dan Sahnya Puasa"

Back To Top