Kita sudah tahu, bahwa yang wajib dikeluarkan dalam menzakati binatang ternak yaitu ternak-ternak itu sendiri, sebagaimana yang diputuskan oleh Syari' pada tiap-tiap sejumlah tertentu dari ternak yang dimiliki. Sedangkan zakat itu yaitu hak Allah Ta'ala yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan selagi Syari' mengkaitkan hak ini dengan ketetapan nash-nya, maka dihentikan mengubahnya kepada yang lain. Dan dengan demikian, maka yang wajib dilakukan yaitu mengeluarkan zakat ternak berupa ternak itu sendiri, sebagaimana yang sudah diterangkan di atas diberikut dalil-dalilnya, dan dihentikan mengeluarkannya dalam bentuk harganya, pengganti ternak-ternak itu.
Dan demikian pula halnya terkena zakat flora dan buah-buahan. Karena Syari' di sini pun sudah mengkaitkan hak dengan apa yang mesti dikeluarkan daripadanya, dalam sabdanya:
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ
Artinya: "Pada flora yang diairi oleh hujan
Namun demikian, ada yang dikecualikan dari ketentuan ini dalam keadaan-keadaan darurat. misalnya, apabila seseorang wajib mengeluarkan sebuntut kambing untuk lima buntut untanya, sedang kambing itu lidak ada meski ia sudah mencarinya ke mana-mana, padahal orang-orang fakir akan menderita jikalau ditangguhkan hingga didapatnya kambing itu. misal lain ialah, jikalau ada orang kaya menolak menunaikan zakat. Harta yang wajib ia zakatkan ia sembunyikan. Lalu pemerintah mendapatkan harta lain miliknya, rnaka pemerintah boleh meng- umbil seadanya
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Mengganti Barang Dengan Harganya Dalam Berzakat?"