Telah Anda ketahui apa yang dimaksud dengan barang tambang (ma'din) maupun rikaz, jadi tidak perlu kita terangkan lagi di sini. Tapi yang penting Anda ketahui dikala ini adalah nishab zakat dari masing- masing kedua harta ini, serta ukuran yang-wajib dikeluarkan.
BARANG TAMBANG
Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu jawaban digali. Jadi, apabila seseorang sudah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.
RIKAZ
Begitu pula, nishab rikaz sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.
DALILNYA
Adapun dalilnya adalah hadits riwayat al-Bukhari (1428) dan Muslim (1710) dari Rasulullah SAW:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya: "Rikaz zakatnya seperlima."
Rikaz tidak sama dari jenis-jenis harta zakat lainnya, sebab cara pe-milikannya tanpa biaya ataupun tenaga yang berarti. Oleh sebab itu hak orang-orang fakir di situ pun lebih banyak. Sedang tidak dipersyaratkannya ulang tahun pada barang tambang dan rikaz, sebab masing-masing dikeluarkan dari bumi, jadi menyerupai halnya tanaman. Artinya, zakat diambil daripadanya sebagaimana diambil dari tanaman, yakni pada dikala memperolehnya setelah dimembersihkankan dari kotoran-kotoran yang melekat padanya.
BARANG TAMBANG
Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu jawaban digali. Jadi, apabila seseorang sudah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.
RIKAZ
Begitu pula, nishab rikaz sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.
DALILNYA
Adapun dalilnya adalah hadits riwayat al-Bukhari (1428) dan Muslim (1710) dari Rasulullah SAW:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya: "Rikaz zakatnya seperlima."
Rikaz tidak sama dari jenis-jenis harta zakat lainnya, sebab cara pe-milikannya tanpa biaya ataupun tenaga yang berarti. Oleh sebab itu hak orang-orang fakir di situ pun lebih banyak. Sedang tidak dipersyaratkannya ulang tahun pada barang tambang dan rikaz, sebab masing-masing dikeluarkan dari bumi, jadi menyerupai halnya tanaman. Artinya, zakat diambil daripadanya sebagaimana diambil dari tanaman, yakni pada dikala memperolehnya setelah dimembersihkankan dari kotoran-kotoran yang melekat padanya.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Berapa Nishab, Kadar Zakat Barang Tambang Dan Rikaz?"