Zakat spesialuntuklah diwajibkan atas orang yang sudah memenuhi syarat- syarat wajib zakat, yaitu sebagai diberikut:
- Islam.
Jadi, zakat itu tidak wajib disuruh keluarkan oleh orang kafir di dunia ini. Adapun dalilnya ialah hadits yang berkenaan dengan Mu'adz RA, di mana Nabi mengatakan:اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ، فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةًArtinya: "Serulah mereka semoga bersaksi sebetulnya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yakni Rasul Allah ..... Jika mereka sudah mematuhi hal itu, maka diberitahukanlah kepada mereka bahwa Allah sudah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat"Di sini, tuntutan bederma dilakukan setelah mereka terlebih lampau mendapatkan da'wah dan masuk Islam.Dalil yang lain tentang syarat wajib zakat yakni islam ialah perkataan Abu Bakar R A:هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِىْ فَرَّضَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِيْنَ٠Artinya: "INI kewajiban zakat yang sudah diputuskan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin." (Riwayat al-Bukhari: 1386)melaluiataubersamaini adanya kata-kata "atas kaum muslimin", berarti jelas, bahwa selain orang Islam tidak dituntut mengeluarkan zakat di dunia ini. Akan tetapi, ini yakni dalam soal Zakat Mal (zakat harta). Adapun tentang Zakat Fitrah, orang kafir pun berkewajiban mengeluarkannya untuk keluarganya yang beragama Islam, yakni yang nafkahnya masih menjadi tanggungan dia, sebagaimana akan diterangkan nanti, Insya'al- lah.
- Memiliki senishab.
Nishab ialah batas minimal mulainya harta wajib dizakati, sebagaimana akan diterangkan nanti secara panjang lebar diberikut dalilnya, dalam pembicaraan tentang masing-masing jenis harta yang wajib dizakati.
- Pemilikan senisab itu berlangsung genap satu tahun Qamariyah.
Jadi, zakat tidaklah wajib dikeluarkan dari harta berapa pun jumlahnya, kecuali kalau pemilikannya sudah genap satu tahun penuh. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:لَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ ٠Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada harta, sehingga ia berulang tahun. " (H.R. Abu Daud: 1573)Hanya, ada yang dikecualikan dari syarat ini, yaitu tanaman, buah-buahan dan hasil galian. Kewajiban zakat pada harta-harta ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakat wajib dikeluarkan seketika pguan atau diperoleh. Pada babnya nanti, ini akan kita bahas lebih luas lagi, Insya'allahu Ta'ala.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Diwajibkannya Zakat"