Telah kita ketahui, bahwa harta perniagaan, maksudnya ialah barang-barang yang dipertukarkan untuk memperoleh laba, berupa barang apa pun, yang dalam Fiqih Islam disebut 'Urudbu Tijarah. Jadi, barang apa pun yang diperdagangkan oleh manusia, baik berupa jenis-jenis barang yang aslinya memang wajib dizakati, menyerupai emas, perak, biji-bijian, buah-buahan dan ternak, ataupun barang-barang lainnya, menyerupai kain, hasil-hasil industri, tanah, rumah dan saham, tiruananya wajib dizakati dengan syarat-syarat tertentu.
Kalau ini sudah Anda ketahui, maka selanjutnya ketahuilah, bahwa harta perniagaan mengacu kepada emas dan perak dalam soal nishab, ulang tahun dan kadar zakatnya. Maksudnya, hitunglah harga barang dagangan itu dengan uang yang berlaku. Kalau harganya mencapai harga 96 gram emas atau 672 gram perak, maka wajiblah ia diakati. Orang boleh menentukan apakah akan mengukur dagangannya dengan harga emas atau harga perak, kecuali apabila doloe dagangan itu dibeli dengan salah dari kedua logam itu sendiri, maka wajib diukur dengannya.
Sampai-tidaknya barang dagangan kepada nishab, yang menjadi pedoman yaitu pada simpulan tahun, terhitung semenjak mulai berdagang. Jadi, tidak dipersyaratkan sampainya nishab pada permulaan berdagang maupun berlangsungnya nishab sepanjang tahun. Dan dengan demikian diketahuilah, bahwa yang dimaksud ulang tahun pada zakat perniagaan ialah, lewatnya satu tahun Qamariyah dalam keadaan mempunyai barang dagangan terhitung semenjak niat berdagang; kecuali apabila pemilikannya dari pembelian dengan uang yang mencapai nishab atau lebih, maka dalam hal ini permulaan tahun dihitung semenjak tanggal dimilikinya uang senishab, yang dipakai untuk membeli barang dagangan itu.
Berdasarkan keterangan di atas, maka seorang pedagang hendaknya melaksanakan perhitungan umum atas tiruana harta perniagaan yang ada padanya. Hitunglah saat itu harga dagangannya dengan harga emas atau perak menyerupai tersebut di atas. Kalau nilainya mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan 1/40 dari nilai dagangan tersebut sebagai zakat. Dan kalau ternyata tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban apa-apa.
Dan saat mengadakan perhitungan itu hendaklah memperhatikan hal-hal sebagai diberikut:
Pertama, tidak termasuk barang dagangan yang wajib diperhitung-kan, perkakas dan alat-alat ataupun yang sema'na dengannya, yang ada di toko, yang tujuannya hendak digunakan, tidak akan dijual. Perkakas- perkakas dan alat-alat ini tidak wajib dizakati, berapa pun harganya.
Kedua, termasuk harta yang wajib diperhitungkan, modal dan laba-nya sekaligus. Makara kedua-duanya wajib digabungkan dengan barang da-gangan, kemudian zakat dibayarkan dari keseluruhannya. Kalau seseorang memulai perniagaannya dengan modal senilai beberapa rupiah saja, kemudian pada simpulan tahun jumlah seluruhnya mencapai 2 juta rupiah umpamanya, maka wajiblah dikeluarkan zakat dari keseluruhannya.
YANG WAJIB DIKELUARKAN SEBAGAI ZAKAT DARI HARTA PERNIAGAAN
Telah kita ketahui, sesungguhnya apabila perniagaan sudah berjalan genap satu tahun, maka seluruh harta dagangan dinilai dengan uang yang beredar. Apabila ternyata mencapai nishab emas atau perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%nya. Sekarang, yang sekian ini dikeluarkan dalam bentuk barang da-gangan itu sendiri, ataukah harganya saja?
Menjawaban pertanyaa ini, dalam Madzhab asy-Syafi'i ada tiga pendapat:
- Wajib dikeluarkan dalam bentuk harganya saja, dan tidak sah dalam bentuk dagangan itu sendiri. Karena harta dagangan itu pada asalnya bukan harta zakat. Dan kalaupun dizakati tak lain lantaran ada niat diperdagangkan, kemudian dagangan itu dikenakan zakat dengan memperhatikan harta (uang) yang dipakai untuk menilai dagangan tersebut. Oleh lantaran itu yang wajib dikeluarkan ialah harganya. Agaknya inilah pendapat yang paling benar, yang patut di-amalkan dan difatwakan.
- Wajib dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan itu sendiri, dan tidak sah dalam bentuk uang. Karena barang dagangan itulah yang menjadi lantaran wajibnya zakat.
- Boleh pilih antara mengeluarkan harganya atau barang dagangan itu sendiri. Karena zakat dikenakan terhadap keduanya. Sebab masing masing dari keduanya menjadi lantaran wajibnya zakat.
CATATAN DAN PERHATIAN:
Patut diperhatikan di sini, bahwa kalau kita berpendapat, boleh me-ngeluarkan kadar zakat yang wajib dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan itu sendiri, maka kita wajib mengeluarkan 2,5% dari tiap-tiap jenis barang yang kita miliki. Dan tidak sah bila kita mengeluarkan pengganti kadar yang wajib dikeluarkan dari suatu jenis barang, berupa harganya dari jenis barang yang lain. Begitu pula, kadar yang wajib dikeluarkan dari tiap-tiap jenis barang itu wajib dari barang yang kualitasnya sedang, dan tidak sah jikalau yang dikeluarkan itu lebih rendah nilainya, atau cacat, atau tidak laris di pamasukan, dsb.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Berapa Nishab Zakat Harta Perniagaan?"