Wajibkah Zakat Harta Bagi Orang Abnormal Dan Anak?

Dari keterangan perihal syarat-syarat zakat anda tahu, bahwa untuk wajibnya zakat harta, tidak dipersyaratkan pemiliknya harus baligh, berakal, maupun tidak gila. 

ARTI WAJIB ZAKAT PADA HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA

Namun demikian, bukan berarti bahwa anak kecil dan orang gila itu berdasarkan Syara' dibebani (mukallaf) untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka, yang sekiranya tidak menunaikan maka dieksekusi pada hari kiamat, tidak. Tetapi yang dimaksud ialah, bahwa kewajiban zakat itu berkenaan dengan harta mereka. Mabadunga sudah terpenuhi syarat- syaratnya, maka wali mereka masing-masing berkewajiban menunaikan kewajiban ini, diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya: yang sekiranya wali itu melalaikannya, maka dia berdosa dan patut mendapat sanksi Allah 'Azza Wa Jalla kelak. Kalau tidak ada wali, maka anak kecil itu kelak jikalau sudah baligh, dan orang gila itu bila sudah sembuh dari penyakitnya, wajib mengeluarkan zakat dari tahun- tahun lalu, sebagai suatu tanggungan yang tak sanggup gugur darinya, mabadunga syarat-syarat wajibnya zakat di waktu itu sudah terpenuhi.

DALIL WAJIBNYA ZAKAT PADA HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA:

Pertama, ialah firman Allah Ta'ala:

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau memmembersihkan¬kan dan mensucikan mereka." (Q.S. at-Taubah 9:103)

Dan firman Allah Ta'ala pula:

Artinya: "... Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia pecahan tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak memiliki apa-apa (yang tidak mau meminta)" (Q. S. al-Ma'arij 70:24-25)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Ta'ala mempersembahkan harta kepada hamba-hambaNya, dengan mengadakan suatu hak padanya yang wajib didiberikan kepada orang yang tidak berharta. Dan juga, Dia perintahkan Nabi-Nya SAW mengambil hak tersebut dari harta orang pada waktunya, supaya menjadi pemmembersihkan, penjaga dan pemelihara baginya, yang dalam hal ini Allah 'Azza Wa Jalla tidak membeda-bedakan antara seorang pemilik harta dengan seorang yang lain, dan tidak mengistimewakan suatu harta dari harta yang lain.

Kedua, ialah hadits yang lalu, yakni yang diriwayatkan oleh al- Bukhari (1386) dengan sanad dari Abu Bakar RA:

 هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِىْ فَرَّضَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِيْنَ٠ 

Artinya: "INI kewajiban zakat yang sudah diputuskan oleh Rasulullah S A W atas kaum muslimin." Kata-kata "al-Muslimin" ialah kata-kata umum, mencakup beberapa aspek orang yang sudah cukup umur maupun yang belum, yang pintar maupun yang tidak, sementara itu ada suatu prinsip:

 وَالاَصْلُ بَقَاءُ الْعَامِّ عَلَى عُمُوْمِهِ مَالَمْ يُرَد دَلِيْلٌ عَنِ الشَّارِعِ بِتَخْصِيْصِهِ٠ 

Artinya: "Kata-kata umum tetap umum, selagi tidak ada dalil dari Syari' yang mentakhsishnya." 

Dan juga, ad-Daruquthni dalam Sunnya (2/110) sudah mengeluarkan dari Abdullah bin Umar RA, secara marfu' hingga kepada Nabi SAW, bahwa dia bersabda:

 مَنْ وَلِىَ يَتِيْمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ٬ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةً 

Artinya: "Barangsiapa menjadi wali seorang anak yatim yang berharta, maka hendaklah ia memperdagangkannya bagi si yatim itu, dan tidakboleh membiarkannya hingga tergoda oleh zakat. " 

Anak yatim ialah anak yang selagi belum baligh sudah ditinggal mati ayahnya. 

Begitu pula asy-Syafi'i, Rahimahullahu Ta'ala, sudah meriwayatkan dalam al-Umm (2:23-24) bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 اِبْتَغُوا فِى اَمْوَالِ الْيَتَامَى حَتَّى لاَتُذْهِبَهَا اَوْتَسْتَهْلِكَهَا الصَّدَقَةً ٠ 

Artinya: "Perdagangkanlah harta belum dewasa yatim, sehingga tidak dimusnahkan atau dihabiskan oleh zakat. " 

Kesimpulan dari kedua hadits di atas menunjukkan bahwa apabila harta tidak diperdagangkan maka ia akan habis dan musnah lantaran zakat, dan hal itu lantaran mesti dikeluarkan zakatnya terus-terusan, sementara harta itu tidak dikembangkan. Dan mengeluarkan zakat dari harta anak kecil itu tak mungkin diperbolehkan, jikalau bukan lantaran wajib. Sebab, walinya pun dihentikan menyedekahkan harta anak kecil itu. melaluiataubersamaini demikian berarti menunjukkan wajibnya zakat pada harta anam yatim. 

Adapun orang gila dalam hal ini dikiaskan kepada anak kecil, lantaran dia sehukum dengannya. 

Ketiga, dalam Muwaththa'nya (1:251) Imam Malik RH meriwayatkan dari Umar RA, dia berkata: 

 اِتَّجِرُوْا فِى اَمْوَالِ الْيَتَامَى ٬ لاَ تَأْ كُلْهَا الصَّدَقَةً٠ 

Artinya: "Perdagangkanlah harta belum dewasa yatim, pasti ia tidak tergoda oleh zakat." 

Sedang Imam asy-Syafi'i dalam al-Ummnya (2:23-24) juga meriwa-yatkan dari Umar, bahwa dia berkata kepada seseorang:

 اِنَّ عِنْدَ نَا مَالُ يَتِيْمٍ قَدْ اَسْرَعَتْ بِهِ الزَّكَاةُ٠ 

Artinya: 

"Sesungguhnya pada kita ada harta anak yatim yang cepat benar habis oleh zakat." 

Kesimpulan dari kedua atsar ini pun sama dengan kesimpulan dari kedua hadits tersebut di atas, bahkan ini didukung pula oleh apa yang sudah diriwayatkan oleh Malik dari Abdur Rahman al-Qasim, dari ayahnya, dia berkata:

 كََانَتْ عَائِشَةُ تَلِيْنِىْ وَاَخًالِىْ يَتِيْمَيْنِ فِى حِجْرِهَا٬ فَكََانَتْ تُخْرِجُ مِنْ اَمْوَالِنَا الزَّكَاةُ٠ 

Artinya: " 'A isya h pernah menjadi waliku bersama seorang saudaraku sebagai dua anak yatim dalam asuhannya. Dia mengeluarkan zakat dari harta kami." (Az-Zarqani 'alal Muwaththa': 2/325) 

Keempat, Qiyas kepada Zakat Fitrah, lantaran ijma' tetapkan wajibnya Zakat Fitrah atas belum dewasa kecil dan orang-orang gila. Jadi, sebagaimana kekanakan dan penyakit gila tidak menghalangi wajibnya Zakat fitrah dari tubuh anak kecil dan orang gila, maka patut pula bila hal itu tidak menjadi penghalang bagi zakat harta masing-masing , mabadunga sudah terpenuhi padanya syarat-syarat wajibnya zakat. 

Kelima, tujuan zakat ialah untuk menutupi kebutuhan para fakir dan memmembersihkankan harta, dengan mengambil sebagian dari harta itu yang menjadi hak orang-orang yang patut menerimanya, tanpa memandang sifat pemiliknya, asal dia seorang muslim yang tunduk kepada peraturan Islam secara umum. melaluiataubersamaini demikian, kaitan zakat ialah dengan harta anak kecil maupun orang gila itu, bukan dengan orangnya, apalagi bila diingat bahwa harta mereka sanggup saja berkenaan dengan pinjaman. Jadi, zakat pun sama dengan pinjaman, dengan alasan, masing-masing ialah kewajiban yang berkenaan dengan harta. 

Keenam, zakat bukanlah ibadat badaniyah semata-mata sehingga harus diterapkan padanya syarat-syarat taklif, atau kewajibannya terpe-ngaruh dengan kurangnya kepatutan si mukallaf, tetapi ialah ibadat yang lebih cenderung kepada soal harta, di samping ialah pemelihara bagi salah satu segi keseimbangan ekonomi, dan penilaian menyeluruh bagi kecukupan. Oleh alasannya ialah itu tiruana pemilik harta harus sama ketundukannya kepada peraturan ini.
0 Komentar untuk "Wajibkah Zakat Harta Bagi Orang Abnormal Dan Anak?"

Back To Top