Nishab Zakat Emas Dan Perak

Anda sudah tahu harta apa saja yang wajib dizakati. Sekarang kita pelajari wacana nishab-nishabnya. Nishab ialah batas minimal yang apabila sudah tercapai, maka me-rupakan salah satu syarat wajibnya suatu harta dikeluarkan zakatnya. Sedang apabila jumlah harta yang dimiliki seorang mukallaf belum mencapai batas ini, maka zakat belumlah diwajibkan. 

Masing-masing harta yang wajib dizakati ada nishabnya sendiri- sendiri. Baiklah kita terangkan satu-persatu: 

Nishab Emas dan Perak

Emas tidak wajib dizakati kecuali apabila sudah mencapai 20 mitsqal beratnya, alasannya yakni inilah nishab emas. Sedang perak, tidaklah wajib dizakati sebelum mencapai 200 dirham. Dan inilah nishab perak. DALILNYA: Hadits riwayat Abu Daud (1573) dari Ali bin Abi Thalib RA, dari Nabi SAW, dia bersabda:

 اِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ، فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ ـ يَعْنِى فِى الذَّهَبِ ـ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا ، فَاِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ، فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارًا ، فَمَازَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ 

Artinya: "Apabila engkau sudah mempunyai 200 dirham, dan sudah mengalami ulang tahun, maka zakatnya 5 dirham. Dan engkau tidak berkewajiban apa-apa maksudnya terkena emas sehingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau sudah mempunyai 20 dinar, dan sudah mengalami ulang tahun, maka zakatnya setengah dinar. Selanjutnya, bila lebih maka perhitungkanlah ibarat itu." 

Dan juga, sabda Nabi SAW:

 لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ اَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ 

Artinya: "Perak yang kurang dari 5 uqiyah tidak berkewajiban zakat." (H.R. al-Bukhari: 1413, dan Muslim: 980, sedang lafazh hadits ini me-nurut Muslim). 

Awaq jamak dari uqiyah. 1 uqiyah = 40dirham. 

Berapa Satu Mitsqal itu?

 Yang umum di kalangan kita ada dua macam mitsqal: Yang perta-ma mitsqal 'Ajami, beratnya 4 8/10 gram. Jadi, 20 mitsqal = 96 gram. Dan yang kedua ialah mitsqal 'Iraqi yang beratnya 5 gram. melaluiataubersamaini demikian 20 mitsqal = 100 gram. 

Untuk hati-hatinya dalam duduk perkara ini kita bersandar kepada yang lebih sedikit, yaitu ukuran yang pertama, demi memelihara kepentingan orang fakir. Dan dengan demikian maka nishab emas yakni 96 gram. Jika harga 1 gram emas ketika ini 10 lirah Suriah umpamanya, maka nishab zakat emas adalah: 96 X 10 lirah = 1.440 lirah (Jika harga emas 1 gramnya di Indonesia saal ini 20.000 rupiah umpamanya, maka nishab emas di negeri kita ketika ini adalah: 96 X 20.000 rupiah = 1.920.000 rupiah.) 

Demikianlah, dan apabila harga emas tidak sama secara wajar, maka harga itu patut kita perhatikan, sedang apabila perbedaannya tidak masuk akal maka tidak perlu kita perhatikan. 

Berapa Satu Dirham Itu?

Menurut kesepakatan, bahwa tiap-tiap 10 dirham bobotnya sama dengan 7 mitsqal (= 33 6/10 gram), yakni berdasarkan ukuran pertama di atas yang kita jadikan patokan. Jadi, 200 dirham = 672 gram perak. 

Dari penelitian sejarah, nampaknya harga 200 dirham perak pada masa permulaan Islam, sama dengan 20 mitsqal emas. melaluiataubersamaini demikian, baik emas maupun perak di waktu itu menjadi standar nishab bagi wajibnya zakat. 

Sesudah itu terjadilah perubahan harga perak, dikarenakan berubahnya harga emas. Sehingga harga 20 mitsqal emas jauh sekali perbedaan harganya dengan harga 200 dirham perak, ibarat yang terjadi sekarang. 

Yang penting, bagi orang yang mempunyai uang kertas, dia boleh menganggapnya pengganti emas. Artinya, ia belum terkena kewajiban zakat sebelum mencapai harga 96 gram emas. Dan jikalau mau, boleh juga menganggapnya pengganti perak, dengan demikian ia mulai berkewajiban zakat mabadunga uang yang ia miliki sudah mencapai seharga 672 gram perak. 

Dan untuk hati-hatinya dalam perkara agama, hendaklah menggunakan ukuran yang lebih maslahat bagi orang fakir, yakni ukurlah dengan yang harganya lebih murah, sehingga ia akan benar-benar yakin terlepas dari pertanggungjawabanannya di hadapan Allah 'Azza Wa Jalla. Apabila ukuran uang dengan harga perak membuat nishabnya lebih kecil daripada ukurannya dengan harga emas, maka ukurlah dengan perak. melaluiataubersamaini demikian ia berkewajiban zakat, kemudian tunaikanlah. 

Syarat Wajibnya Zakat pada Nishab Emas dan Perak: Ulang Tahun

Apabila emas atau perak sudah genap nishabnya, sebagaimana yang sudah kami terangkan di atas, maka untuk wajibnya zakat dipersyaratkan ukuran sekian itu tetap dimiliki oleh si mukallaf selama satu tahun Qamariyah penuh, tanpa mengalami penurunan dari batas minimal tersebut. 

Dalilnya ialah sabda Nabi SAW berdasarkan riwayat Abu Daud (1573):

 لَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ٠ 

Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga ia mengalami ulang tahun." 

Maksudnya, sehingga pemilikannya berlangsung selama satu tahun Qamariyah. 

Dan begitu pula hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA dari Nabi SAW yang sudah kami sebutkan dalam pembicaraan wacana nishab emas dan perak. 

Jika jumlah harta menurun dari batas minimal, yakni nishab tersebut di atas, sekalipun spesialuntuk satu hari atau satu jam dalam tahun itu, kemudian harta itu bertambah dan naik lagi hingga ke batas nishab, maka hari-hari sebelum tercapainya nishab kali ini tidak dihitung. Selanjutnya, catatlah tanggal baru, ketika terkumpulnya harta tersebut, dan mulailah perhitungan tahun semenjak tercapainya kegenapan nishab (Menurut madzhab Abu Hanifah RH, bahwa yang menjadi patokan bagi genapnya nishab yakni pada pertama dan selesai tahun, sedang penurunan dari ukuran tersebut yang terjadi di antara keduanya, tidak berpengaruh. Bahkan barangkali, yang lebih menguntungkan para akseptor zakat dan lebih hati-hati bagi para pemilik harta, yakni dengan mengikuti pendapat ini. Dan dalam hal ini tidaklah berperihalan dengan madzhab asy- Syafi'i RH.) 

Ukuran yang wajib dari Zakat Emas dan Perak

Apabila seorang mukallaf sudah mempunyai senishab emas atau perak, atau lebih, dan berlangsung selama satu tahun Qamariyah dengan syarat ibarat tersebut di atas, maka dari keseluruhan emas atau perak yang sudah mengalami ulang tahun dalam miliknya itu, dia wajib mengeluarkan 1 /40 nya, atau 2,5 nya. 

Dalilnya: 

Hadits riwayat Ali RA tersebut di atas. Dan juga, apa yang tertera dalam surat Abu Bakar RA:

 فِى الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ٠ 

Artinya: "Perak zakatnya seperempat puluh. "
0 Komentar untuk "Nishab Zakat Emas Dan Perak"

Back To Top