Berapa Nishab Dan Kadar Zakat Binatang Ternak?

Pada artikel sebelumnya wacana harta yang wajib dizakati sudah kita ketahui bahwa hewan ternak, yang dimaksud ialah: unta, sapi dan kambing. 

UNTA

Adapun unta, nishabnya yang pertama-tama ialah bila seseorang mempunyai 5 ujung. Artinya, jikalau kurang dari itu maka tidak wajib dizakati. Selanjutnya, zakatnya semakin bertambah bila bilangan unta itu semakin banyak. Perhatikanlah tabel diberikut ini:



Nishab
ZAKATNYA
5   
9 ujung
1 ujung kambing
10 —
14 ujung
2 ujung kambing
15 —
19 ujung
3 ujung kambing
20 —
24 ujung
4 ujung kambing
25 —
35 ujung
1 ujung unta Bintu Makhadh
36 —
45 ujung
1 ujung unta Bintu Labun
46 —
60 ujung
1 ujung unta Hiqah
61 —
75 ujung
1 ujung unta Jadz'ah
76 —   90 ujung
2 ujung unta Bintu Labun
91 —  120 ujung
2 ujung unta Hiqah


Keterangan :
  • Kambing yang dikeluarkan sebagai zakat boleh berupa anak domba berumur 1 tahun, atau anak kambing biasa yang berumur 2 tahun. 
  • Bintu Mikhadh: unta betina yang berumur 1 tahun, masuk tahun kedua. 
  • Bintu Labun: unta betina berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga. 
  • Hiqah: unta betina berumur 3 tahun, masuk tahun keempat. 
  • Jadz'ah: unta betina berumur 4 tahun, masuk tahun kelima. 
Berikutnya, setiap kali jumlah itu bertambah 40 ujung maka zakatnya ditambah seujung bintu labun, dan setiap kali bertambah 50 ujung, zakatnya ditambah seujung hiqah. Jadi, jikalau jumlah unta mencapai 170 ujung umpamanya, maka bila sudah berulang tahun, zakatnya yaitu 3 ujung bintu labun dan seujung hiqah. Karena 170 ujung unta itu memuat 3 X 40 dan 1 X 50.

Dalilnya:

Adapun dalil dari keterangan tersebut di atas ialah sebuah atsar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1386), dari Anas RA, bekerjsama Abu Bakar RA sudah menulis untuknya surat menyerupai tersebut di bawah ini, ketika ia mengirimnya ke al-Bahrain untuk menghimpun zakat:

Artinya: "melaluiataubersamaini menyebut nama Allah Yang Pengasih Maha Penyayang. INI kewajiban zakat yang sudah diputuskan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin, dan yang sudah diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Maka, barangsiapa memintanya dari kaum muslimin sebagaimana mestinya, maka hendaklah zakat itu didiberikan kepadanya. Dan barangsiapa meminta lebih dari itu, maka tidakbolehlah didiberi: "Untuk 24 ujung unta atau kurang, zakatnya berupa kambing, tiap-tiap 5 ujung unta, seujung kambing. Lalu, apabila sudah mencapai 25 hingga dengan 35 ujung, zakatnya seujung unta betina bintu makhadh. Kalau di antara unta-unta itu tidak ada bintu makhadh, maka seujung unta jantan ibnu labun. Lalu, apabila sudah mencapai 36 hingga dengan 45 ujung, zakatnya seujung unta betina bintu labun. Selanjutnya, apabila sudah mencapai 46 hingga dengan 60 ujung, zakatnya seujung hiqah yang sudah patut disetubuhi pe- jantannya. Terus, apabila sudah mencapai 61 hingga dengan 75 ujung, zakatnya seujung jadz 'ah. Lalu, apabila sudah mencapai 76 hingga dengan 90 ujung, zakatnya 2 ujung bintu labun. Seterusnya, apabila sudah mencapai 91 hingga dengan 120 ujung, zakatnya 2 ujung hiqah yang sudah patut disetubuhi pejantannya. Terus, apabila sudah lebih dari 120 ujung, untuk tiap-tiap 40 ujung, seujung bintu labun, dan untuk tiap-tiap 50 ujung, seujung hiqah'

SAPI 

Adapun sapi, nishabnya yang terendah yaitu 30 ujung. Jadi, jikalau kurang dari itu tidaklah wajib dizakati. Selanjutnya, sapi yang wajib di-keluarkan sebagai zakat semakin bertambah sesuai dengan standar tertentu, mabadunga jumlah sapi semakin banyak.

Perhatikanlah tabel diberikut ini:


Nisabnya
Zakatnya
30 - 39 ujung
seujung sapi jantan atau betina tabi'
40 - 59 ujung
seujung sapi betina musinnah
60 - 69 ujung
2 ujung tabi'
70 - 79 ujung
seujung musinnah dan seujung tabi*
80 -89 ujung
2 ujung musinnah
90  – 99 ujung
3 ujung tabi’
100109 ujung
Seujung musinnah dan 2 ujung tabi’
110 - 119 ujung
2 ujung musinnah dan seujung tabi’



Keterangan :
  • Tabi' ialah sapi berumur 1 tahun menginjak tahun kedua. 
  • Musinnah ialah sapi berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga. 
Demikian seterusnya, tiap-tiap bertambah 30 ujung, maka zakatnya ditumbuh seujung tabi', dan tiap-tiap bertambah 40 ujung, zakatnya di tambah seujung musinnah.

Dalilnya ialah sebuah atsar riwayat at-Tirmidzi (623) dan Abu Daud (1576) dan lainnya, dari Mu'adz RA, dia berkata:

 بَعَثَنِىْ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى الْيَمَنِ ، فَاَمَرَنِىْ اَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِيْنَ بَقَرَةً تَبِْعًا اَوْتَبِيْعَةٌ ، وَ مِنْ كُلِّ اَرْبَعِيْنَ بَقَرَةً مُسِنَّةً٠ 

Artinya: "Pernah saya diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Aku disuruh me-mungut dari tiap-tiap 30 ujung sapi, seujung sapi jantan atau betina tabi', dan dari tiap-tiap 40 ujung sapi, seujung sapi musinnah.

KAMBING 

Adapun kambing barulah dizakati apabila jumlahnya sudah menca-pai 40 ujung. Pada dikala itu wajib dikeluarkan zakatnya seujung. Selanjutnya, zakat yang wajib dikeluarkan semakin bertambah, mabadunga jumlah kambing semakin banyak, sesuai dengan standar tertentu sebagai diberikut:



40 - 120 ujung
1 ujung kambing domba berumur setahun atau 1 ujung kambing biasa yang ber­umur dua tahun.
121 - 200 ujung
2 ujung kambing.
201 - 3(X) ujung
3 ujung kambing.


Nishab Zakatnya

Seterusnya, zakat yang wajib dikeluarkan semakin bertambah ber-dasarkan standar tertentu, yaitu: tiap-tiap 100 ujung, seujung. Maksudnya, tiap kali jumlah kambing bertambah 100 ujung, maka zakat yang wajib dikeluarkan bertambah pula seujung kambing.

Dalilnya:

Dalilnya ialah hadits al-Bukhari (1386) dari Anas RA, yaitu surat Abu Bakar RA untuknya, beberapa penggalan dari surat itu sudah kita cantumkan di atas, sedang pada cuilan lain ditetapkan:

Artinya: "Mengenai zakat kambing - yakni kambing yang digembalakan apabila ada 40 hingga dengan 120 ujung, zakatnya seujung. Apabila lebih dari 120 hingga dengan 200 ujung, maka zakatnya 2 ujung. Lalu, apabila lebih dari 200 hingga dengan 300 ujung, zakatnya 3 ujung. Seterusnya, apabila lebih dari 300 ujung, maka untuk tiap-tiap 100 ujung, seujung. Jadi, apabila gembalaan seseorang kurang seujung saja dari 40 ujung kambing, maka tidak wajib dizakati, kecuali bila pemiliknya menghendaki"

Sa’imatiha: kambing gembalaan yang digembalakan di padang rumput yang halal.

Syarat-Syarat Khusus bagi Wajibnya Zakat Ternak

Di atas sudah diterangkan syarat-syarat umum bagi wajibnya zakat, dengan judul: Orang Yang Berkewajiban Zakat. Hanya saja, untuk wajibnya zakat ternak ada syarat-syarat embel-embel lainnya, di samping syarat-syarat umum tersebut di atas, yaitu:
  • Makanannya dari penggembalaan, yakni digembalakan di padang rumput yang halal, lebih sering'di tahun itu, di mana hidup dan kesehatannya tidak bergantung pada pemeliharaan yang lebih dari itu. Karena hadits al-Bukhari di atas menyatakan:
 فِى سَائِمَتِهَا 
Artinya: "Pada kambing yang digembalakan"
  • Ternak itu dipelihara untuk memperoleh susunya, atau anaknya, atau dagingnya, bukan untuk dipekerjakan. Jadi, jikalau dipekerjakan, menyerupai untuk membajak, mengangkut beban atau menimba air umpamanya, maka tidaklah wajib dizakati. 
Dalilnya ialah sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits shahih:
 لَيْسَ فِى الْبَقَرِ الْعَوَامِلَ شَىءٌ 
Artinya: "Pada sapi yang bekerja tidak ada kewajiban apa-apa. " (H.R. ath-Thabrani) 
Kemudian, ternak-ternak yang lain dikiaskan kepada sapi.
  • Untuk persyaratan ulang tahun yang ialah syarat umum zakat ternak ada yang dikecualikan, yaitu bayi-bayi yang lahir dari induknya di tengah tahun. Untuk wajibnya zakat belum dewasa ternak ini tidak dipersyaratkan melewati tahun gres terhitung semenjak lahirnya, iciapi dizakati saja bersama yang sudah besar-besar pada final tahun iiu, sebab mereka mengikuti induknya. Sedang pengikut itu dihukumi sama menyerupai yang diikuti.
0 Komentar untuk "Berapa Nishab Dan Kadar Zakat Binatang Ternak?"

Back To Top