Dalam kaitannya dengan duduk kasus ini, harta yang wajib dizakati terbagi menjadi dua, yaitu: harta tersembunyi dan harta nyata.
Harta tersembunyi, yang dimaksud ialah emas, perak, barang da-gangan dan rikaz. Untuk harta-harta ini, pemiliknya boleh mengeluarkan zakatnya dan mempersembahkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sendiri, jikalau beliau mau, tanpa melalui pemerintah. Dan beliau boleh tidak mempersembahkannya kepada pemerintah, sekalipun beliau minta. Bahkan pemerintah dihentikan memintanya dengan paksa, alasannya yaitu ialah harta tersembunyi, pemiliknya lebih tahu terkenanya dan berapa jumlahnya.
Adapun harta nyata, maksudnya ialah ternak, tanaman, buah- buahan dan barang tambang. Apabila harta-harta ini diminta zakatnya oleh pemerintah, maka pemiliknya wajib menyerahkannya kepadanya, menurut zhahir firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau memmembersihkankan dan mensucikan mereka." (Q.S. at-Taubah 9:103)
Jika pemerintah tidak meminta zakat dari harta jenis ini, maka pemiliknya boleh pilih, apakah akan membayarkannya sendiri kepada para penerimanya, atau menyerahkannya kepada pemerintah. Hanya saja, yang lebih utama tentu didiberikan kepada pemerintah. Karena pemerintah lebih tahu wacana siapa-siapa yang berhak menerimanya, dan lebih bisa membagikannya secara merata. Dan juga, alasannya yaitu dukungan zakat lewat pemerintah lebih menjamin tidak menyakiti hati para penerimanya dengan mengungkit-ungkit atau bersikap congkak. Sebab kekerabatan antara pemerintah dengan mereka yaitu ibarat kekerabatan ayah dengan anak-anaknya. Maka tidaklah mungkin tersebarnya perilaku yang memuat arti mengungkit-ungkit dan congkak di antara mereka. Lain dari itu, juga alasannya yaitu cara ibarat itu yaitu cara yang terbaik untuk membikin kaya para peserta zakat, sehingga mereka bisa bersandar pada diri sendiri dengan membuka masukana-masukana perjuangan dan penghidupan bagi diri mereka.
Yang sedemikian ini apabila pemerintahnya adil dalam membagi harta zakat kepada para penerimanya. Tetapi jikalau tidak adil, bahkan besar kemungkinan beliau tidak menyerahkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, maka lebih baik pemilik harta membagi sendiri zakatnya, kecuali bila pemerintah itu memintanya dengan paksa, sedang harta itu berupa harta nyata. Maka mau tidak mau mesti diserahkan kepadanya tanpa menolak, sekalipun pemerintah itu lalim.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Membayar Zakat Melalui Pemerintah?"