Hukum Tidak Membayar Zakat Sebab Pelit/Kikir

Adapun orang yang tidak mau membayar zakat/berzakat, sedang ia masih meyakini bahwa zakat itu wajib dan masih mengakui kefardhuannya, maka ia fasik dan berdosa, ia akan menerima eksekusi berat di alam abadi kelak. Dan dalam hal ini firman Allah Ta'ala diberikut ini agaknya cukup menjadi peringatan bagi kita: 

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka diberitahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari digerahkan emas-perak itu dalam neraka Jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: "INI harta bendamu yang engkau simpan untuk dirimu sendiri. Maka, rasakanlah kini (akibat dari) apa yang engkau simpan itu. " (Q. S. a t- Taubah 9:34-35) 

Ada diriwayatkan dari Ibnu Umar RA secara mauquf dan secara marfu' hingga kepada Rasulullah SAW:

 كُلُّ مَااُدِّيَتْ زَكَاتُهُ فَلَيْسَ بِكَنْزِ ٠٠٠وَ كُلُّ مَا لاَتُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ٠ 

Artinya: "Setiap yang sudah ditunaikan zakatnya, maka bukan simpanan Dan setiap yang tidak ditunaikan zakatnya, itulah simpanan. " Begitu pula sabda Nabi SAW berdasarkan riwayat al-Bukhari (1338) 

dari Abu Hurairah RA:

 مَنْ آتَاهُ اﷲُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّى زَكَاتُهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ ٬ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزَمَتَيْهِ يَعْنِىْْ شِدْْقَيْهِ ثُمَّ يَقُوْلُ ׃ اَنَا مَلْكَ ٬ اَنَا كَنْزُكَ ٠ ثُُمَّ تَلاََ ׃ وَلاَ يَحْْسَبنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ٠ 

Artinya: "Barangsiapa dikaruniai harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari simpulan zaman harta itu akan dijelmakan di hadapannya berupa seujung ular botak bertaring dua. Ular itu pada hari kiamat, kemudian ia mematuk kedua rahangnya, kemudian berkata: "Akulah hartamu, akulah simpananmu." Selanjutnya Rasul membacakan ayat: "sekali-kali tidakbolehlah orang-orang yang bakhil... dst." 

Adapun kelanjutan ayat di atas adalah: 

Artinya: ".... dengan harta yang Allah diberikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu jelek bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di leher mereka pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang engkau kerjakan." (Q.S. Ali 'Imran 3:180) 

Dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna dengan ini masih banyak lagi. 

Aqra': botak, dikarenakan racun yang ada di kepalanya ataupun umurnya sudah tua. 

Zabibatani: dua taring yang keluar dari lisan ular itu, atau dua noktah hitam di atas kedua matanya. Jenis ular ini ialah yang paling buas dan keji. 

Huwa: kebakhilan dan keengganan mereka untuk menafkahkan harta. 

Wa Lillahi Mirats: kepunyaan Allah-lah harta maupun lainnya yang diwariskan secara bebuyutan oleh penduduk langit maupun bumi. Maksud ayat: Kenapakah mereka pelit (kikir) terhadap Allah dengan harta milik-Nya dan tidak mau menafkahkannya pada jalan-Nya? 

Adapun aturan di dunia terhadap orang ibarat ini, zakat wajib dipungut dari hartanya secara paksa. Dan jikalau ia enggan juga dan menentang petugas yang mengambilnya, maka wajib diperangi oleh pemerintah muslim yang menegakkan syari'at Allah 'Azza Wa Jalla dan menerima keyakinan buat menegakkannya.
0 Komentar untuk "Hukum Tidak Membayar Zakat Sebab Pelit/Kikir"

Back To Top