Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting. Hukum zakat ialah wajib dilaksanakan. Ia memiliki dalil-dalil qath'iy, baik terkena dalalahnya maupun kepastiannya, sehingga ialah hukum-hukum yang jelas, sebagai kasus agama yang musti diketahui (Ma'lum bi 'dh-Dharurah), sehingga siapa pun yang mengingkarinya maka kafirlah ia.
Adapun dalil zakat dari al-Kitab al-Qur'an ialah firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. " (Q.S. al-Baqarah 2:43)
Perintah menunaikan zakat dalam al-Qur'an diulang-ulang dalam banyak sekali ayat, di samping kata-kata itu sendiri disebutkan pada 32 kawasan di sana.
Buku Petunjuk perhitungan Zakat secara Fikih
Buku Petunjuk perhitungan Zakat secara Fikih
Sedang dalilnya dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW:
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ׃ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ اﷲِ ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٬ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ٬ وَالْحَجِّ ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ٠
Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara: 1) Bersaksi tolong-menolong tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad ialah Rasul Allah 2) Mendirikanlah shalat 3) Menunaikan zakat 4) Berhaji, dan 5) Berpuasa di bulan Ramadhan." (H. R. al-Bukhari: 8, Muslim: 16, dan lainnya)
Dan juga sebuah dalil dari hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yakni dalil dari hadits yang sudah tersebut di atas, yang disampaikan oleh Nabi kepada Mu'adz RA saat dikirim ke Yaman:
فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذُلِكَ فَاَعْلِمُهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya: " Apabila mereka sudah mematuhi hal itu, maka diberitahukanlah kepada mereka bahwa Allah sudah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka kemudian diserahkan kepada orang-orang fakir mereka. "
Dalil di atas ialah dalil yang terang wacana aturan dari zakat yaitu wajib apabila sudah memenuhi ketentuan dan syaratnya.
Dan hadits-hadits lain yang cukup banyak dalam persoalan ini.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Hukum Dan Dalil Wacana Zakat"