Bolehkah Menjulah Hasil Buah Dan Tanaman Sesudah Ada Kepastian Zakat?

Apabila seseorang menjual hasil pertaniannya, flora atau buah- buahan - sehabis ada kepastian wajib dizakati maka tidaklah sah jual- belinya untuk ukuran yang wajib dikeluarkan sebagai zakat, kecuali apabila seluruhnya sudah ditaksir, maksudnya yang buah-buahan ditaksir berapa kira-kira takarannya jikalau sudah menjadi anggur atau kurma kering, sedang yang biji-bijian ditaksir berapa kira-kira takarannya bila sudah menjadi biji-bijian yang membersihkan. Karena dengan ditaksir ibarat itu, berarti pemiliknya sanggup menjamin seberapa yang wajib ia keluarkan sebagai zakat. 

Dan ibarat halnya menjual, demikian pula tiruana tindakan lainnya, ibarat memakan, mempersembahkan atau merusakkan. Apabila salah satu di antara hal-hal tersebut dilakukan, maka pelakunya berpinjaman seukuran zakat dari apa yang ia perlakukan itu. Kalau ia mengerti itu haram, maka berdosa, dan jikalau tidak mengerti maka tidak. 

melaluiataubersamaini demikian, maka sebaiknya pemerintah menugaskan sese-orang untuk menaksir dosis buah-buahan dan flora ketika datang saatnya wajib dizakati, menurut hadits riwayat 'Attab RA tersebut di atas. Kalau pemerintah tidak melakukannya, maka pemilik harta hendaknya berhakim kepada dua orang adil yang berpengetahuan agama, semoga menaksir hasil usaspesialuntuk, dan berapa yang wajib ia keluarkan. Sesudah itu barulah ia boleh memperlakukan miliknya.
0 Komentar untuk "Bolehkah Menjulah Hasil Buah Dan Tanaman Sesudah Ada Kepastian Zakat?"

Back To Top