Kerjasama, Bantu-Membantu Dan Zakat Dalam Islam

Sesungguhnyalah, bahwa Islam itu ialah aturan yang tepat dan menyeluruh termasuk dalam hal gotong royong, kerjasama, zakat dan lain sebagainya. melaluiataubersamaini Islam Allah menghormati dan memuliakan manusia, semoga hidup berbahagia di muka bumi. Namun, kebahagiaan insan itu spesialuntuk bisa diperoleh dengan tepat bila ia terlebih lampau menyadari kerendahannya. Maksudnya, dia harus mengakui bahwa dirinya yaitu hamba milik Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai segala sifat kesempurnaan, yaitu Allah 'Azza wa jalla. Selanjutnya, kebahagiaan itu akan diperoleh apabila insan itu sanggup menemukan di sekelilingnya masukana-masukana penghidupan yang layak, yang memungkinkan dia menunaikan penghambaannya kepada Allah 'Azza wa Jalla. Dan masukana-masukana penghidupan yang layak itu spesialuntuk bisa didapat dengan cara bekerjasama dan bergotong-royong, atas dasar saling menghormati, bukan malah ialah alat bagi seseorang untuk menganiaya atau mengeksploitasi sesamanya. 

Dan Islam di samping memuat seluruh Syari'at-syari'at Wadh'iyah yaitu juga ialah aturan yang sanggup mewujudkan kebutuhan pokok insan yang terpenting ini sesuai dengan fitrahnya, bahkan sanggup meningkatkan kejiwaan dan keistimewaan-keistimewaannya. Kebutuhan yang pokok ini oleh Islam diwujudkan lewat suatu sistem yang sempurna, dimulai dari pelurusan akidah, dilanjutkan dengan pelurusan pandangan terhadap alam semesta dan kehidupan, terus pelurusan akhlak, selanjutnya dipasang pula pemelihara-pemelihara dan pengatur yang berfungsi sebagai standar tingkah-laku, kemudian itu tiruana didiberi makan dan dimasukkan ke bawah kekuasaan sistem tersebut sehingga insan bersedia tunduk kepadanya dengan patuh tanpa terpaksa. 

Dan Syari'at Zakat tak lain yaitu salah satu di antara sekian ba-nyak pemelihara yang disyari'atkan Aliah Ta'ala buat meluruskan tingkah-laku insan semoga sejalan dengan syarat-syarat kebahagiaan bagi umat insan secara keseluruhan, baik sebagai kesatuan masyarakat yang tersusun dari kias-kias, maupun sebagai individu-individu yang masing-masing mencita-citakan kebahagiaan dan kemuliaan pribadinya dalam hidup. 

Sesungguhnya fungsi zakat, kalau dipandang secara luas, yaitu ialah peneliti income pribadi, semoga dalam pertumbuhannya tidakboleh hingga melampaui standar keseimbangan di antara sesama individu yang lain, dan semoga pertumbuhannya itu tetap tunduk kepada asas kecukupan langsung demi kemaslahatan masyarakat. Dan hal ini sanggup kita perhatikan pada sabda Nabi SAW kepada sahabat dekat-teman dekatnya yang pernah dia kirim ke kota-kota dan beberapa kabilah:

 اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ، فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠ 

Artinya: "Serulah mereka supaya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa saya yaitu utusan Allah. Jika mereka sudah mematuhi hal itu, maka diberitahukanlah kepada mereka bahwa Allah sudah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka kemudian diserahkan kepada orang-orang fakir mereka. " (H.R. al-Bukhari: 1331, Muslim: 19 dan lainnya). 

Demikianlah Syari'at Islam, ia tidak menyerahkan seseorang ke-pada perjuangan dan kemampuan pribadinya sendiri saja, dalam mengurus dirinya dan memperoleh masukana-masukana kecukupannya. Begitu pula, Islam tidak menyerahkan dia kepada nurani kemanusiaannya saja, dalam mempersembahkan menolongan yang adil dan pemberian melalui kerjasama dan bersama-sama yang manusiawi kepada sesamanya. Akan tetapi, Islam memasang kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan yang sanggup memmenolong perjuangan dan aktifitas pribadi, dengan suatu menolongan yang menjamin baginya penghidupan yang layak dan kecukupan yang memadai. Dan juga, Islam memasang undang-undang yang cukup buat mengawasi nurani pribadi, supaya tidakboleh membangkang dan dikuasai sifat-sifat lain dan egois, dan supaya senantiasa berlaku adil dan lurus terhadap orang lain. Dan kenyataan ini tiruana akan sanggup Anda ketahui dengan jelas, Insya'allahu Ta'ala, dalam perjalanan Anda mempelajari Hukum-hukum Zakat, Teknik-cara Pengumpulan dan Pembagiannya, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan Rukun Islam yang terpenting dan terpokok ini dalam artikel di kategori ilmu zakat.
0 Komentar untuk "Kerjasama, Bantu-Membantu Dan Zakat Dalam Islam"

Back To Top