Menikah ialah satu-satunya cara pengobatan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi para perjaka dalam sabdanya, "Wahai para pemuda, barang siapa di antara engkau sudah bisa [untuk berkeluarga] maka berkeluargalah." Dan tidak ada cara menyerupai berkeluarga yang sangat efektif untuk menenangkan jiwa dan fisik. Meskipun para hebat jiwa dan para pembawa ilmu dari para pembaharu dan pemikir bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan wacana jalan keluar bagi kekuatan seksualitas, akan tetapi mereka tidak sanggup menemukan selain pernikahan. Karena perkawinan itu ialah ketenangan. Ketenangan dengan makna yang sangat luas. Ketenangan fisik dan ketenangan jiwa, ketenangan perasaan.
Dan selain cara pemecahan menyerupai ini maka di anggap cara-cara binatang. Atau percampuran antara dua jenis kelabuin atau lainnya dari cara-cara yang berliku-liku. melaluiataubersamaini demikian, tindakan itu tidak lain ialah sebagai tindakan yang serampangan di dalam jasus malam. Dan kenyataan yang terang di depan mata kita membohongi pedoman yang berangan-angan dan yang menutupi dengan epilog pengetahuan, padahal ia bukanlah ilmu apapun.
Dan peluang di sini tidak cukup luas bagi kita untuk membicarakannya pokok pembahasan ini. Akan tetapi kami akan memapakan pendapar Dr. Musthafa As-Sibaa’I radhiyallaahu ‘anhu, yaitu pendapat yang cocok untuk dipelajari dan direnungkan. Dr. Musthafa As Sibaa'i di dalam pemaparan percakapannya wacana ijab kabul dini berkata:
"Pada peluang ini saya ingin berbicara wacana keterbelakangan para perjaka dan pemudi khususnya para siswa dan siswi di dalam perkawinan yang menjamin masa depan mereka, sehabis mereka keluar dari pendidikan mereka. Dan ini jelas-jelas ancaman yang bisa mengantarkan kejelekan yang tidak terhingga di dalam masyarakat.
Sesungguhnya apabila perkawinan itu mempunyai masukana-masukana yang gampang, dan sanggup memutuskan tuntunan-tuntunan yang jelek, maka ijab kabul itu bisa menjadi suatu hal yang biasa sekali. melaluiataubersamaini demikian siswa yang dinafkahi oleh bapaknya bisa mengumpulkan istrinya di dalam satu kamar yang tinggal di dalamnya tanpa membohongi orang tuanya.
Kita wajib membedakan antara nikah dan melahirkan anak. Sungguh sudah menjadi kemungkinan secara ilmiah terjadinya kelahiran bawah umur hingga waktu di mana suami istri bisa untuk mempersembahkan infaq kepada anak-anaknya.
Yang terpenting ialah menyegerakan para perjaka dan pemudi kita untuk berkeluarga guna menjaga adat mereka dari penyimpangan dan menundukkan saraf-saraf mereka serta menjaga dorongan-dorongan kejiwaan yang berbahaya dan mempunyai imbas ancaman di dalam studi mereka. Selain itu juga sanggup mengarahkan mereka kepada sikap yang baik dalam kehidupan.
0 Komentar untuk "Penanggulangan Niscaya Terhadap Penyipangan Seksual"