Anda tahu, bahwa zakat yaitu salah satu rukun Islam. Ia yaitu rukun yang ketiga sehabis dua kalimat Syahadat dan Shalat. Oleh sebab itu, para Ulama sepakat, bahwa barangsiapa yang tidak membayar zakat sebab mengingkari zakat dan tidak mengakui kefardhuannya, maka berarti beliau di aturan sudah kafir dan murtad dari Islam, darahnya halal apabila beliau tak mau bertaubat. Dan hal itu, sebab zakat itu termasuk kasus yang sanggup Anda ketahui kefardhuannya secara darurat. Maksudnya, diketahui, baik oleh orang khusus maupun orang umum dari kaum muslimin, yang untuk itu tidak diharapkan hujjah maupun pembuktian.
Kata an-Nawawi, Rahimahullahu Ta'ala, menukil dari al-Khaththabi: "Sesungguhnya orang yang mengingkari kefardhuan zakat di jaman kini ini, yaitu kafir berdasarkan ijma' kaum muslimin " Dan katanya pula: "Telah termasyhur di kalangan kaum muslimin pengetahuan ihwal wajibnya zakat, hingga hal itu pun sudah diketahui oleh orang khusus maupun umum, di mana orang diberilmu maupun orang ndeso sudah sama-sama mengetahuinya. Maka dari itu, tidak seorangpun yang diizinkan membuat suatu takwil buat mengingkari zakat dan tidak membayar zakat. Demikian pula halnya terhadap siapa saja yang mengingkari salah satu di antara perkara-perkara agama yang sudah menerima janji umat, mabadunga pengetahuan ihwal hal itu sudah tersebar luas, menyerupai shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, mandi jinabat, diharamkannya berzina dan mengawini perempuan yang tiruanhrim, dan lain-lain aturan yang semisalnya." (Syarah Muslim: 1/205)
Sedang berdasarkan Ibnu Hajar al-'Asqalani, Rahimahullahu Ta'ala: "Adapun prinsip ihwal difardhukannya zakat ialah, barangsiapa mengingkarinya berarti kafir." (Fathul Bari: 3/262)
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Hukum Mengingkari Dan Tidak Membayar Zakat"