Kedudukan Mazhab Bubuk Hanifah

Mazhab Abu Hanifah ialah salah satu dari mazhab empat dalam Islam. Ada beberapa macam pendapat dari orang-orang Islam wacana kedudukan mazhab Abu Hanifah ini. Sebagian dari mereka beropini dan menganggap bahwa mazhab Abu Hanifah ialah satu mazhab yang gres serta lain dari mazhab-mazhab yang lain. 

Ada sebagian pula dari orang yang merendahkan mazhab Abu Hanifah dengan ucapannya bahwa Abu Hanifah belum hingga kepada taraf atau pangkat diberijtihad wacana aturan bahkan dia spesialuntuk sebagai pengikut pada orang-orang lain saja. 

Secara sadar, bahwa Abu Hanifah hidup dan besar di negara Irak. Di Irak dia menemui banyak perkembangan ilmu fiqih, dia mendapatkan pelajaran fiqih dan mengembangkannya serta memdiberi aksesori kepada kaidah ilmu fiqih. Beliau mendapatkan pendapat gurunya dan juga memdiberi tambahan. Walaupun dia masih mengikuti orang-orang lain pada sebagian pendapat tetapi dia sudah kembali kepada asal mazhabnya, dan tidak syak dia populer hingga pada derajat atau taraf ijtihad, dan pemimpin dalam ilmu fiqih. 

Pendapat para orientalis menyerupai Jimbe berasal dari bangsa Inggris bahwa Abu Hanifah dalam mengkaji kaidah pelajaran fiqih menurut pada qiyas dan ini yakni satu cara untuk mendapatkan hukum-hukum agama dalam Islam. 

Di samping itu ada juga orientalis lain menyerupai Edward Sakhau dan Gold Tasihar mengakui pendapat Abu Hanifah dan berkata, bahwa Abu Hanifah ialah pemimpin para hebat pikir dan dia sudah mengkaji kaidah ilmu fiqih dengan tepat dan di zaman Abu Hanifah lahir satu pengenalan cara atau sistem ilmu fiqih Islam yang menurut pada ilmu qiyas. Abu Hanifah juga seorang pedagang dan di dalam hidupnya penuh dengan banyak sekali macam cara hidup di masyarakat dan lantaran dari perdagangan itu dia juga sebagai sendi penghubung antara hidup dalam keluarga maupun agama. 

Abu hanifah sering berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dengan tiruana itu dia sanggup mempelajari tata cara perdagangan dan tata cara hidup manusia. Beliau gemar bertukar pikiran (berdebat). 

Abu Hanifah seorang yang bijaksana dalam berpikir, tidak cukup dengan mengkaji aturan fiqih dalam masalah-masalah yang sudah berjalan begitu saja atau akan berlaku dan tidak pula dengan hukum-hukum yang sudah berpengaruh dasarnya tetapi dia di samping itu juga memikirkan masalah-masalah fiqih dengan kajian-kajian aturan yang boleh diterima logika atau yang akan berlaku pada masa yang akan hadir dengan tiruana itu dia banyak membuat kajian wacana aturan yang akan terjadi dan mengambil kesimpulan aturan dengan sewajarnya. Beliau berkata, “Kami berusaha sebelum hadir permasalahan, apabila terjadi dengan bahagia hati kami atasi dan tidak syak lagi bahwa kajian-kajian aturan untuk masa hadir dianggaop sebagai satu perbendaharaan dalam ilmu fiqih”. 

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa suasana kehidupan di Irak dipenuhi dengan majemuk mazhab, pendapat, dan hidup kemewahan, maka tidaklah menjadi heran sekiranya lahir satu gagasan yang menyatukan hidup modern dan nas-nas agama. Keadaan menyerupai inilah yang menyebabkan timbulnya satu cara untuk mencari jalan semoga mengemukakan di antara apa yang sedang terjadi dalam masyarakat dan nas-nas aturan agama. 

Pelajaran yang menyatukan di antara dua masalah tersebut lahir di kalangan ulama Kufah juga di sekolah (madrasah) Abu Hanifah. 

Ada orang yang berpendapat, lantaran pertama yang mencetuskan pelajaran tersebut ialah lantaran sebagian dari para ulama Irak banyak yang mengadakan korelasi dengan pemimpin-pemimpin negeri dan para sultan. Dan lantaran kedua ialah impian pemimpin-pemimpin dan raja-raja ingin mendapatkan persetujuan dan ulama-ulama dalam problem yang sedang berlaku di dalam negeri. 

Orang yang mula-mula sekali mengadakan pelajaran menyerupai ini ialah Abu Yusuf teman erat Abu Hanifah yang pernah menjadi qadli pada masa pemerintahan Harun Ar Rasyid. 

Pelajaran mencari helah kepada sesuatu aturan itu adakala mengalami kejanggalan untuk hingga kepada masalah yang di tengah, dan kadangkala dianjurkan untuk hingga kepada satu masalah yang diwajibkan dan benar ataupun dalam menolak kezaliman dengan jalan yang tidak ada nas-nas asal bagi tujuan di atas. 

Sebenarnya Abu Hanifah tidak pernah menulis sebuah kitab dalam problem pelajaran ini, bila ada kitab-kitab pelajaran ini spesialuntuk ditulis oleh anakdidik-anakdidiknya, menyerupai Muhmmad bin Al-Hasan. Walaupun bagaimana pemasukan pecahan helah ke dalam sesuatu aturan yakni suatu penyelewengan yang sangat berbahaya. Manusia harus terselamat pada kali yang pertama tetapi ia tidak akan selamat di waktu-waktu yang lain.
0 Komentar untuk "Kedudukan Mazhab Bubuk Hanifah"

Back To Top