Hukum Wacana Percaya Dukun & Jimat

Pada jaman jahiliyah doloe mungkin berbagai terminasi dukun dan jimat, dan tidak menutup kemungkinan pada kurun kini pun juga masih banyak kita dengar istilah dukun dan kepercayaan pada jimat. Bagaimana pandangan islam tentang dukun dan jimat?

Bolehkah percaya dan membenarkan dukun?

Berikut ini yaitu klarifikasi terkena dukun dan jimat ibarat yang tersebut di atas.

Adalah dari beberapa hadits Nabi yang menunjukan bersama-sama membenarkan dukun yaitu haram. Muslim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّفًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ بِمَاقَالَ ׃ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا٠

"Barang siapa hadir kepada peramal, dan bertanya kepadanya tentang sesuatu dan ia membenarkan apa yang dikatakan peramal tersebut, maka ia tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari".

Juga hadits yang menunjukan tentang dukun, Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad jayyid:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَاقَالَ فَقَدْ كَفَرَ بِمَاأُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠

"Barang siapa hadir ke dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia sudah mengingkari apa yang sudah di­turunkan kepada Muhammad saw."

Dari hadits-hadits di atas, terang bahwa serbuan Islam tidak spesialuntuk kepada para dukun dan peramal saja, tetapi juga kepada orang-orang yang membenarkan dan mempercayai perkataan mereka.

Bolehkah percaya kepada jimat?

Dalil-dalil dari hadits Nabi diberikut ini yaitu menunjukan kepada kita bahwa menggantungkan kepada jimat yaitu haram.

Ahmad dan Hakim me­riwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir.

Bahwa ia hadir dalam rombongan sepuluh orang kepada Rasulullah saw. Sembilan orang dari mereka di-bai'at dan seorang lagi dibiarkan tidak di bai'at. Maka mereka bertanya, "Kenapa orang ini tidak di-bai'at?" Rasulullah saw. menjawaban, "Pada le­ngannya terdapat jimat!"

Maka, orang itu memutuskan jimatnya, dan Rasulullah saw. pun mem-bai'at-nya. Kemudian dia bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ  أَشْرَكَ ٬ وَفِي رِوَايَةٍ لِلاِمَامِ أَحْمَدَ  ׃ مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اﷲُ لَهُ٬ وَ مَنْ عَلَّقَ وَدَرَعَةً فَلاَ أَوْدَعَ اﷲُ لَهُ٠

"Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka ia sudah melakukan syirik". Dan dalam riwayat Imam Ahmad: "Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak menyem­purnakannya, dan barang siapa menggantungkan penangkal (jenis jimat) maka Allah tidak akan melindunginya".

At-Tamimah (penangkal, jimat) yaitu sesuatu yang digan­tungkan pada anak kecil maupun orang dewasa, berupa kain bertulisan tidak terbaca, kulit siput, permata yang berlubang atau sejenisnya, yang diyakini bahwa benda-benda tersebut sanggup menyembuhkan penyakit, menolak bala dan marabahaya.

Berapa banyak kita mendengar 'kaum penyesat' dan para 'dajjal' yang menulis penangkal dan ajimat untuk orang-orang awam; menulis dan menggariskan garis-garis kemudian memanterainya. Mereka mengira bahwa benda-benda tersebut sanggup menghindar­kan dari sentuhan jin, menolak bala dan hal-hal yang tidak diha­rapkan lainnya.

Jika yang dinamakan jimat itu ditulis dengan abjad Arab yang jelas, atau sanggup dimengerti maknanya oleh orang lain, de­ngan doa-doa yang ma'tsur dari Rasulullah saw. dan dengan apa yang sudah diputuskan dalam sunnah tentang khasiat beberapa ayat Al-Qur'an dan surahnya, ibarat doa surat untuk mohon santunan (falaq b i 'n-nas), maka sebagian hebat fiqh beropini bahwa yang semacam itu dibolehkan.

Demikian pula penangkal dengan membacakan 'surah mohon perlindungan' (falaq b i 'n-nas), Surah Al-Fatihah, dibacakan kepada orang yang sakit, atau yang disentuh ruh halus. Kemudian diusap dengan tangan dan ditiup dengan verbal tanpa mengeluarkan ludah. Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Ibnu Hajar dan lainnya menukilkan ijma' tentang di-syari'atkannya penangkal 'ruqiy' kalau memenuhi tiga syarat:
  • Pertama: Hendaknya dengan firman-firman Allah (ayat-ayat Al-Qur'an), dengan nama-nama-Nya, atau dengan sifat-sifat-Nya.
  • Kedua: Hendaknya dengan bahasa Arab atau dengan bahasa yang sanggup dimengerti oleh orang lain.
  • Ketiga: Hendaknya berkeyakinan bahwa penangkal itu sen­diri tidak mempersembahkan imbas yaitu Dzat Allah Ta'ala.
Dan dari penangkal (mohon perlindungan) yang diajarkan Rasulullah saw. dalam melindungi anak kecil yaitu apa yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. pernah mohon santunan untuk Hasan dan Husain, "U'idzukuma bi Kalimati 'l-Lahi 't-Tammah, min Kulli Syaithanin wa Hammah, wa min Kulli 'Ainin. Lammah". (Aku mohon santunan untuk engkau berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari segala setan dan serangga-serangga yang menyakiti, dan dari setiap kejahatan".
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Hukum Wacana Percaya Dukun & Jimat"

Back To Top