Prinsip yang harus diperhatikan dalam hal macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Sesungguhnya prinsip yang mendasari Zakat Mal (zakat harta) ialah pertumbuhan. Maksudnya, tiap-tiap harta yang sanggup tumbuh dan berkembang, maka ia dikenai kewajiban zakat, dan tiap-tiap harta tetap yang tidak sanggup tumbuh lagi, maka tidaklah dikenakan kewajiban zakat.
Hikmat dari memperhatikan prinsip ini jelas. Karena apabila harta tetap wajib dikeluarkan zakatnya, maka ia akan habis dizakatkan lebih kurang selama empat-puluh tahun. melaluiataubersamaini demikian membahayakan pemilik harta itu.
Adapun harta yang sanggup tumbuh dan berkembang, zakatnya spesialuntuklah berkaitan dengannya sesuai dengan pertumbuhannya saja. melaluiataubersamaini demikian harta pokok tidak dikhawatirkan bakal habis lantaran zakat. Berikut ini ialah beberapa jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan prinsip ini:
EMAS DAN PERAK
Yang dimaksud ialah emas dan perak, baik yang sudah dicetak maupun yang masih batangan, yang sudah menjadi milik secara hakiki maupun berdasarkan anggapan hukum. Maksudnya, baik emas dan perak itu dipakai benar-benar sebagai alat tukar-menukar, atau fungsinya digantikan dengan kertas. Dalam hal ini, surat-surat berharga yang mempunyai jaminan niscaya sebagai alat pembayaran, dianggap sebagai emas dan perak.
DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA EMAS DAN PERAK
Adapun dalil atas wajibnya zakat pada emas dan perak ialah firman Allah SWT:
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak berkeluargakannya pada jalan Allah, maka diberitahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. " (Q.S. at-Taubah 9:34)
Yang dimaksud menyimpan ialah menahan zakat yang dikenakan atas emas dan perak. Dan harta yang disimpan, maksudnya ialah harta yang belum ditunaikan zakatnya. Menurut riwayat al-Bukhari dalam Shahihnya (1339), dari Ibnu Umar RA, dalam menafsirkan ayat di atas, dia mengatakan: "Barangsiapa menyimpannya, yakni tidak menunaikan zakatnya, maka celakalah ia ".
Lain dari itu ialah sebuah hadits riwayat Muslim (987), dari Abu Hurairah RA, dia berkata:
Sabda Rasulullah SAW:
مَامِنْ صََاحِِبِ ذَهَبٍٍ وَلاَ فِضَّةٍٍ ٬ لاََ يُُؤََدِِّى حََقَّهَا الاََّ اِذَا يَوْْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لََهُ صَفََائِجُ مِنْ نَارِ ٬ فَاُُحْمِىَ عَلََيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ ٬ فَيُكْوَى بِهَا جَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ ٬ كُلَّمَا بَرُدَتْ اُعِيْدَتْ لََهُ ٬ فِى يَوْْمٍ كََانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ ٬ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ ٬ فَيُرَى سَبِيْلُهُ ٬ اِمَّا اِلَى الْجَنَّةِ ٬ وَاِمَّا اِلَى النَّارِ٠
Artinya: "Tidak seorang pun yang mempunyai emas dan perak, sedang dia tidak menunaikan kewajibannya, kecuali pada hari simpulan zaman akan dihamparkan baginya hamparan-hamparan api, kemudian emas dan perak itu digerahkan dalam neraka Jahannam, maka dibakarlah dengannya kening dan punggung orang itu. Setiap kali emas dan perak itu mendingin, maka digerahkan kembali baginya pada suatu hari yang berukuran lima puluh ribu tahun, hingga diadakannya pengadilan di antara sesama manusia, barulah diketahui nasibnya, apakah ke nirwana atau ke neraka. "
Haqqaha: kewajibannya, maksudnya zakatnya.
MACAM-MACAM EMAS DAN PERAK YANG DIKENAKAN ZAKAT
Berdasarkan keterangan yang sudah Anda ketahui di atas wacana apa yang dimaksud dengan an-Naqdain, maka zakat dikenakan terhadap beberapa macam emas dan perak sebagai diberikut:
- Dirham perak dan dinar emas, dan emas atau perak cetakan yang menggantikan fungsi dirham dan dinar dalam mu'amalat.
- Emas dan perak batangan.
- Wadah-wadah dan barang-barang lain yang terbuat dari emas-perak yang dipakai sebagai perabot ataupun hiasan rumah-tangga.
TIDAK WAJIB ZAKAT PADA PERHIASAN TUBUH
Ada yang dikecualikan dari macam yang ketiga, yaitu pelengkap badan (hulliy) yang diizinkan Syara'. Ini tidak wajib dizakati. misalnya, apabila seorang perempuan mempunyai pelengkap dari emas atau perak, yang banyaknya tidak melampaui batas berlebih-lebihan dalam pandangan masyarakat (‘uruf). Begitu pula cincin perak bagi laki-laki. Ini tiruana tidak wajib dikenakan zakat. Karena, sebagai perhiasan, berarti tidak lagi bersifat tumbuh, dan dengan izin Syari' ia dianggap sudah berkembang menjadi harta tetap yang tidak mengalami pertumbuhan lagi. Padahal, sudah diriwayatkan oleh Jabir RA dari Rasulullah SAW, ia bersabda:
لاَزَكاَةَ فِى الْحُلِّىِّ ٠
Artinya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada pelengkap tubuh. " (Al-Baihaqi 4:138, ad-Daruquthni 2:108).
Dan hal ini dikuatkan pula oleh atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat bersahabat RA. Umpamanya, berdasarkan riwayat Malik dalam Muwaththa'nya (1:250), bahwa 'Aisyah RA pernah menjadi wali beberapa anak perempuan saudaranya yang sudah yatim, dalam perawatan beliau. Mereka mempunyai perhiasan, namun ia tidak mengeluarkan zakat dari pelengkap mereka. Dan juga, bahwa Abdullah bin Umar RA pernah menghiasi bawah umur dan budak-budaknya yang perempuan dengan emas, kemudian dia tidak mengeluarkan zakat dari pelengkap mereka itu.
Begitu pula asy-Syafi'i RH dalam al-Umm (2:34-35) meriwayatkan, bekerjsama ada seorang lelaki bertanya kepada Jabir bin Abdullah RA wacana pelengkap tubuh, apakah wajib dizakati? Maka dia jawaban, tidak.
Ini tiruana selain emas dan perak yang dipakai untuk hal-hal yang diharamkan, menyerupai pelengkap badan lelaki -selain cincin dari perak. Dan juga, menyerupai alat-alat kerja atau hiasan rumah-tangga. Karena sifat tumbuh di sini, sekalipun sudah gugur dikarenakan sudah menjadi peralatan dan hiasan, namun oleh lantaran karena ini diharamkan, maka gugurnya sifat tumbuh ini tidak perlu lagi diperhatikan.
DALIL DIHARAMKANNYA PERALATAN DARI EMAS DAN PERAK:
Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) sudah meriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman RA, dia berkata: "Pernah saya mendengar Rasulul-lah SAW bersabda:
لاَتَشْرَبُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ ٠ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهَا ٬ فَاِنَّهَالَهُمْ فِى الدُُّنْْيَا وَلََنَا فِى الآ خِرَةِ٠
Artinya: "Janganlah engkau minum pada wadah-wadah (yang terbuat dari) emas dan perak, dan tidakboleh pula makan pada piring-piringnya, lantaran tiruana itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak di akhirat. "
Dan kepada makan dan minum, dikiaskan pula majemuk penerapan yang lain. Selanjutnya, kepada penerapan dikiaskan pula pembuatan emas dan perak menjadi hiasan rumah, lantaran hal itu akan menyeret kepada penerapan, di samping memang tidak diizinkan, sedangkan asalnya diharamkan. Dan selanjutnya, larangan ini secara sama mencakup beberapa aspek orang lelaki dan perempuan.
TERNAK
Yang dimaksud: unta, sapi dan kambing.
DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA JENIS-JENIS TERNAK INI:
Riwayat al-Bukhari (1386) dari Anas bin Malik RA, bahwa Abu Bakar RA sudah menulis surat untuknya, kemudian mengirim dia membawa surat itu ke al-Bahrain, sedang pada pertama surat itu tertulis:
٬ هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةًِ التِّىْ فَرَضَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ ، فَمَنْ سَأَلَهَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطَهَا، وَمَنْ سَاَلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطَ٠
Artinya : "melaluiataubersamaini nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. INI kewajiban zakat yang sudah diputuskan Rasulallah SAW atas kaum muslimin. Maka, barangsiapa dari kaum muslimin memintanya sebagaimana mestinya, maka hendaklah ia didiberi zakat itu, dan barangsiapa meminta lebih dari itu, maka tidakboleh didiberi"
Selanjutnya ialah hadits yang panjang, di mana disebutkan jenis-jenis ternak tersebut di atas, diberikut keterangan wacana nishab- nishabnya masing-masing dan berapa yang wajib dikeluarkan daripadanya. Semua itu akan diterangkan sendiri-sendiri pada babnya masing- masing dalam pembicaraan soal nishab dan ukuran yang wajib dikeluarkan.
TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
Tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya spesialuntuklah yang menjadi masakan pokok dalam keadaan biasa, dan sanggup disimpan tanpa mengalami kerusakan, yaitu dari buah-buahan: kurma dan anggur: sedang dari tanaman: gandum, jelai, padi, adas, kedelai, jagung dsb. Adapun yang menjadi masakan spesialuntuk di ketika paceklik, tidaklah perlu dizakati.
DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA TANAMAN DAN BUAH- BUAHAN:
Firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Makanlah dari buahnya bila tumbuhan itu berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. " (Q.S. al-An'am 6:141)
Menurut yang dinukil dari Ibnu Abbas RA, haqqahu (haknya), yang dimaksud ialah mengeluarkan zakatnya. Dan firman Allah Ta'ala pula:
Artinya: "Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. " (Q. S. al-Baqarah 2:267).
Dan masih ada lagi dalil-dalil lain yang akan kita sebutkan nanti pada babnya masing-masing, Insya'allah. Adapun dalil yang menyatakan spesialuntuk jenis-jenis tumbuhan dan buah-buahan tersebut di atas itu saja yang wajib dizakati, ialah riwayat Abu Daud (1603) dan dinilai hasan oleh at-Tirmidzi (644), dari 'Attab bin Usaid RA, dia berkata:
اَمَرَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ ٬ وَتُؤْخَذَ زَكاَتُهُ زَبِيْبًا ٠ كَمَا تُؤْخَذُ صَّدَقَةً النَّخْلِ تَمُرًا٠
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan semoga anggur itu diperkirakan (takarannya) menyerupai halnya kurma, dan dipungut zakatnya dalam keadaan kering, menyerupai halnya zakat kurma pun dipungut dalam keadaan kering."
Al-Kharshu: menaksir kurma basah, berapa kira-kira takarannya dalam keadaan kering, dan juga anggur, berapa kira-kira bila kering. Sedang al-Hakim dengan isnad shahih, meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal, Radhiallahu 'Anhuma. Nabi SAW sudah mengirim mereka berdua ke Yaman buat mengajar orang- orang di sana wacana perkara agama mereka, dan kata ia kepada mereka berdua:
لاَتَأْخُذُوا الصَّدَقَةَ اِلاّ َمِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ ׃ الَشَّعِيْرِ ، وَالْحِنْطَةِ ، وَالزَّبِيْبِ ، وَالتَّمْرِ٠
Artinya: "Janganlah engkau mengambil zakat selain dari empat ini: jelai, gandum, anggur dan kurma." Dan diriwayatkan pula oleh al-Hakim, dari Mu'adz RA bahwa dia berkata:
وَاَمَّا القِِثَّاءُ ، وَالْبِطِّيْخُ ، وَالرُّمَّانُ ، وَالْقَضْبُ ، فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٠
Artinya: "Adapun mentimun, semangka, delima dan ulam, maka dimaafkan oleh Rasulullah S A W. "
Kata al-Hakim, hadits ini shahih isnadnya dan tidak ditakhrij oleh Mu'adz dan Abu Musa, dan oleh al-Hafizh adz-Dzahabi juga dihukumi shahih." (Al-Mustadrak 1:401).
Al-Qadhbu: ulam, yakni tumbuhan yang dipotong dan dimakan se-lagi masih muda dan segar. Dan dikiaskan kepada jelai dan gandum, tiruana hasil bumi yang biasanya dijadikan masakan pokok. Karena jenis hasil bumi ini ialah kebutuhan hidup yang terpenting, maka wajib adanya hak yang didiberikan kepada mereka yang dalam keadaan darurat dan melarat.
HARTA PERNIAGAAN ('URUDH AT-T1JARAH)
Yang dimaksud Tijarah (perniagaan) ialah tukar-menukar harta un-tuk memperoleh laba. Perniagaan tidak tertentu dengan satu jenis harta tertentu saja. Dan al-'Urudh yang dimaksud ialah barang-barang yang dipertu-karkan dalam perniagaan untuk memperoleh laba.
DALIL WAJIBNYA ZAKAT PADA HARTA PERNIAGAAN:
Firman Allah SWT:
Artinya: "Hai orang-orang yang diberiman, nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik." (Q.S. a!-Baqarah 2:267) Menurut Mujahid, ayat ini turun terkena perniagaan.
Dan, sabda Nabi SAW:
فِى الاِبِلِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَزِّ صَدَقَتُهَا٠
Artinya: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain pun ada zakatnya." (H.R. al-Hakim: al-Mustadrak 1/388 dengan isnadshahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim )
Al-Bazz ialah kain yang hendak dijual-belikan oleh para pedagang kain. Lalu, dikiaskan kepadanya tiruana harta yang hendak diperjualbelikan.
Menurut riwayat Abu Daud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia berkata:
اَمَّا بَعْدُ ٬ فَاِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ٠
Artinya: "Amma Ba'du, sesungguhnya Nabi SAW pernah menyuruh kami mengeluarkan sedekah dari barang barang yang kami siapkan untuk dijualbelikan. "
Dan yang dimaksud sedekah di sini ialah zakat.
SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT HARTA PERNIAGAAN
Barang-barang yang dimiliki seseorang tidaklah menjadi harta per-niagaan yang wajib dizakati, kecuali apabila memenuhi dua syarat sebagai diberikut:
- Barang itu dimiliki lewat suatu komitmen yang memuat penukar ('iwadh), menyerupai jual-beli, sewa, mahar dsb. Jadi, bila dimiliki lewat waris atau wasiat atau hibah, maka tidaklah menjadi harta perniagaan.
- Ketika mulai memilikinya, orang itu berniat memperdagangkan-nya, sedang niat ini berlangsung terus. Jadi, bila ketika itu tidak berniat memperdagangkannya, maka barang itu tidak menjadi harta perniagaan, sekalipun setelah itu berniat memperdagangkannya. Begitu pula, bila seseorang membeli barang dengan niat hendak memperdagangkannya, namun setelah itu berubah niatnya, hendak memilikinya saja, tidak jadi memperdagangkannya, yakni barang itu dijadikan barang konsumtip, maka gugurlah kaitannya dengan zakat.
BARANG TAMBANG DAN RIKAZ
Yang dimaksud ialah emas dan perak yang digali dari perut bumi. Apabila digali dari daerah pertambangannya dengan dilepaskan dan di-membersihkankan dari unsur-unsur yang menempel padanya, itulah yang dimaksud barang tambang (Ma'din). Sedang yang asalnya terpendam semenjak masa sebelum adanya agama Islam, itu ialah rikaz. Adapun yang terbukti dipendam setelah munculnya agama Islam, maka itu termasuk harta hilang. Dan untuk ini ada hukum-hukum khusus yang akan diterangkan nanti pada Bab Luqathah.
DALIL WAJIBNYA ZAKAT BARANG TAMBANG:
Sebuah hadits riwayat al-Baihaqi:
اَنَّهُ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ٠
Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW mengambil zakat dari pertambangan-pertambangan Qabaliyah."
Al-Qabaliyah berasal dari kata Qabal (dengan menfathahkan Qaf), nama sebuah daerah di sebuah desa berjulukan al-Furu' terletak antara Mekah dan Madinah. An-Nawawi RH mengatakan: "Sahabat-teman bersahabat kami mengatakan, bahwa umat sudah setuju wacana wajibnya zakat pada barang tambang. (Al-Majmu' 6:73-74)
DALIL WAJIBNYA ZAKAT RIKAZ:
Sebuah hadits riwayat al-Bukhari (1428) dan Muslim (1710) , dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, ia bersabda:
وَ فِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ٠
Artinya: "Rikaz zakatnya seperlima. "
PERHATIAN!
Rikaz dan barang tambang, sebagaimana anda tahu, sebenarnya emas dan perak juga, tetapi kenapa kita anggap keduanya bangun sendiri terlepas dari harta zakat yang lain, hal itu lantaran adanya hukum-hukum tersendiri yafig berkenaan dengannya, baik yang berkaitan dengan di persyaratkannya ulang tahun, maupun wacana prosentase yang wajib di-bayarkan. Dan hukum-hukum ini akan anda ketahui kelak. Oleh lantaran itu, kedua harta itu dianggap jenis harta tersendiri di antara jenis-jenis harta zakat lainnya, sekalipun sebenarnya termasuk emas dan perak.
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Harta Yang Wajib Dizakati"