Syarat Sahnya Menyegerakan Zakat Sebelum Waktunya

Adapun kalau seorang pemilik harta ingin segera mengeluarkan zakatnya sebelum hadir waktunya, maka hendaklah diperhatikan: 

Kalau zakat itu dikeluarkan sebelum mempunyai satu nishab, maka tidak sah, dan harta yang dibayarkan itu bukan zakat namanya. Artinya, nanti kalau hartanya sudah genap senishab, dan mengalami ulang tahun, maka wajib dikeluarkan lagi zakatnya, sedang harta yang sudah disegerakan pengeluarnnya itu tidak berarti apa-apa. 

Hal itu, lantaran alasannya ialah diwajibkannya zakat, yaitu nishab, semenjak se-mula tidak ada. Kita sanggup mengkiaskannya dengan menyegerakan pem-bayaran harga sebelum membeli barang. Itu tidak dianggap harga, dan tidak ada artinya terhadap kewajiban membayar harga setelah terjadinya kesepakatan pembelian. 

Adapun kalau zakat itu dikeluarkan setelah dimilikinya satu nishab, sekalipun belum berulang tahun, itu sah, dan harta yang dibayarkan itu sudah berarti zakat dari harta yang dizakati itu. Artinya, setelah genap setahun nanti tidak lagi wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut. 

Dan dalilnya ialah hadits riwayat Abu Daud (1624), at-Tirmidzi (678) dan Ibnu Majah (1795):

 اَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِىَ اﷲُ عَنْهُ سَاَلَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ اَنْ تَحُلَّ ، فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ٠ 

Artinya: "Bahwasanya Ibnu 'Abbas R A pernah bertanya kepada Rasulallah SAW bolehkah menyegerakan zakatnya sebelum datang saatnya. Maka ia memdiberi keentengan (rukhshah) kepadanya dalam haI itu. 

Syarat-Syarat Sahnya Menyegerakan Mengeluarkan/membayar Zakat

Apabila seseorang sudah menyegerakan pembayaran zakat dari hartanya, maka gugurlah darinya kewajiban zakat ketika hadirnya ulang tahun hartanya itu, mabadunga syarat-syarat diberikut ini terpenuhi: 

Syarat Pertama, pemilik harta itu tetap berkewajiban zakat hingga selesai tahun. Kalau kepatutan bersedekah ini sudah gugur darinya -karena mati umpamanya, sebelum tahun itu lewat maka harta yang disegera- kan pembayarannya itu tidak dianggap zakat. Dan dalam hal ini, andal warisnya boleh meminta kembali apa yang sudah dibayarkan itu, bila pemilik harta itu doloe pertanda kepada si peserta bahwa itu ialah zakat yang disegerakan.

Syarat Kedua, hartanya tetap ibarat sedia kala hingga genapnya tahun itu. Jadi, kalau hartanya itu binasa, atau dia jual untuk selain per-dagangan, maka harta yang disegerakan pembayarannya itu bukan zakat namanya. Dan dia boleh saja meminta kembali apa yang pernah dia bayarkan dengan segera itu, bila doloe ia pertanda kepada si peserta bahwa itu ialah zakat yang disegerakan. 

Dan Syarat Ketiga, peserta zakat yang disegerakan itu pada selesai tahun memang ialah orang yang berhak menerimanya, sekalipun selama tahun itu dia mengalami kondisi-kondisi yang menciptakannya tidak berhak lagi, lantaran mendapat kekayaan dari selain zakat yang dibayarkan kepadanya, atau lantaran murtad atau lainnya. Sebab, yang penting ialah keadaannya di selesai tahun, di mana ada kewajiban segera membayar zakat. 

melaluiataubersamaini demikian, bila peserta zakat yang disegerakan itu sudah tidak berhak lagi menerimanya pada selesai tahun, maka harta yang dibayarkan kepadanya itu bukan zakat. Dan pemiliknya wajib membayar zakat lagi. 

Dan perlu juga diperhatikan, kalau pemilik harta itu menyampaikan kepada si peserta ketika membayarkannya: "Ini zakatku", maka dia boleh menarikdanunik kembali apa yang sudah dia diberikan kepadanya itu. Tapi kalau tidak berkata begitu, maka dia dihentikan menarikdanuniknya kembali sedikit pun.
0 Komentar untuk "Syarat Sahnya Menyegerakan Zakat Sebelum Waktunya"

Back To Top