Seperti halnya shalat, zakat, puasa, I'tikaf supaya sah dan diterima tentunya harus sesuai dan memenuhi syarat-syarat sahnya i'tikaf. I'tikaf berulah sah bila dilakukan dengan memenuhi dua syarat:
Syarat Pertama, niat, yang dilakukan ketika mulai melakukannya. Yakni, berniat tinggal dalam masjid selama waktu tertentu untuk diberibadat sesuai dengan as-Sunnah. Artinya, jikalau masuk masjid untuk tujuan duniawi, atau dalam hati tidak terdetik tujuan apa pun, maka sekalipun tinggal dalam masjid, namun tetap tidak dianggap i'tikaf yang disyari'atkan.
Syarat Kedua, tinggal dalam masjid. Perbuatan ini harus berlangsung selama beberapa ketika yang berdasarkan 'uruf dapat disebut sebagai i'tikaf.
Termasuk ke dalam syarat yang kedua ini, tiruana syarat-syarat diperbolehkannya tinggal dalam masjid, yaitu suci dari janabat, suci dari haid dan nifas, dan membersihkannya pakaian dan badan dari najis yang dapat mengotori masjid.
Apabila keluar dari masjid tanpa udzur, maka i'tikaf menjadi terputus, yakni batal. Adapun jikalau keluarnya itu alasannya yaitu udzur, kemudian kembali lagi, maka tidak terputus, dan sama hukumnya dengan yang tidak keluar masjid.
Lain dari itu, untuk memperoleh kesunnahan i'tikaf tidak dipersyaratkan harus puasa, spesialuntuk sunnah saja. Dalilnya ialah hadits riwayat al- Hakim (1-439), dari Ibnu 'Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ اِلاَّ اَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ٠
Artinya: "Orang yang diberi'tikaf tidak wajib berpuasa, kecuali beliau sendiri mewajibkannya atas dirinya.
Tag :
Ilmu Ma'rifatullah
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Sahnya I'tikaf"