Yang dimaksud harta persekutuan (khalithain) dalam potongan Zakat, ialah dua harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni milik dua orang, yang digabung jadi satu dengan tujuan kerja-sama atau lainnya.
Macam-Macam Harta Persekutuan
Ada dua macam harta persekutuan:
Yang pertama, disebut Ktailthatu 'Inan atau Khilthatu Syuyu'. Maksudnya ialah, komplotan antara dua orang yang wajib berzakat, masing-masing mempunyai senishab zakat atau lebih, yang dimilikinya setahun penuh, berasal dari membeli atau waris atau lainnya, sedang harta itu sejenis.
Perlu diperhatikan, bahwa kedua harta gabungan jenis ini ber-campur secara merata. Maksudnya, milik masing-masing tidak sanggup di-bedakan satu sama lain, tetapi masing-masing mempunyai potongan tidak tertentu dari harta milik bersama itu berdasarkan prosentasenya sendiri- sendiri. misalnya, bila ada dua orang bersaudara mewarisi dari ayah mereka 40 buntut kambing, atau keduanya membeli bahu-membahu kambing sebanyak itu. Dalam hal ini masing-masing dari mereka berdua mempunyai separo dari tiap-tiap buntut.
Begitu pula, kalau yang diwarisi atau dibeli itu berupa barang atau tanah. Maka masing-masing mempunyai separo dari tiap-tiap potongan tanah atau barang itu, tanpa sanggup ditentukan.
Dan yang kedua disebut Khilthatu Mujawarah atau Khilthatu Aushaf, yaitu komplotan antara dua orang yang berkewajiban zakat, masing-masing mempunyai senishab harta yang tidak dimiliki bersama, tetapi komplotan antara keduanya bersifat bertetangga saja. Makara sanggup kita perhatikan, bahwa kedua harta dalam hal ini tidak bercampur, tapi terpisah dan sanggup dibedakan.
Pelaksanaan Zakat Harta Persekutuan
Harta komplotan -yang mana saja di antara kedua macamnya ter-sebut di atas dalam kaitannya dengan zakat dianggap satu harta dari seorang. Maksudnya, apabila jumlah harta komplotan itu sudah mencapai nishab, dan mengalami ulang tahun dalam keadaan tetap mencapai nishab, maka ia wajib dizakati, sekalipun potongan masing-masing pemilik harta itu tidak mencapai nishab.
Adapun dalilnya ialah hadits al-Bukhari, dari Anas RA yang beberapa potongan daripadanya sudah kita kemukakan di atas- di mana terdapat kata-kata:
لاَيُجْمََعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ ٬ وََلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ يُجْتَمََعٍ ٬ خَشْيَةَ الصَّدِقَةِ٠
Artinya: "Tidak digabung antara yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara yang terkumpul, dikarenakan khawatir terkena zakat."
Maksudnya, apabila potongan masing-masing pemilik harta itu sudah terpisah sendiri-sendiri dari yang lain, maka tidak perlu digabung jadi satu biar mencapai nishab kemudian terkena kewajiban zakat. Dan apabila keduanya sudah terkumpul jadi satu, maka dilarang dipisahkan biar tidak terkena zakat dikarenakan kurang dari nishab.
Dan aturan ini, sebagaimana Anda lihat, boleh jadi mengakibatkan diwajibkannya zakat pada dua harta, yang semestinya belum wajib dizakati sekiranya tidak digabung. Demikian pula, sanggup jadi mengurangi ukuran zakat pada kedua harta tersebut, padahal semestinya lebih dari itu sekiranya tidak digabung.
misal yang pertama ialah, ada dua orang selama setahun penuh mempunyai 40 buntut kambing sehingga terkena zakat, padahal sekiranya masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka masing-masing tidak berkewajiban mengluarkan zakat dari hartanya itu, alasannya yakni potongan mereka masing-masing kurang dari nishab.
misal kedua, jikalau kedua orang itu mempunyai 80 buntut kambing, masing-masing 40 buntut. melaluiataubersamaini demikian, setelah lewat setahun harta itu spesialuntuk wajib dikeluarkan zakatnya sebuntut saja mabadunga digabung. Sementara, kalau masing-masing membawa bagiannya sendiri-sendiri, maka dari kedua harta itu wajib dikeluarkan dua buntut pada tiap-tiap 40 buntut.
Syarat-Syarat Harta Persekutuan dianggap Satu Harta
Untuk wajibnya zakat pada harta komplotan yang dianggap me-rupakan satu harta milik seorang, ada dua kelompok syarat-syarat sebagai diberikut:
Kelompok yang pertama, ialah syarat-syarat harta komplotan jenis mana saja. Maksudnya, baika komplotan itu ialah khiithatu Syuyu' ataupun Khiithatu Mujawarah, ialah sebagai diberikut:
- Kedua harta itu sejenis. Jadi, kalau salah satunya berupa kambing, sedang yang satu lagi sapi, maka masing-masing bangkit sendiri, apa-pun bentuk percampuran dan persekutuannya.
- Jumlah kedua harta itu keseluruspesialuntuk mencapai nishab atau lebih. Maka, kalau jumlahnya spesialuntuk 35 buntut kambing umpamanya, tidaklah wajib dizakati, sekalipun kedua pemilik itu -atau salah satunya- masih mempunyai lagi sejumlah kambing yang sekiranya ikut digabungkan kepada harta komplotan itu maka akan tercapai nishab.
- Persekutuan itu berlangsung satu tahun, apabila harta itu termasuk harta yang dipersyaratkan berulang tahun. Maksudnya, kalau masing-masing dari kedua pemilik itu mempunyai 40 buntut kambing pada pertama bulan Muharram umpamanya, sedang pada pertama bulan Shafar barulah digabungkan, maka yang wajib, bila berulang tahun dengan hadirnya bulan Muharram lagi, ialah masing-masing mengeluarkan sebuntut kambing. Jadi, komplotan itu tidak perlu diperhatikan. Adapun kalau hartanya itu tidak termasuk yang dipersyaratkan ulang tahun, ibarat flora dan buah-buahan umpamanya, maka spesialuntuk dipersyaratkan tetap berlangsungnya komplotan hingga nampaknya buah dan matangnya biji-bijian.
Adapun kelompok syarat yang kedua ialah syarat-syarat khusus bagi Khilthatu Mujawarah, yaitu sebagai diberikut:
- Untuk ternak, hendaklah tidak dipisahkan kawasan penggemba-laannya, kawasan merumput, sangkar dan kawasan pemerahan susunya. Jadi, kalau masing-masing dari peternak itu membawa kambing-kambingnya ke kawasan penggembalaan yang tidak sama satu sama lain, atau pulang ke sangkar yang tidak sama. Begitu pula, kawasan melepaskannya tidak sama, yakni kawasan berkumpulnya kambing-kambing itu untuk digiring ketempat penggembalaan. Atau, masing-masing dari kedua peternak itu membawa kambing-kambingnya ke kawasan tersendiri untuk memerah susu, maka komplotan ibarat ini tidak kuat apa-apa terhadap apa yang sudah kita terangkan di atas.
- Penggembalanya sama, dan pejantannya pun sama. Artinya, kalau masing-masing dari kedua peternak itu mempunyai penggembala atau pejantan sendiri-sendiri, maka harta mereka tidak dianggap persekutuan.
- Apabila harta yang wajib dizakati itu berupa tanaman, maka di-persyaratkan penjaganya maupun kawasan penjemurannya tidak sendiri-sendiri. Begitu pula, bila harta itu berupa barang dagangan, maka hendaklah toko, gudang maupun alat-alat penjualan, ibarat timbangan dan lain sebagainya, sama.
Apabila ketiga syarat tersebut di atas sudah terpenuhi, maka harta komplotan itu sanggup dianggap satu harta seakan-akan milik satu orang, dan tidak mengapa sekalipun keduanya tidak bercampur secara merata, tetapi cukup -mabadunga syarat-syarat tersebut terpenuhi- bertetangga saja (mujawarah). Adapun kalau syarat-syarat itu, atau salah satunya tidak terpenuhi, maka masing-masing pemilik harta itu memperhatikan hartanya sendiri saja dan menghitungnya secara tersendiri, kemudian mengeluarkan zakatnya sebagai harta sendiri.
Kewajiban masing-masing Pemilik Harta Persekutuan dalam kaitannya zakat.
Apabila zakat sudah dipungut dari harta komplotan -sebagai satu harta- maka masing-masing dari para sekutu menanggung beban sesuai dengan prosentase miliknya dalam komplotan tersebut. Kalau dari hartanya terambil lebih dari yang semestinya, ia boleh meminta kelebihan itu dari sekutu-sekutunya yang lain. Dan kalau terambil kurang dari yang semestinya, ia wajib mengembalikan kelebihan kepada mereka.
Jadi, kalau harta komplotan itu ada 100 buntut kambing umpama-nya, zakatnya yakni sebuntut. Jika komplotan itu milik tiga orang, sedang seorang di antaranya mempunyai 50 buntut, maka ia menanggung separo kambing. Dan yang kedua mempunyai 25 orang, ia menanggung seperempat kambing, begitu pula yang ketiga.
Adapun dalilnya ialah pernyaiaan yang terdapat dalam hadits riwayat Anas RA;
مَاكَانَ مِنْ خَلِيْطَيْنِ فَاِنَّهُمَا يَتََرَا جَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ٠
Artinya: "Harta yang berupa persekutuan, maka kedua pemiliknya saling andil beramal secara sama (adil)."
Tag :
Ilmu Zakat dan Sedekah
0 Komentar untuk "Zakat Harta Persekutuan"