Kapan Tanaman Dan Buah Wajib Dikeluarkan Zakat?

Kewajiban Zakat pada flora yang wajib dizakati menjadi niscaya apabila bijinya sudah bernas dan padat. Namun demikian tidak dipesyaratkan padat keseluruhan, tetapi kepadatan sebagian yakni menyerupai padatnya keseluruhan. 

Begitu pula buah-buahan yang wajib dizakati, kepastiannya yakni setelah nampak matang, yakni masak dengan warna merah atau kuning atau warna lain berdasarkan kebiasaan masing-masing buah, dengan catatan, nampaknya kematangan pada sebagian dianggap menyerupai nampaknya pada keseluruhan. 

Dipersyaratkannya nampaknya kematangan pada buah-buahan dan kepadatan pada biji-bijian, tak lain alasannya yakni sebelum itu belum dapat di sebut makanan dan tidak dapat disimpan. 

Dan kalaupun kewajiban zakat sudah niscaya dengan terjadinya kepadatan dan nampaknya kematangan, namun pelaksanaannya dan pengeluaran kadar zakat yang ditentukan belumlah wajib dilakukan pada dikala itu, tetapi barulah dikeluarkn ketika anggur dan kurma sudah kering. Hal ini ditunjukkan oleh hadits riwayat 'Attab bin Usaid RA:

 اَمَرَ رَسُوْلُ اﷲِاَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيْبًا كَمَا تُؤْخَذُ صَدَقَةُ النَّخْلِ تَمْرًا٠ 

Artinya: "Rasulullah SAW menyuruh biar anggur itu diperkirakan (takarannya) menyerupai halnya kurma, kemudian zakatnya dipungut dalam keadaan kering, menyerupai halnya zakat kurma pun dipungut ketika kering." (H.R. at-Tirmidzi: 644) 

Sedang pengeluaran zakat flora yakni ketika dipguan setelah dimembersihkankan dari kulitnya dan lain-lain, berdasarkan firman Allah Ta'ala: 

Artinya: "Dan tunaikanlah haknya (tanaman) pada dikala memguannya. " (Q.S. al-An'am 6:141)
0 Komentar untuk "Kapan Tanaman Dan Buah Wajib Dikeluarkan Zakat?"

Back To Top