Puasa Yang Haram Dan Berdosa Jika Dilakukan

Puasa haram yaitu ialah puasa yang dihentikan dikerjakan dan apabila dikerjakan maka akan mendapat dosa. Melakukan puasa diharamkan pada hari-hari diberikut: 

1. Puasa pada Hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adhha: 

Dalilnya ialah hadits riwayat Muslim (1138), dari Abu Hurairah RA:

 اَنَّ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ ׃ يَوْمِ الاَضْحَى ، وَ يَوْمِ الْفِطْرِ٠ 

Artinya: "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua Hari Raya Adhha dan Fitri. 

2. Puasa pada tiga hari Tasyriq: 

Yaitu tiga hari setelah 'Idul Adhha. Adapun dalil pengharamannya ialah hadits riwayat Muslim (1142), dari Ka'ab bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus dia bersama Aus bin al-Hadatsan pada hari-hari Tasyriq, dia menyerukan:

 اَنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ اِلاَّ مُؤْمِنٌ ٬ وَاَيَّامُ مِنَى اَيَّامُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ ٠ 

Artinya: "Sesungguhnya takkan masuk nirwana selain orang yang diberiman, sedang hari-hari Mina yaitu hari-hari makan dan minum. " 

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud (2418) dari 'Amr ibnul 'Ash RA, dia mengatakan:

 فَهَذِهِ الاَيَّامُ الَّتِىْ كَانَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِاِفْطَارِهَا ٬ وَيَنْهَا نَا عَنْ صِيَامِهَا٠ 

Artinya: "INI hari-hari yang pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada kita biar berbuka padanya, dan melarang kita berpuasa padanya." Imam Malik mengatakan: "Yang dimaksud ialah hari-hari Tasyriq". 

3. Puasa pada hari yang mewaspadai (syak): 

Yaitu pada tanggal 30 Sya'ban, mabadunga orang-orang ragu, apakah hari itu masih termasuk bulan Sya'ban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan, sementara tidak dapat dipastikan apakah hilal sudah kelihatan atau belum. Dalam keadaan demikian dihentikan berpuasa, bahkan sepatutnya hari itu dianggap masih bulan Sya'ban. 

Adapun dalil yang mengharamkan puasa di hari itu ialah hadits riwayat Abu Daud (2334) dan at-Tirmidzi (686) yang menyatakan

 مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِىْ يَشُكُّ فِيْهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَا اَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٠ 

Artinya: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan orang-orang, maka bergotong-royong ia sudah tidak mematuhi perintah Abui Qasim (Nabi Muhammad) SAW. 

4. Puasa dari pertengahan hingga final bulan Sya'baii. 

Dalilnya ialah hadits riwayat Abu Daud (2337) dan at-Tirmidzi (738) yang menyatakan hadits ini shahih, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 اِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُوْمُوْا ٠ 

Artinya: "Apabila sudah hingga pertengahan bulan Sya'ban, maka tidakbolehlah engkau berpuasa." 

Sedang berdasarkan Ibnu Majah (1651):

 اِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىْءَ رَمَضَانُ٠ 


Artinya: "Apabila sudah lewat separo dari bulan Sya'ban, maka dihentikan puasa hingga hadirnya bulan Ramadhan. " 

Akan tetapi, haramnya puasa pada hari yang mewaspadai (syak) maupun setelah pertengahan bulan Sya'ban tidak ada lagi apabila berbertulan dengan kebiasaan berpuasa pada hari-hari tersebut tiap bulannya, atau puasa itu ialah kelanjutan dari puasa yang di-lakukan semenjak sebelum pertengahan bulan Sya'ban: 

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1815) dan Muslim (1082) sedang hadits ini shahih, dari 'Ammar bin Yasir RA, dari Rasulullah SAW, dia bersabda: lafazh hadits ini berdasarkan Muslim, dari Abu Hurairah RA, dari Ra-sulullah SAW, dia bersabda:

 لاَتُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ اَوْيَوْمَيْنِ ׃ اِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ٠ 

Artinya: "Janganlah engkau menlampaui bulan Ramadhan dengan melaksanakan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa melaksanakan puasa (pada hari itu), maka bolehlah ia memuasainya. "
Tag : Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Puasa Yang Haram Dan Berdosa Jika Dilakukan"

Back To Top