Pinjam Meminjam Yang Sesuai Hukum Islam

Untuk mengpertamai uraian ihwal pinjam meminjam yang sesuai dengan pemikiran islam, akan dipertamai dari pengertian pinjam meminjam. Perlu kita ketahui bahwa pinjam meminjam dalam bahasa arab dikenal dengan sebutan 'ariyah yang artinya yakni pinjam. Sedangkan pengertian berdasarkan istilah syari'at islam pinjam meminjam yakni kesepakatan atau perjanjian yang berupa pemdiberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun merubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan lagi sehabis diambil manfaatnya.

Dari pengertian di atas, maka esensi yang kita ambil dari pengertian pinjam meminjal yakni bertujuan untuk tolong menolong di atara sesama manusia. Dalam hal pinjam meminjam yakni tolong menolong melalui dan dengan cara meminjamkan suatu benda yang halal untuk di ambil manfaatnya.

Dalil dari al-Qur'an, Allah berfirman di dalam surat Al- Ma'idah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ 
   
Artinya: "Dan tolong menolonglah engkau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan tidakbolehlah tolong menolong berbuat dosa dan permusuhan." (Q.S. Al- Maidah: 2)
Juga dalil dalam Hadits Nabi Rasulullah saw. bersabda yang Artinya:

"Dan Allah menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya. ”

Dalam yang spesifik terkena pinjam meminjam yakni hadits lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya :

"Dari Abu Umamah r.a. dari Nabi saw. dia bersabda: Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam yakni yang berutang. Dan utang itu dibayar." (H.R. At-Turmudzi)

Hukum Pinjam Meminjam berdasarkan islam

Terdapat beberapa macam aturan pinjam meminjam, yaitu sebagai diberikut :'
  • Hukum pinjam meminjam yakni Sunnah. Ini yakni aturan asal dari pinjam-meminjam. Suatu referensi contohnya seseorang minjamkan sepeda kepada orang lain untuk ke pasar.
  • Hukum pinjam meminjam yakni Wajib. Hal ini berlaku mabadunga orang yang meminjam itu sangat membutuhkan dukungan dari peminjam. contohnya yakni meminjamkan pisau untuk memotong kambing yang hampir mati, dan lain sebagainya.
  • Hukum pinjam meminjam yakni haram. Hal ini berlaku mabadunga tujuan dari pinjam meminjam yakni untuk keperluan dan tujuan kemaksiatan. contohnya yakni meminjamkan pisau untuk membunuh orang lain. Dimana membunuh orang yakni ialah dosa besar.
Rukun Pinjam-Meminjam

Rukun pinjam meminjam yakni ialah syarat-syarat atau ketentuan yang harus dan wajib dilaksanakan supaya pinjam meminjam ini menjadi sah dan sesuai dengan pemikiran islam. Rukun pinjam meminjam antara lain mencakup 4 hal yaitu : 

1. Orang yang Meminjamkan. Bagi orang yang meminjamkan diisyaratkan:
  • Berhak berbuat baik dan Tidak ada paksaan atau tidak ada yang meng­halanginya. Orang yang dipaksa untuk meminjamkan atau anak kecil maka tidak sah meminjamkan.
  • Barang yang dipinjamkan yakni ialah barang milik sendiri atau menjadi tanggung balasan orang yang meminjam­kannya sehingga disebut benda halal.
2. Orang yang Meminjam. Bagi orang yang meminjam disyaratkan:
  • Berhak mendapatkan kebaikan sehingga dia akan mendapatkan manfaat dari benda atau barang yang dipinjam.
  • Hanya mengambil manfaat dari barang atau benda halal yang dipinjam.
3. Barang atau benda yang dipinjam. Benda yang dipinjam harus mempunyai syarat-syarat :
  • Ada manfaatnya.
  • Barang itu infinit yang artinya tidak habis sehabis diambil manfaatnya. Oleh lantaran itu, makanan yang sudah dimanfaatkan akan menjadi habis atau kurang zatnya. Jadi, dilarang dipinjamkan.
4. Akad yaitu Ijab Kabid

Pinjam-meminjam akan berakhir mabadunga barang yang dipinjam oleh peminjam sudah diambil keuntungannya dan harus segera dikembalikan kepada yang meminjamkan (yang memilikinya). Pinjam-meminjam juga harus berakhir mabadunga salah satu dari dua belah pihak (peminjam dengan yang meminjamkan) meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam sanggup diminta kembali sewaktu-waktu, lantaran pinjam-meminjam bukan ialah perjanjian yang tetap.

Apabila terjadi suatu perselisihan pendapat antara yang meminjam dan yang meminjamkan barang ihwal keadaan barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan yakni yang meminjamkan harus dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada aturan asalnya yang belum dikembalikan.

Kewajiban Peminjam

Bagi orang yang meminjam atau peminjam mempunyai kewajiban-kewajiban dalam pinjam meminjam sebagai diberikut :
  • Mengembalikan barang yang dipinjam tersebut kepada pemiliknya bila sudah selesai.
Rasulullah SAW bersabda yang Artinya: "Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar. ” (H.R. Abu Dawud)
  •  Merubah apabila barang itu hilang atau rusak yang dikarenakan alasannya oleh peminjam.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Shofwan bin Umayyah, bahwa Nabi saw. pada waktu perang Hunain meminjamkan beberapa buah baju perang kepada Shofwan. Ia bertanya kepada Rasulullah saw., apakah ini pengambilan paksa wahai Rasulullah? "Rasulullah saw. menjawaban: "Bukan, tetapi yakni pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang." (H.R. Abu Dawud)
  • Merawat barang yang dipinjam dengan baik selama berada di tangan peminjam. Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
Artinya:"Kewajiban peminjam merawat apa yang dipinjamnya sehingga ia kembalikan barang itu." (H.R. Ahmad)
Uraian di atas yakni wajib kita laksanakan terutama rukun dan syarat dalam transaksi pinjam meminjam antara satu orang dengan orang yang lain dengan tujuan tolong menolong untuk mendapatkan manfaat dari barang yang dipinjam oleh peminjam yang membutuhkan pinjaman
0 Komentar untuk "Pinjam Meminjam Yang Sesuai Hukum Islam"

Back To Top