Perbuatan & Menyesali Orang Mati Yang Salah

Kebiasaan lain yang diperangi Islam yaitu menyesali orang mati atau meninggal [kematian], dan berlebih-lebihan dalam menam­pakkan kesedihan. Misalnya, saat saudara atau ada orang mati atau meninggal, menampar pipi sendiri, merobek baju dan melukai wajah. Ini yaitu salah satu dari tradisi jahiliyah, sopan santun mereka yang turun temurun.

Rasulullah saw. tidak bertang­gung tanggapan dari orang yang melaksanakan hal ini alasannya yaitu seseorang yang mati atau meninggal. Al-Bukhari meri­wayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra. dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُوْدَ ٬ وَشَقَّ الجُيُوْبَ ٬ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ ٠

"Bukan dari golongan kami orang yang menampar pipi, mero­bek baju dan menjerit-jerit mirip orang jahiliyah".

Sedang kalau ada saudara kita meninggal atau seseorang mati dan perilaku kita spesialuntuk berlinangan air mata tanpa menangis berlebihan, dan bersedih hati tanpa berkeluh kesah, memang dibolehkan. Sebab, perbuatan mirip ini sesuai dengan etika Islam dan abjad manusia. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umarra., ia berkata:

"Sa'ad bin 'Ubadah tertimpa penyakit yang sangat parah. Maka Rasulullah saw. menengoknya bersama Abdur Rahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abi Waqqash dan Abdullah bin Mas'ud ra. Ketika Rasulullah saw. masuk, dia mendapat keluarganya berada dalam kegelagapanan. Maka dia bertanya, "Apakah ia sudah meninggal dunia?" Mereka menjawaban, "Tidak, wahai Rasulullah!" Maka Rasulullah saw. menangis. Ketika orang-orang yang hadir melihat Rasulullah saw. menangis, maka mereka pun menangis. Kemudian dia berkata, "Apakah kalian tidak mendengar? Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa alasannya yaitu linangan air mata, dan tidak pula alasannya yaitu bersedih hati, tetapi Dia akan menyiksa alasannya yaitu ini (dan dia menunjuk lidahnya), atau Dia akan memdiberi rahmat. Dan bahu-membahu mayit akan disiksa alasannya yaitu keluarganya menangisinya".)

Yang dimaksud tangis di sini yaitu tangis yang disertai ratapan dan bunyi keras (histeris). Mayat akan tersiksa dengan tangis mirip itu.

Dalam pembicaraan menyesali mayit saat seseorang mati atau meninggal dunia, perlu diketahui hal- hal diberikut:

1. Tidak dihalalkan bagi setiap Muslim mengenakan pa­kaian yang melambangkan belasungkawa dan sedih cita atas ajal seseorang, dengan merubah (meninggalnya) pakaian biasa. Sebab perbuatan serupa ini termasuk ibarat perbuatan kafir dan tradisi bangsa asing.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا٬ لاَتُشَبِّهُوْا بِاليَهُوْدِ وَلاَ بِالنَّصَارَى ٠

"Bukan dari golongan kami orang yang ibarat selain kami, tidakbolehlah kalian ibarat kaum Yahudi, tidakboleh pula engkau ibarat orang Nasrani".

Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata:
 
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ٠

Rasulullah saw. bersabda. "Barang siapa ibarat suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka".

2. Termasuk ibarat dan mengikut secara membuta, misalnya saat ada ajal atau seseorang meninggal atau mati yaitu meletakkan karangan bunga pada usungan mayat atau di atas kuburan. Perbuatan ini, selain dari perbuatan orang kafir, juga memakai harta dalam hal yang tidak dibenarkan. Adapun meletakkan sebagian flora dan bunga tanpa dibuat karang­an, dibolehkan. Dan dalam Sunnah Nabawiah terdapat dalil yang membolehkannya:

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. lewat kepada dua kuburan, dia bersabda, "Sesungguhnya kedua orang yang terbaring di dalam kuburan ini sedang disiksa, disiksa bukan alasannya yaitu dosa besar. Salah satu dari keduanya alasannya yaitu suka mengadu domba, dan yang satunya lagi alasannya yaitu kalau membuang air kecil tidak bersuci daripadanya". Maka Rasulullah saw. minta didiberi pelepah pohon kurma yang masih hijau, kemudian dia belah menjadi dua. Lalu belahan yang satu di­tanamkan pada satu kuburan, dan belahan yang lain ditanamkan pada kuburan yang lain. Kemudian dia bersabda, "cepatdangampang-gampangan siksaannya dipeenteng, selama kedua belahan pelepah ini belum kering".

3. Meletakkan foto mayat pada usungan, atau memasang­nya di rumah sedih orang yang mati/meninggal. Perbuatan ini, selain mengikut sopan santun bangsa asing, juga termasuk melaksanakan perbuatan yang diharamkan. Sebab, mem­buat foto tanpa kebutuhan yang sangat yaitu diharamkan me­nurut pandangan Islam.

4. Mengalunkan musik sedih (belasungkawa) di hadapan timingan atau di rumah sedih ajal dari orang yang mati. Perbuatan ini, selain ibarat sopan santun istiadat yang tidak sesuai dengan islam, juga ialah perbuatan yang diharamkan berdasarkan pandangan syari'ah berdasarkan hadits-hadits shahih. Seperti sudah kita kemukakan dalam pembahasan terlampau saat membicarakan diharamkannya musik dan mendengarkannya, baik dalam keadaan nuka atau duka.

5. Perbuatan munkar lain dalam berbelasungkawa (ta'ziah) pada ajal orang mati-meninggal yaitu membagi-bagi rokok dan mengisapnya, lebih-lebih saat membaca Al-Qur'an Al-Karim. Perbuatan mirip ini ialah perbuatan yang paling tercela dalam pandangan Islam. Sebab, dari satu segi melaksanakan hal yang diharamkan, dan dari segi lain merusak kehormatan Al-Qur'an.

6. Kemunkaran yang terbesar setelah penguburan jenazah orang yang mati yaitu membangun dan melabur kuburan, alasannya yaitu Rasulullah saw. melarang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

نَهَى رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ ٬ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ ٬ وَأَنْ يُبْنَي عَلَيْهِ٠

"Rasulullah saw. melarang menembok kuburan, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya".

Sangat diakungkan, bahwa sebagian orang pada masa seka­rang ini berlomba-lomba dalam membangun (mendirikan) bangun­an di atas kuburan dari orang yang mati dan menghiasnya. Tak pelak lagi, mereka sangat berperihalan dengan petunjuk Rasulullah saw. yang me­larang melabur dan membangunnya. Sudah dibuktikan kebenaran­nya bahwa saat putra beliau, Ibrahim, meninggal, dia merata­kan kuburannya, meletakkan tongkat di atasnya dan menyiram­nya dengan air.

Termasuk sunnah Rasulullah saw. meletakkan tanda di atas kuburan supaya simpel diketahui saat menziarahinya, sebagaimana dia meletakkan watu di atas kuburan, di atas kepala Utsman bin Mazh'un ra., dan dia berkata:

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَأَخِيْ ٠

"Agar saya mengetahui bahwa itu yaitu kuburan saudaraku".

Jika orang-orang yang ditinggal mati, terlebih anak-anaknya, meningkatkan amal kebajikan dengan niat pahalanya diperuntuk­kan bagi yang sudah meninggal, mirip membangun masjid, sekolah atau rumah sakit, daripada mereka mengeluarkan harta untuk membangun dan memegahkan kuburannya yang sama sekali berperihalan dengan syari'at Islam.

melaluiataubersamaini membelanjakan harta dalam kebajikan dan ia menghadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah mati atau meninggal, yaitu insya Allah, pahalanya akan terus mengalir kepadanya. Benarlah Rasulullah saw. yang bersabda, "Jika seorang anak Adam (manusia) meninggal atau mati, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara: Shadaqah jariah, ilmu yang dimanfaat­kan atau anak saleh yang mendoakannya". Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam al Adán al Mufarrad.
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Perbuatan & Menyesali Orang Mati Yang Salah"

Back To Top