Menjauhi Jenis Riba, Macam Riba

Bismillah, kali ini akan mengulas ihwal macam atau jenis riba yang mana Riba sebagaimana yang sudah kita ketahui dalam pengertian riba hukumnya yaitu haram. Jenis-jenis riba atau macam-macam riba dalam islam antara lain sebagai diberikut :

Riba Fadli

Riba jenis ini tukar menukar barang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya yaitu tukar-menukar sebuntut kambing besar dengan kambing yang kecil. 

Riba Qardli

Jenis riba Qardli yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat untuk mendapat laba atau perhiasan dari orang yang meminjam barang. Misalnya pola meminjamkan uang atau seseorang berpinjaman Rp. 10.000 kemudian waktu peminjam mengembalikan dilebihkan menjadi Rp. 11.000.

Riba Yad

Jenis riba yad yaitu berpisah dari kawasan kesepakatan (kesepakatan) jual beli sebelum terima. contohnya yaitu seseorang membeli barang dan setelah dibayar, penjual eksklusif pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh pembeli.

Riba Nasiah

Adalah bentuk riba dengan model penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan cara melambatkan pengembalian. contohnya misalnya seseorang meminjamkan emas 10 Kram pembayarannya satu tahun menhadir menjadi 11 gram, bila tidak terbayar maka tahun diberikutnya menjadi 12 gram.

Sedangkan bank yaitu ialah forum keuangan yang bertujuan menyimpan, mengelola, dan mengedarkan uang untuk kelancaran roda kehidupan Bank yang sesuai dengan aliran islam yaitu bank syariah. Pada umumnya, bank menarikdanunik bunga.

Mengenai bunga bank ini ada beberapa pendapat, yaitu:
  • Guru besar dari universitas kairo berjulukan Abu Zahrah, Abdul Ala Maududi dari Pakistan, dan penasihat aturan pada Islamic Congress Cairo Muhammad Abduh Al- Araby pendapat mereka ihwal bunga bank menyatakan bahwa bunga bank sifatnya riba nasi'ah sebagaimana ytang sudang dijelaskan pada pengertian riba nasi'ah yaitu riba yang tidak boleh oleh Islam. Umat Islam tidak diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang memahami sistem bunga, kecuali dalam keadaan terpaksa. Pendapat dari ketiganya berkesim[ulan bahwa, mereka mengharapkan lahirnya bank Islam yang tidak berbunga yaitu perbankan syariah.
  • Pendapat kedua yaitu dari seporang pendiri dan pemimpin pesantren Bangil berjulukan A. Hassan beropini bahwa bunga bank di Indonesia bukan riba yang diharamkan alasannya tidak berlipat ganda sebagaimana ditetapkan dalam surah Ali 'Imran ayat 130.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠ 
Hai orang-orang yang diberiman, tidakbolehlah engkau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah engkau kepada Allah semoga engkau mendapat keberuntungan
  • Pendapat dari Majelis Tarjih Muhammadiyah beropini bahwa bunga bank yang didiberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabah atau sebaliknya hukumnya yaitu syubhat atau musytabihat yang artinya yaitu belum terperinci halal/haramnya. 
Oleh alasannya itu, kita sebagai umat Islam harus selalu berhati-hati menghadapi dan menanggapi duduk masalah ini. Apabila dalam keadaan dan kondisi terpaksa, bermuamalah atau pinjam meminjam dengan bank boleh dilakukan, asalkan sekadarnya saja.
Sudah selayaknya bagi umat Islam untuk berhati-hati dalam memakai jasa dari bank. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban rakyat kecil dari bunga bank. Pada masa kini ini di sudah didirikan bank yang sesuai dengan syariat islam yaitu Bank Muamalat atau Bank Syari'ah. Dan kini ini jasa dari Bank Muamalat atau bank syariah juga mengurus simpan pinjam uang, namun bebas dari bunga bank menurut sistem bank syariah.
Pada kini ini juga sudah didirikan forum yang mengelola ZIS (zakat, infak, dan sedekah) dan baitul mal (gudang harta). Lembaga-lembaga menyerupai ini perlu mendapat pemberian seluruh umat Islam, terutama para golongan orang yang bisa (agni). Harta atau urang yang terkumpul dari para agniya akan sanggup dimanfaatkan dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga atau dikenal dengan istilah qirad. melaluiataubersamaini demikian, umat Islam selamat dari ancaman riba.

Semua aliran agama, baik yang berupa perintah maupun larangan yaitu untuk kebaikan manusia. Riba yaitu salah hal dari sekian banyak hal yang tidak boleh oleh agama. Apabila insan menjauhi larangan tersebut, niscaya akan memperoleh manfaat.

Berikut ini yaitu beberapa manfaat dari dilarangnya riba, yaitu sebagai diberikut :

1. Rentenir sanggup :
  • Selamat dari sikap atau sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya.
  • Terhindar dari sikap atau sikap malas alasannya riba spesialuntuk mengharapkan bunga uang yang dipinjamkan. 
  • Dilarangnya riba akan sanggup menghindarkan kita dari perbuatan aniaya alasannya memeras kaum yang lemah.
  • Dapat selamat dari ancaman Allah swt. dan laknat Rasulullah saw.
2. Peminjam mendapat kerugian dalam mengembalikan utangnya.
3. Riba sanggup merusak kekerabatan batin antara peminjam dan pemdiberi pinjaman alasannya satu pihak memaksa pihak yang lain. melaluiataubersamaini dilarangnya riba, maka Rentenir atau yang memdiberi pinjaman dan peminjam sanggup menjalin kekerabatan kasih akung tanpa adanya paksaan

Dari klarifikasi di atas, maka hendaknya kita menghindari aneka macam macam atau jenis riba yang sudah disebutkan di atas.
0 Komentar untuk "Menjauhi Jenis Riba, Macam Riba"

Back To Top