Menggadaikan Barang Dalam Islam

Menggadaikan dalam islam dikenal dengan istilah dari kata Gadai. Pengertian dari gadai yaitu penyerahan suatu barang atau benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam utang piutang. Dalam gadai terdapat benda yang dijadikan sebagai penguat dalam utang piutang tersebut. Benda atau barang penguat dalam utang piutang ini dikenal dengan istilah Borg 

Borg dalam fiqih islam disebut Ar-Rahnu. Benda atau barang yang dijadikan sebagai borg ini akan diambil oleh orang yang berutang kalau utangnya sudah dibayar. Apabila waktu pembayaran yang ditentukan sudah datang dan utangnya belum dibayar, maka borg atau benda berharga itu sanggup dijadikan sebagai pengganti pembayaran utang atau borg itu sanggup dijual untuk pembayaran utang dan apabila ada kelebihan uang dari penjualan barang atau benda borg tersebut, kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berutang, 

Tentang menggadai atau gadai dengan memakai benda berharga yang disebut borg, Allah swt. berfirman:

وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣

Jika engkau dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang engkau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi kalau sebagian engkau mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (pinjamannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan tidakbolehlah engkau (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sebenarnya ia yaitu orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan (Q.S. Al- Baqarah: 283)

Hukum gadai dan hukum borq yaitu sunnah atau diperbolehkan bagi yang mempersembahkan utang (dal hal ini yaitu yang mendapatkan borg) dan hukumnya mubah bagi yang berutang menyerahkan borg.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam gadai yaitu harus terpenuhinya Rukun Gadai. Rukun gadai yang wajib dipenuhi dalam gadai antara lain sebagai diberikut :
  • Ada pihak atau Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan.
  • Ada pihak atau Orang yang memdiberi utang atau mendapatkan jaminan. Kedua orang diatas disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya.
  • Barang yang digadaikan jaminan yang dikenal dengan istilah borg. Borg disyaratkan tidak rusak sebelum hingga kepada waktu pembayaran utang.
  • Utang atau sesuatu yang menjadi adanya gadai.
  • Akad (Ijab Kabul).
Antara borg dan gadai terdapat perbedaan yang terletak pada memanfaatkan barang. Pada borg, Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang, sedangkan gadai memanfaatkannya pindah kepada akseptor gadai.
0 Komentar untuk "Menggadaikan Barang Dalam Islam"

Back To Top