Apa saja macam atau jenis kesepakatan kita? Apa arti dan pengertian kesepakatan berdasarkan anutan islam? Tentang beberapa pertanyaan ihwal kesepakatan tersebut, diberikut ini yaitu beberapa hadits dan firman Allah swt ihwal janji.
Sabda dari Nabi Muhammad saw. yang artinya : ''Tidak ada kepercayaan yang tepat bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah, dan tidak ada agama yang tepat bagi orang yang tidak menepati janji." (H.R.Ahmad).
Hadits atau sabda dari Nabi Muhammad saw ihwal arti atau pengertian kesepakatan yang artinya : “Janji itu yaitu utang."
Maka sanggup disimpulkan bahwa pengertian kesepakatan yaitu suatu ikatan yang dilakukan oleh insan dalam bentuk ekspresi ataupun tulisan, berafiliasi dengan sesuatu (materi perjanjian) yang mengakibatkan perjanjian itu terwujud.
Macam-macam kesepakatan dalam islam secara garis besar
Berdasarkan anutan agama Islam, secara garis besar kesepakatan itu ada tiga macam, yaitu kesepakatan kepada Allah swt., kesepakatan kepada sesama insan dan kesepakatan seseorang kepada diri sendiri.
Tentang kesepakatan yang pertama yaitu kesepakatan kepada Allah berupa kesaksian akan adanya Allah Yang Maha Esa, yang didiberikan ketika ditiupkan roh ke dalam jasad manusia, ketika insan masih berada dalam kandungan ibunya.
Sehubungan dengan kesepakatan jenis yang pertama ini, Allah swt. berfirman dalam Al-Our'an surat Al-A'raf (7) ayat 172 yang artinya sebagaio diberikut :
"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhanmu?"Mereka menjawaban, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi." (Kami lakukan yang demikian itu) supaya di hari Kiamat engkau tidak mengatakan, "Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini".
Dalam bentuknya yang lain, sebagai orang Islam kita juga sudah diberikrar atau berjanji dalam dua kalimat syahadat. Kita wajib menunaikan ikrar atau kesepakatan kita kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan yang mendalam.
Dalam Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an surat An-Nahl (16)ayat 91 ihwal perintah menepati kesepakatan kepada Allah yang artinya sebagai diberikut :
Artinya: "Dan tepatilah kesepakatan dengan Allah apabila engkau berjanji dan tidakbolehlah engkau melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang engkau sudah mengakibatkan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang engkau perbuat".
Jenis kesepakatan yang kedua yaitu kesepakatan antara sesama manusia. Janji ini adakalanya dilakukan secara ekspresi spesialuntuk dengan ucapan saja, tetapi adakalanya juga dilaksanakan secara tertulis.
Janji secara ekspresi contohnya kesepakatan seorang untuk mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan masjid, atau untuk akomodasi pendidikan umat Islam. Sebagian orang-orang bau tanah kita lampau berjanji spesialuntuk secara lisan, dan secara Islam pun sah. Sebagian dari kesepakatan model lampau itu, sekarang menjadi duduk perkara di kalangan sebagian umat Islam, ketika jago waris dari waaqif (orang yang mewakafkan) menuntut pengembalian tanah yang sudah diwakafkan itu. Begitu pula konsekuensi dari setiap perjanjian secara lisan. melaluiataubersamaini upaya training aturan dan umat Islam, duduk perkara menyerupai itu dihentikan terulang lagi, yakni jikalau ada yang mewakafkan tanah dan atau rumah, sudah harus dilaksanakan secara tertulis. Kata orang sudah harus ada berkas hitam putihnya, atas barang yang diwakafkan itu.
Janji secara tertulis misalnya, kesepakatan seorang pegawai ketika diterima menjadi pegawai ia berjanji akan bekerja dengan baik, dan bersedia diberhentikan jikalau ia bekerja dengan tidak baik. Secara islami, tiruana janji, baik yang dilakukan secara ekspresi maupun secara tertulis wajib dipatuhi dan ditunaikan sebagaimana mestinya.
Mengenai hal tersebut di atas, dasar kita yaitu Firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Isra' (17) ayat 34 yang qrtinya sebagai diberikut :
"... dan penuhilah janji, lantaran kesepakatan itu niscaya diminta pertanggungjawabanannya
Jenis kesepakatan yang ketiga yaitu kesepakatan seorang kepada dirinya sendiri. Biasanya kesepakatan dalam hati, tetapi kadang-kadang ada juga yang diwujudkan dalam lisannya, atau bahkan secara tertulis, supaya ia tidak lupa pada janjinya itu. Janji berstatus sebagai nazar untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. Jika sudah masuk wilayah nazar, maka hukumnya yaitu wajib. Misalnya berjanji untuk bangkit setiap pagi menjelang subuh, berjanji untuk menpenghasilan paling tidak sehari sekali, berjanji tidak akan bergaul dengan orang yang berakhlak tercela. Berjanji untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima atau berhaji ke Baitullah, berjanji untuk melaksanakan tasyakuran jikalau ia lulus ujian.
Setiap kesepakatan itu ada maka harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya yaitu berstatus sebagai orang yang ingkar janji. Berat-entengnya kesepakatan kepada diri sendiri, bergantung pada kadar dan tingkat janjinya tersebut, lantaran pada hakikatnya kesepakatan itu diketahui oleh Allah swt., sehingga jikalau ia ingkar bisa berstatus sebagai ingkar kepada Allah Ta'ala. Banyak bukti orang berjanji untuk berhaji, jikalau sudah menerima kemampuan untuk perjalanan suci itu, akan tetapi ketika rezeki sudah ada dan bahkan lebih, niatnya berubah, lantaran ia menyayangkan apabila uang sekian puluh juta rupiah habis spesialuntuk untuk itu saja, dan lebih baik dijadikan modal perjuangan lagi. Apa yang terjadi, harta yang sudah di tangannya itu pun dalam sekejap lenyap tidak tahu ke mana perginya. Itulah sebabnya, kita hendaklah tidak main-main dengan janji. Jangan menjadi orang yang ingkar janji.
Sabda dari Nabi Muhammad saw. yang artinya : ''Tidak ada kepercayaan yang tepat bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah, dan tidak ada agama yang tepat bagi orang yang tidak menepati janji." (H.R.Ahmad).
Hadits atau sabda dari Nabi Muhammad saw ihwal arti atau pengertian kesepakatan yang artinya : “Janji itu yaitu utang."
Maka sanggup disimpulkan bahwa pengertian kesepakatan yaitu suatu ikatan yang dilakukan oleh insan dalam bentuk ekspresi ataupun tulisan, berafiliasi dengan sesuatu (materi perjanjian) yang mengakibatkan perjanjian itu terwujud.
Macam-macam kesepakatan dalam islam secara garis besar
Berdasarkan anutan agama Islam, secara garis besar kesepakatan itu ada tiga macam, yaitu kesepakatan kepada Allah swt., kesepakatan kepada sesama insan dan kesepakatan seseorang kepada diri sendiri.
Tentang kesepakatan yang pertama yaitu kesepakatan kepada Allah berupa kesaksian akan adanya Allah Yang Maha Esa, yang didiberikan ketika ditiupkan roh ke dalam jasad manusia, ketika insan masih berada dalam kandungan ibunya.
Sehubungan dengan kesepakatan jenis yang pertama ini, Allah swt. berfirman dalam Al-Our'an surat Al-A'raf (7) ayat 172 yang artinya sebagaio diberikut :
"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhanmu?"Mereka menjawaban, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi." (Kami lakukan yang demikian itu) supaya di hari Kiamat engkau tidak mengatakan, "Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini".
Dalam bentuknya yang lain, sebagai orang Islam kita juga sudah diberikrar atau berjanji dalam dua kalimat syahadat. Kita wajib menunaikan ikrar atau kesepakatan kita kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan yang mendalam.
Dalam Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an surat An-Nahl (16)ayat 91 ihwal perintah menepati kesepakatan kepada Allah yang artinya sebagai diberikut :
Artinya: "Dan tepatilah kesepakatan dengan Allah apabila engkau berjanji dan tidakbolehlah engkau melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang engkau sudah mengakibatkan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang engkau perbuat".
Jenis kesepakatan yang kedua yaitu kesepakatan antara sesama manusia. Janji ini adakalanya dilakukan secara ekspresi spesialuntuk dengan ucapan saja, tetapi adakalanya juga dilaksanakan secara tertulis.
Janji secara ekspresi contohnya kesepakatan seorang untuk mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan masjid, atau untuk akomodasi pendidikan umat Islam. Sebagian orang-orang bau tanah kita lampau berjanji spesialuntuk secara lisan, dan secara Islam pun sah. Sebagian dari kesepakatan model lampau itu, sekarang menjadi duduk perkara di kalangan sebagian umat Islam, ketika jago waris dari waaqif (orang yang mewakafkan) menuntut pengembalian tanah yang sudah diwakafkan itu. Begitu pula konsekuensi dari setiap perjanjian secara lisan. melaluiataubersamaini upaya training aturan dan umat Islam, duduk perkara menyerupai itu dihentikan terulang lagi, yakni jikalau ada yang mewakafkan tanah dan atau rumah, sudah harus dilaksanakan secara tertulis. Kata orang sudah harus ada berkas hitam putihnya, atas barang yang diwakafkan itu.
Janji secara tertulis misalnya, kesepakatan seorang pegawai ketika diterima menjadi pegawai ia berjanji akan bekerja dengan baik, dan bersedia diberhentikan jikalau ia bekerja dengan tidak baik. Secara islami, tiruana janji, baik yang dilakukan secara ekspresi maupun secara tertulis wajib dipatuhi dan ditunaikan sebagaimana mestinya.
Mengenai hal tersebut di atas, dasar kita yaitu Firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Isra' (17) ayat 34 yang qrtinya sebagai diberikut :
"... dan penuhilah janji, lantaran kesepakatan itu niscaya diminta pertanggungjawabanannya
Jenis kesepakatan yang ketiga yaitu kesepakatan seorang kepada dirinya sendiri. Biasanya kesepakatan dalam hati, tetapi kadang-kadang ada juga yang diwujudkan dalam lisannya, atau bahkan secara tertulis, supaya ia tidak lupa pada janjinya itu. Janji berstatus sebagai nazar untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. Jika sudah masuk wilayah nazar, maka hukumnya yaitu wajib. Misalnya berjanji untuk bangkit setiap pagi menjelang subuh, berjanji untuk menpenghasilan paling tidak sehari sekali, berjanji tidak akan bergaul dengan orang yang berakhlak tercela. Berjanji untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima atau berhaji ke Baitullah, berjanji untuk melaksanakan tasyakuran jikalau ia lulus ujian.
Setiap kesepakatan itu ada maka harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya yaitu berstatus sebagai orang yang ingkar janji. Berat-entengnya kesepakatan kepada diri sendiri, bergantung pada kadar dan tingkat janjinya tersebut, lantaran pada hakikatnya kesepakatan itu diketahui oleh Allah swt., sehingga jikalau ia ingkar bisa berstatus sebagai ingkar kepada Allah Ta'ala. Banyak bukti orang berjanji untuk berhaji, jikalau sudah menerima kemampuan untuk perjalanan suci itu, akan tetapi ketika rezeki sudah ada dan bahkan lebih, niatnya berubah, lantaran ia menyayangkan apabila uang sekian puluh juta rupiah habis spesialuntuk untuk itu saja, dan lebih baik dijadikan modal perjuangan lagi. Apa yang terjadi, harta yang sudah di tangannya itu pun dalam sekejap lenyap tidak tahu ke mana perginya. Itulah sebabnya, kita hendaklah tidak main-main dengan janji. Jangan menjadi orang yang ingkar janji.
Tag :
Ilmu Akhlak
0 Komentar untuk "Menepati Akad Kepada Allah, Sesama Dan Diri Sendiri"