Meminta Disihirkan & Penyihir Yaitu Haram

Profesi sebagai penyihir dan minta untuk disihrikan untuk keperluan tertentu ialah dihentikan dan diharamkan dalam Islam. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ ﴿تَشَاءَمَ﴾ أَوْ تُطُيِّرَلَهُ ٬ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ ٬ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ٠

"Bukan dari golongan kami orang yang bersifat pesimis (ber­kata bahwa dirinya sial) atau membuat orang lain bersifat pesimis, atau pergi berdukun atau berprofesi sebagai dukun, atau penyihir atau minta disihirkan untuknya".

Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Rasulul­lah saw. bahwa dia bersabda:

"Tidak akan masuk nirwana pecandu khamr, tidak pula orang yang percaya kepada sihir, dan tidak pula orang yang memu­tuskan silaturrahim".

Para mahir fikih menganggap berguru sihir ialah kafir, atau menjadikan kepada kafir. Sebagian lain mewajibkan membunuh tukang sihir sebagai pensucian masyarakat dari kekotorannya, dan sebagai penjagaan terhadap iman umat semoga tidak dimasuki kegoyahan dan kerusakan.

Al-Qur'an sudah mengajar kita untuk mohon derma dari "Kejahatan Wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul", yang sanggup memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, dan sanggup menjadikan timbulnya ancaman bagi insan dengan tingkahnya itu.

Oleh alasannya ialah itu, kita dianjurkan membaca dua surat "mohon perlindungan", (yaitu qul a'udzu bi Rabbi 'l-Falaq dan qul a'udzu bi Rabbi 'n-Nas), semoga sanggup derma dari kejahatan jin dan kejahatan tukang sihir, yang menghembus pada buhul-buhul.

Asy Syakhani meriwayatkan dari 'Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw., jikalau pergi ke kasur (tempat pulasnya) setiap malam merapatkan kedua telapak tangannya, lalu menghembus kedua telapak tangannya itu dan dia membaca: "Qul Huwa 'l-Lahu Ahad . . . Qul A'udzu bi Rabbi 'l-Falaq . . . dan Qul A'udzu bi Rabbi 'n-Nas. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu dia menyapu badannya ke tiruana bab yang sanggup disapu, yang dimulai dari kepala, wajah, dan seluruh tubuhnya, dia lakukan sebanyak tiga kali".

Berdasararkan hadits-hadits di atas jelaslah bahwa penyihir dan meminta untuk disihirkan dengan tujuan tertentu ialah haram hukumnya dalam Islam. Semoga kita terlindung daripadanya. Amiiin
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Meminta Disihirkan & Penyihir Yaitu Haram"

Back To Top