Datangnya bulan Ramadhan dapat dipastikan dengan salah satu di antara dua cara diberikut: Teknik Pertama untuk memilih bulan ramadhan, dengan melihat bulan sabit (hilal) pada malam 30 Sya'ban, yaitu dengan cara seorang yang adil bersaksi di hadapan hakim, bahwa beliau sudah melihat hilal. Teknik Kedua penetuan hadirnya bulan ramadhan, dengan menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari. Yaitu apabila melihat hilal susah dilakukan sebab tertutup mega, atau sebab tidak ada seorang adil yang bersaksi bahwa beliau sudah melihat hilal, maka bulan Sya'ban digenapkan 30 hari. Karena inilah yang pokok, selama tidak ada sesuatu alasan yang merubahnya.
Adapun dalil dari kedua hal di atas yakni sabda Nabi SAW:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، وَاَفْطِرُوْ الِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا٠
Artinya: "Berpuasalah engkau sebab melihat hilal, dan berbukalah sebab melihatnya. Jika ia tertutup awan terhadapmu, maka genapkan/ah umur bulan Sya'ban tiga puluh hari. " (H.R. al-Bukhari: 1810, dan Muslim: 1080)
Dan dari Ibnu 'Abbas RA, beliau berkata:
جَاءَ اَعْرَابِىٌّّ اِلَى رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ׃ اِنِّى رَاَيْتُ هِلاَلَ رَمَضَانَ ٠ فَقَالَ ׃ اَتَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ قَالَ ׃ نَعَمْ ٠ قَالَ ׃ اَتَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ قَالَ ׃ نَعَمْ ٠ قَالَ ׃ يَابِلاَلُ ٬ اَذِنْ فِى النَّاسِ ٬ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا٠
Artinya: "Seorang Arab Badwi hadir kepada Rasulullah SAW, kemudian berkata: "Sesungguhnya saya sudah melihat hilal bulan Ramadhan". Nabi bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahu-membahu tiada Tuhan melainkan Allah?" "Ya", jawabannya. Nabi bertanya pula: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu Rasul Allah?" Dia jawaban, "Ya". "Hai Bilal", kata Nabi, "umumkan kepada orang-orang, biar mereka berpuasa besok." Hadits disahkan oleh Ibnu Hibban (Mawariduzh Zham 'an: 870) dan al-Hakim (1:424)
Demikianlah, dan apabila hilal sudah dilihat di suatu negeri, maka penduduk negeri-negeri lain di bersahabat negeri itu juga wajib ikut berpuasa, sedang negeri-negeri yang berjauhan tidak. Karena negeri-negeri yang berdekatan dianggap satu negeri, lain halnya negeri-negeri yang berjauhan. Adapun jauh-dekatnya suatu negeri dilihat dari perbedaan arah terbitnya matahari (mathla').
Dalil keterangan di atas ialah hadits riwayat Muslim (1087) dari Kuraib, beliau berkata:
اِسْتَهَلَّّ عَلَىَّ رَمَضَانُ وََاَنََا بِالشَّامِ٬ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ٬ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِى آخِرِ الشَّهْرِ ٬ فَسَاَلَنِىْ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اﷲُ عَنْهُ ׃ مَتَى رَاَيْتُمُ الْهِلاَلَ ؟ فَقُلْتُ ׃ رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ٠ فَقَالَ ׃ اَنْتَ رَاَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ ׃ نَعَمْ ٠ وَرَآهُ النَّاسُ٠ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ٬ فَقَالَ ׃ كُلُّنَا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ ٠ فَلاَنَزَالُ نَصُوْمُ حَتَّى نُكِمْلَ ثَلاَثِيْنَ ٬ اَوْنَرَاهُ ٠ فَقُلْتُ ׃ اَوَلاََ تَكْتَفِىْ بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ قَالَ ׃ لاَ ، هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠
Artinya: "Bulan Ramadhan dalang kepadaku dikala saya berada di Syam. Maksudnya, saya melihat hilal pada malam Jum 'at, kemudian saya hadir di Madinah pada selesai bulan. Maka saya ditanya Ibnu 'Abbas RA: "Kapan kalian melihat hilal? Saya jawaban: "Kami melihatnya pada malam Jum 'at." "Benarkah engkau melihatnya?" tanya Ibnu 'Abbas pula,yang saya jawaban: "Ya, dan dilihat pula oleh orang-orang kemudian mereka berpuasa, dan berpuasa pula Mu 'a wiyah''. Ibnu 'Abbas berkata: "Kami tiruana melihatnya pada malam Sabtu. Karena itu, kami akan tetap berpuasa hingga genap liga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku bertanya: "Tidakkah Anda merasa cukup dengan melihat dan puasanya Mu 'awiyah ?'' "Tidak", tanggapan Ibnu 'Abbas, "demikian Rasulullah SAW menyuruh kami."
Berdasarkan hadits ini maka para ulama berkata: "Apabila penduduk suatu negeri yang jauh belum berkewajiban berpuasa, kemudian ada seseorang dari negeri di mana hilal terlihat pergi ke negeri tersebut, maka orang itu puasanya wajib menyesuaikan dengan mereka pada selesai bulan, sekalipun beliau sudah berpuasa genap 30 hari. Karena dengan pindahnya ke negeri mereka, berarti beliau menjadi salah seorang masyarakat mereka, maka beliau harus mematuhi aturan yang berkenaan dengan mereka.”
“Dan barangsiapa bepergian dari negeri di mana hilal tidak terlihat, ke negeri yang melihatnya, maka beliau wajib berbuka bersama mereka, sekalipun beliau gres berpuasa 28 hari, yakni jikalau bulan Ramadhan pada mereka umurnya pendek, ia wajib berbuka bersama mereka pada hari ke-29 nya. Ataupun beliau berpuasa 29 hari, yakni jikalau bulan Ramadhan di negeri itu genap 30 hari. Tetapi orang tadi wajib mengqadha sehari, jikalau puasanya spesialuntuk 28 hari. Karena satu bulan tidak ada yang sekian hari umur nya."
"Dan barangsiapa berada di suatu negeri yang mengalami 'Idul Fitri, kemudian beliau pergi ke negeri jauh, yang penduduknya masih berpuasa, maka beliau wajib menahan diri dari makan-minum selebihnya hari itu, sebab harus mengikuti keadaan dengan mereka."
Tag :
Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Cara Memilih Bulan Ramadhan"