Puasa makruh adalah puasa yang berpahala kalau ditinggalkan, sedang kalau dikerjakan maka tidak berpahala dan tidak pula berdosa. Sesungguhnya insan yaitu hamba Allah Ta'ala. Dia wajib menyembahNya sebagaimana yang Dia kehendaki. Seperti halnya puasa, berbuka pun ialah ibadah kepada-Nya. Manusia dilarang membantah ataupun menentang-Nya. Apapun yang Allah wajibkan, hendaklah ia mengatakan: "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah kawasan kembali."
Di antara macam-macam puasa yang makruh untuk dilaksanakan yaitu :
1. Puasa hari Jum'at secara tersendiri:
Adapun dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1884) dan Muslim (1144), bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ يََصُمْْ اََحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اِلاَّ اَنْ يََصُوْْ مَ قَبْلَهُ اَوْيَصُوْمَ بَعْدَهُ٠
Artinya: "Jangan hendaknya seorang dari engkau sekalian berpuasa pada hari Jum’ at, kecuali kalau berpuasa pula hari sebelumnya, atau berpuasa hari sesudahnya."
2. Puasa hari Sabtu secara tersendiri:
Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (744) dia katakan hadits ini hasan, bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ اِلاَّ فِيْمَا افْتَرَضَ اﷲُ عَلَيْكُمْ
Artinya: "Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu, selain puasa yang Allah wajibkan kepadamu."
Begitu pula kata para ulama', berpuasa pada hari Ahad secara tersendiri yaitu makruh, alasannya yaitu umat Yahudi mengagungkan hari Sabtu, sedang umat Katolik mengagungkan Ahad. Lain halnya, kalau hari Sabtu dan Ahad sekaligus dipuasai, itu tidak makruh, alasannya yaitu masing-masing dari kedua umat itu tidak mengagungkan keduanya bersama-sama.
Ahmad (6:324) meriwayatkan, bahwa Nabi SAW berpuasa pada hari Sabtu dan hari Ahad lebih sering daripada yang dia lakukan pada hari-hari lainnya. Beliau mengatakan:
اِنَّهُمَا يَوْمَا عِيْدِ الْمُشْرِكِيْنَ ٬ فَاَنَا اُحِبُّ اَنْ اُخَالِفَهُمْ٠
Artinya: "Sesungguhnya Sabtu dan Ahad yaitu hari raya kaum musyrikin. Maka, saya ingin tidak sama dengan mereka."
3. Puasa sepanjang tahun.
Makruhnya puasa sepanjang tahun yaitu khusus bagi orang yang khawatir mendapat bahaya, atau melalaikan hak orang lain: Al-Bukhari (1867) meriwayatkan:
Artinya: "Bahwasanya Nabi SA W sudah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda'. (Suatu saat) Salman berkunjung kepada Abu Dar- da'. Maka dilihatnya Ummu Darda' (isteri Abu Darda') berpakaian kumal, maka Salman bertanya kepadanya, "Kenapa engkau?"
Maka jawabannya: "Saudaramu, Abu Darda' tidak garang lagi kepada dunia."
"Hai Abu Darda'," kata Salman kepadanya, "sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, keluargamu memiliki hak yang wajib pula engkau tunaikan, dan dirimu pun memiliki hak yang wajib engkau tunaikan. Maka, diberilah hak kepada tiap-tiap yang berhak menerimanya. "
Lalu, Abu Darda' menceritakan kepada Nabi SAW apa yang dikatakan oleh Salman itu. Maka sabda Nabi SA W: "Salman benar."
Adapun bagi orang yang merasa takkan mendapat ancaman akhir puasa sepanjang tahun, dan takkan melalaikan akhirnya hak seseorang, maka puasa menyerupai itu tidak makruh, bahkan mustahab baginya, alasannya yaitu puasa termasuk ibadat yang paling utama.
Tag :
Ilmu Puasa
0 Komentar untuk "Macam-Macam Puasa Makruh Yang Berpahala Jikalau Tidak Dikerjakan"