Adat Kebiasaan Yang Dihentikan Oleh Islam

Berikut ini ialah tradisi-tradisi dan susila istiadat yang dihentikan dan tidak dibenarkan dalam pedoman islam. Semoga kita bisa terhindar dari cobaan-cobaan dan tidak mengikuti tradisi dan susila istiadat diberikut ini

Pesta yang dilarang

Tradisi Jahiliyah yang mungkin masih ada dan berlaku di lingkungan kita antara lain ialah berkumpulnya orang-orang pada pesta perkawinan atau pesta lainnya dengan pertunjukan musik yang mengiringi penyanyi pria dan wanita, tarian pria dan wanita. Termasuk mungkin juga ada tradisi minum-minuman yang memabukkan atau khamr, musik khusus untuk dansa-dansi, ter­tawa yang mengikik dari mulut-mulut orang yang mabuk, dan pertengkaran dari orang-orang laga jawaban mabuk.

Berapa banyak nyawa melayang, darah tertumpah, kehor­matan terenggut yang ditimbulkan perkumpulan-perkumpulan, yang tak lain ialah susila istiadat orang-orang Jahiliyah ini?

Menasabkan anak kepada orang yang bukan ayahnya

Adat istiadat Jahiliyah yang kita dengar dan mungkin juga masih terdapat di lingkung­an kita juga, ialah menasabkan anak kepada orang yang bukan ayahnya. Rasulullah saw. menggolongkan perbuatan menyerupai itu sebagai kemunkaran yang sangat keji, pelakunya berhak men­dapatkan laknat Allah, Malaikat dan insan seluruhnya. 

Asy-Syakhani meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia ber­sabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِانْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ ٬ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اﷲِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ٬ لاَيَقْبَلُ اﷲُ مِنْهُ صِرْفًا وَلاَعَدْلاً٠

"Barang siapa menasabkan dirinya kepada orang yang bukan ayahnya, dan membangsakan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka baginya laknat Allah, Malaikat dan insan seluruhnya. Allah tidak akan mendapatkan taubat dan tebusan daripadanya ".

Dan Asy-Syaikhani meriwayatkan pula dari Sa'ad bin Abi Waqqash ra. dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ٠

"Barang siapa menasabkan dirinya kepada orang yang bukan ayahnya dan dia mengetahui bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga baginya haram".

Bertitik tolak dari sini, maka haram "perkawinan/pembuahan buatan", yaitu meletakkan sperma pria bukan suami pada rahim seorang istri yang bukan istrinya dengan tujuan untuk men­dapatkan anak. Perbuatan ini termasuk perbuatan jahat yang se­taraf dengan perzinaan, sama dengan mendapatkan anak dengan jalan yang tidak dibenarkan syara', tata cara yang haram, berten­tangan dengan nilai-nilai moral yang mulia.

Sedang mengambil anak dengan pengertian mendidik dan memeliharanya, memelihara anak terlantar atau anak yatim umpamanya, maka boleh berdasarkan syara'. melaluiataubersamaini syarat, anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya, dan tidak diputuskan hukum-hukum ke"anafe"an. Tak pelak lagi, orang yang meme­lihara dan mendidik anak terlantar atau yatim itu akan menerima pahala di surga.

Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa dia bersabda:

أَنَا وَكَا فِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا ٬وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا٠


"Saya bersama orang yang memelihara anak yatim di nirwana menyerupai ini — sambil mengatakan jari tengah dan telunjuk, dan memisahkan keduanya".

Ayah angkat boleh memdiberi harta kepada anak yatim dan terlantar sebesar kemampuannya, dan boleh mewasiatkan mempersembahkan sepertiga warisannya setelah ia wafat.

Memakan mahar atau mas kawin anak gadis

Masih termasuk istiadat Jahiliyah yang mungkin masih ada dan tersebar ke tempat dan kampung-kampung ialah memakan mahar anak gadisnya, dan mengharamkannya untuk mendapatkan warisan.

Sesungguhnya, Allah swt. sudah menetapkan hak mahar bagi wanita, sebagaimana Allah menetapkan haknya dalam warisan. Maka, tidak dihalalkan bagi orangtua, saudara, suami atau siapa saja untuk mencabut haknya dalam mendapatkan warisan, dan mengambil maharnya.

Penetapan haknya dalam mendapatkan warisan disebut da­lam Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

Bagi orang pria ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bab (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bab yang sudah diputuskan. (Q.S. an-nisa':7)

Penetapan hak perempuan dalam mendapatkan mahar juga tercantum dalam Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

Dan kalau engkau ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang engkau sudah mempersembahkan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka tidakbolehlah engkau mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah engkau akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana engkau akan mengambilnya kembali, padahal sebagian engkau sudah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri Dan mereka (istri-istrimu) sudah mengambil dari engkau per­janjian yang kuat. (Q.S. 4:20-21)

Karenanya, siapa pun yang menentang syari'at Allah dalam hal harta warisan dan mahar, maka ia sudah mengambil jalan yang menyimpang dari kebenaran yang sudah ditentukan Allah dalam Kitab-Nya. Ia berhak mendapatkan jawaban dari Allah pada hari kiamat. Karenanya, hendaknya ini menjadi pelajaran bagi  mereka yang menginginkan keselamatan di hari kemudian.

Demikianlah hal-hal yang diharamkan berdasarkan pandangan Islam, yang sama sekali tidak boleh mendekatinya. Islam sudah memperingatkan dan mempersembahkan bahaya kepada orang yang melakukannya.

Hendaknya, kita menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan itu, dan memdiberi contoh yang baik. Sesudah itu, gres kita memperi­ngatkan kepada orang-orang dan saudara-saudara kita semoga kita tiruana selamat dan tidak terpeleset ke jurang kenistaan.

Jika kita laksanakan tiruana ini, maka Allah akan memdiberi pahala, mendapatkan ketaatan dan ketakwaaan kita, mengabulkan permintaan, memdiberi­kan jalan keluar dari kesempitan dan menghibur saat dilanda kegundahan. Dan pada hari kiamat, akan memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang saleh, orang-orang suci, golongan Malaikat, para Nabi, orang-orang yang teguh kepada kebenaran para Nabi, para syuhada’dan mereka ialah mitra yang baik bagi kita.

Dengarlah apa yang disabdakan Rasulullah saw. tentang orang-orang yang makan, minum dan pakaiannya dari cara yang haram, semoga kita mengerti keadaan mereka yang jauh dari Allah dan menerima murka-Nya.

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

ِنَّ اﷲَ طَيِّبٌ لاَيَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا٬ وَإِنَّ اﷲَ أَمْرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَبِهِ الْمُرْسَلِيْنَ٠

"Sesungguhnya Allah ialah baik, tidak mendapatkan kecuali yang baik, dan bahwasanya Allah memerintahkan orang-orang yang diberiman dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul".

Maka Dia berfirman: Hai rasul-rasul, makanlah dari masakan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh. (Q.S. 23:51)

Dan firman-Nya: Hai orang-orang yang diberiman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami diberikan kepadamu. (Q.S. 2:172)

Kemudian, dia sebut seorang pria yang melaksanakan perjalanan panjang, dengan rambut kusut, tubuh ber­debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku", sedang makanannya haram, minum­annya khamr, pakaiannya haram dan ia kenyang dengan barang yang haram, maka bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?"

Al-Baihaqi dan Abu Na'im meriwayatkan dari Abu Bakar ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ﴿مِنْ حَرَامٍ ﴾ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ ٠

"Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan/minuman) yang haram, maka neraka lebih berhak baginya".

Semoga Allah melindungi kita dari segala yang diharam­kan, menjauhkan kita dari mereka yang berhak mendapatkan siksa neraka Jahannam. Dijauhkan dari mereka yang berdoa tetapi tidak dikabulkan.
Tag : Hukum Islam
0 Komentar untuk "Adat Kebiasaan Yang Dihentikan Oleh Islam"

Back To Top