Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat

Tentang aturan meninggalkan shalat, hadits diriwayatkan oleh Ibn Darda’ ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka sumbangan untuknya sudah lepas.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Juga sebuah hadits wacana aturan orang yang meninggalkan sholat, diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dikala berjumpa dengan Allah, Allah murka kepadanya.” (HR. Thabrani)

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.,Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja maka dia sudah menjadi kafir secara terang-terangan.”

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra., suatu hari Rasulullah saw., menandakan wacana sholat, ia berkata: “Barangsiapa yang menjaga shalatnya maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan para hari kiamat. Dan, dia para hari selesai zaman bersama para nabi, shiddiqun, para syuhada, orang-orang saleh dan mereka yakni sebagai-baiknya kawan. Sedangkan bagi orang yang tidak menjaga shalatnya maka dia tidak  mempunyai cahaya, petunjuk dan keselamatan. Pada hari selesai zaman dia bersama Fir’aun, Hamman, Qarun dan Ubay bin Khalaf agar Allah melaknat mereka.” (HR.Ahmad dan Ibn Hibban)

Diriwayatkan oleh Baridah ra.,Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa meninggalkan shalat ashar maka akan sia-sia amal perbuatannya.”(HR. Bukhari)

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Perbedaan antara muslim dengan kafir yakni meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi : “Para teman akrab nabi saw., tidak melihat suatu perbuatan yang membawa seseorang menjadi kafir kecuali meninggalkan shalat.”

Diriwayatkan oleh Hammad bin Yazid, dari Ayyub rahimahumallah ta’ala, dia berkata: “Meninggalkan shalat itu kafir dan pendapat ini tidak ada yang menentangnya.”

Ishaq rahimahullah ta’ala berkata: “Ini yakni pendapat para ulama yang diambil dari perkataan Rasulullah.”

Ibn Hazm mengutip pendapat Umar bin Khatab, Abdul Rahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah dan para teman akrab lainnya, “Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, maka dia itu kafir dan murtad.” Kami tidak mendapati teman akrab yang menentang pandapat ini.

Al-Mundziri berkata: “Para teman akrab dan generasi sesudahnya yang beropini bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat itu kafir di antaranya: Umar bin Khatab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’adz bin Jabal dan Abu Darda’. Sedangkan selain dari kalangan teman akrab di antaranya: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Ibn Mubarak, an-Nakh’i, Hakam bin Uyainah dan lain-lain.”
Tag : Ilmu Sholat
0 Komentar untuk "Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat"

Back To Top