Berapakah Jumlah Jama'ah Shalat Jumat Yang Sah?

Berkenaan dengan shalat jumat, meskipun sudah disebutkan bahwa jumlah orang yang berjama'ah Shalat jumat sekurang-kurangnya 40 orang pria menyerupai yang sudah dikemukakan pada syarat-syarat sahnya shalat jumat. Meskipun demikian, terkena hal tersebut perlu kita paparkan beberapa pendapat dari beberapa imam yang mungkin sanggup dijadikan anutan bagi daerah-daerah tertentu yang mana pengunjung jumlah jama'ahnya kurang dari 40 orang.

Pendapat pertama dari Imam Abu Hanifah [Imam Hanafi]
Menyatakan bahwa jumlah pengunjung shalat jumat cukup empat orang saja termasuk imam.  Pendapat ini mengacu pada sebuah hadits riwayat Thabrani yang berbunyi sebagai diberikut :

الجمعة واجبة على كلّ قرية فيها امام وان لم يكونوا الّا اربعة (رواه الطبرانى
Artinya : Jum'ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya spesialuntuk ada 4 [empat] orang [Hadits riwayat Thabrani]

Pendapat kedua dari Imam Az-Za'i

Yang menyatakan bahwa : shalat jumat itu cukup dengan 12 [dua belas] orang. Pendapat ini menurut dengan alasan sebuah hadits sebagai diberikut :

اوّل من قدم المدينة من المهاجرين مصعب بن عمير وهو اوّل من جمع بها يوم الجمعة قبل ان يقدم النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم وهم إثنا عشر رجلا
Artinya : Orang yang pertama kami hadir ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mus'ab bin 'Umair dan dialah orang yang pertama mendirikan jumat disitu pada hari jumat, sebelum Nabi Muhammad SAW hadir [dan waktu itu] mereka dua belas orang. [Hadits riwayat Thabrani].

Pendapat ketiga dari Imam Syafi'i

Imam Syafi'i menyatakan Shalat jumat itu harus 40 orang yang hadir, dengan alasan riwayat Hadits sebagai diberikut  :

قال عبد الرّحمن بن كعب: كان ابى إذا سمع النّداء يوم الجمعة ترحّم لأسعد بن زرارة، فقلت له: إذا سمع النّداء ترحّمت لأسعدبن زرارة؟ قال: لأنّه اوّل من جمّع بنا فى هزم النّبيت، فقلت : كم كنتم يومئد؟ قال : اربعون رجلا (رواه ابوداود) 

Artinya : Telah berkata Abdurrahman bin Ka'ab : Bapak saya saat mendengar adzan hari jumat biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : Apabila mendengar Adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah? Menjawaban ayahnya : sebab dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat jumat di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : Berapakah waktu itu orang hadir? Ia menjawaban : "Empat puluh orang laki-laki". [Hadits riwayat Abu Dawud]

Demikianlah beberapa pendapat imam terkena jumlah yang hadir saat shalat jumat yang semenjak doloe sampai kini adalah hal yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Al-Qur'an al Karim tidak diterangkan bahwa sahnya shalat jumat itu harus sekian orang yang hadir. Namun, andaikan jumlah 40 orang yang hadir dalam shalat jumat itu dijadikan syarat sahnya shalat jumat bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya, hal ini tidak mengalami kesusahan sebab hal itu pada umumnya sudah terpenuhi.
Tag : Ilmu Sholat
0 Komentar untuk "Berapakah Jumlah Jama'ah Shalat Jumat Yang Sah?"

Back To Top